25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pascaputusan DKPP terhadap Komisioner KPU, TPN Ganjar-Mahfud Bakal Gugat Pencalonan Gibran

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus disorot. Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebutkan, putusan itu memang tidak berpengaruh terhadap status Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

“Karena keputusan MK itu berlaku sejak ditetapkan,” kata Mahfud kepada wartawan, kemarin.

Namun demikian, pelanggaran etik yang dilakukan komisioner KPU menunjukkan bahwa mereka telah berbuat salah. Terlebih ketua KPU disanksi peringatan keras. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pun masih menyoroti pencawapresan Gibran, apalagi setelah adanya putusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada ketua KPU dan semua anggotanya.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, dari sisi hukum tata negara, pencalonan Gibran masih sah, karena adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Putusan MK itu masih berlaku,” terang Todung kemarin.

Namun, dari sisi hukum tata usaha, lanjut Todung, saat ini beberapa komunitas pengacara sedang mendiskusikan kemungkinan mengajukan gugatan pencawapresan Gibran ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN). “Berdasarkan pertimbangan dua putusan pelanggaran etika,” terangnya.

Dua pelanggaran itu adalah pelanggaran etika yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) dan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua KPU serta para anggotanya yang diputus DKPP terkait pencalonan Gibran.

Todung mengatakan, dua pelanggaran etika itu bisa menjadi basis hukum untuk melakukan gugatan tata usaha negara kepada PTUN. “Saya tahu bahwa ada beberapa pihak yang sudah bersiap-siap untuk melakukan gugatan dan meminta pembatalan pencawapresan Gibran,” bebernya.

TPN Ganjar-Mahfud, lanjut Todung, masih membahas kemungkinan pengajuan gugatan pencawapresan Gibran ke PTUN. Namun, dia belum bisa memastikan kapan akan mengajukan gugatan. “Saya hanya bisa mengatakan bahwa mami mencadangkan hak kami untuk melakukan itu. Artinya mungkin kami akan melakukan itu, tapi juga mungkin kami melakukan yang lain, karena bisa saja kami meminta atau menulis surat ke ketua KPU,” tandas Todung.

Terpisah, Badan Pengawas Pemilu mengklaim telah mengingatkan KPU dalam kasus penanganan pencalonan Gibran yang berujung sanksi DKPP. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pasca putusan MK pihaknya telah menyampaikan prosedur hukumnya untuk revisi PKPU. “Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga,” ujarnya kemarin.

Terkait respon KPU yang lama dalam memproses perubahan tersebut, Bagja menilai itu sudah diluar kendalinya. Oleh karenanya, dia menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis pelanggaran etik. Ke depan, Bagja berharap agar kasus ini menjadi bahan evaluasi. Sehingga tidak lagi terulang kasus-kasus terkait ketidakprofesionalan penyelenggara. “Kita menjaga etika dan profesionalisme penyelenggaraan pemilu,” imbuhnya.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie mengakui isu putusan DKPP akan dikapitalisasi oleh lawan politik untuk menyerang Gibran. Namun pihaknya mengaku tidak khawatir, karena publik sudah teredukasi. “Insya Allah engga (sentimen negatif). para pemilih sudah lebih cerdas lebih teredukasi dengan isu ini,” ujarnya di Media Center TKN.

Apalagi, Ketua DKPP Heddy Lugito sudah memberikan pernyataan bahwa kasus itu tidak berimplikasi secara hukum terhadap keabsahan status Gibran. Melainkan lebih terkait pada profesionalisme penyelenggara. “Yang pasti dari segi hukum tidak ada yang dilanggar,” terangnya. (jpg/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus disorot. Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebutkan, putusan itu memang tidak berpengaruh terhadap status Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

“Karena keputusan MK itu berlaku sejak ditetapkan,” kata Mahfud kepada wartawan, kemarin.

Namun demikian, pelanggaran etik yang dilakukan komisioner KPU menunjukkan bahwa mereka telah berbuat salah. Terlebih ketua KPU disanksi peringatan keras. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pun masih menyoroti pencawapresan Gibran, apalagi setelah adanya putusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada ketua KPU dan semua anggotanya.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, dari sisi hukum tata negara, pencalonan Gibran masih sah, karena adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Putusan MK itu masih berlaku,” terang Todung kemarin.

Namun, dari sisi hukum tata usaha, lanjut Todung, saat ini beberapa komunitas pengacara sedang mendiskusikan kemungkinan mengajukan gugatan pencawapresan Gibran ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN). “Berdasarkan pertimbangan dua putusan pelanggaran etika,” terangnya.

Dua pelanggaran itu adalah pelanggaran etika yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) dan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua KPU serta para anggotanya yang diputus DKPP terkait pencalonan Gibran.

Todung mengatakan, dua pelanggaran etika itu bisa menjadi basis hukum untuk melakukan gugatan tata usaha negara kepada PTUN. “Saya tahu bahwa ada beberapa pihak yang sudah bersiap-siap untuk melakukan gugatan dan meminta pembatalan pencawapresan Gibran,” bebernya.

TPN Ganjar-Mahfud, lanjut Todung, masih membahas kemungkinan pengajuan gugatan pencawapresan Gibran ke PTUN. Namun, dia belum bisa memastikan kapan akan mengajukan gugatan. “Saya hanya bisa mengatakan bahwa mami mencadangkan hak kami untuk melakukan itu. Artinya mungkin kami akan melakukan itu, tapi juga mungkin kami melakukan yang lain, karena bisa saja kami meminta atau menulis surat ke ketua KPU,” tandas Todung.

Terpisah, Badan Pengawas Pemilu mengklaim telah mengingatkan KPU dalam kasus penanganan pencalonan Gibran yang berujung sanksi DKPP. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pasca putusan MK pihaknya telah menyampaikan prosedur hukumnya untuk revisi PKPU. “Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga,” ujarnya kemarin.

Terkait respon KPU yang lama dalam memproses perubahan tersebut, Bagja menilai itu sudah diluar kendalinya. Oleh karenanya, dia menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis pelanggaran etik. Ke depan, Bagja berharap agar kasus ini menjadi bahan evaluasi. Sehingga tidak lagi terulang kasus-kasus terkait ketidakprofesionalan penyelenggara. “Kita menjaga etika dan profesionalisme penyelenggaraan pemilu,” imbuhnya.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie mengakui isu putusan DKPP akan dikapitalisasi oleh lawan politik untuk menyerang Gibran. Namun pihaknya mengaku tidak khawatir, karena publik sudah teredukasi. “Insya Allah engga (sentimen negatif). para pemilih sudah lebih cerdas lebih teredukasi dengan isu ini,” ujarnya di Media Center TKN.

Apalagi, Ketua DKPP Heddy Lugito sudah memberikan pernyataan bahwa kasus itu tidak berimplikasi secara hukum terhadap keabsahan status Gibran. Melainkan lebih terkait pada profesionalisme penyelenggara. “Yang pasti dari segi hukum tidak ada yang dilanggar,” terangnya. (jpg/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/