KARO, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Karo menggelar sosialisasi tata cara pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2024. Sosialisasi kepada jajaran partai politik se-Kabupaten Karo di kantor KPUD Karo, Jalan DKR Simpang Empat Kabanjahe, Senin (5/8).
Ketua KPUD Karo, Rendra Gaule Ginting dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih atas kehadiran unsur parpol dalam acara sosialisasi tersebut. Untuk mengetahui aturan main dan dipatuhi parpol yang akan mengusung bakal calon KDH dalam Pilkada tahun 2024 ini.
Selanjutnya, Komisioner KPUD Karo bidang Tehnis, Hendra Sinulingga menyampaikan secara tehnis tata cara pencalonan pada Pilkada Karo ini, yakni, proses waktu pendaftaran yang sangat singkat selama tiga hari (27-29/8).
Dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan yang terpadu dengan item yang cukup panjang dan pelaksanaannya di rumah sakit Kota Medan. Tidak ada rumah sakit yang memenuhi syarat di Kabupaten Karo.
Untuk itu, KPU Karo mengimbau kepada parpol yang dapat mengajukan balon Bupati Karo, agar mempercepat pendaftaran yang telah ditentukan pihak penyelenggara. Agar tidak menjadi kendala dalam pemeriksaan kesehatan para balon, waktunya harus clear pada tanggal 2/9/2024. Siapa balon yang pertama mendaftar maka didahulukan untuk cek kesehatan dan pemeriksaan berkas.
“Hal Ini disampaikan mengingat sempitnya waktu agar tidak terulang kasus gagalnya pencalonan KDH Karo jalur independen karena gagal mengupload persyarakat KTP ke KPU Pusat, sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ungkap Hendra. (deo/han)