MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 13 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di 11 kabupaten /kota di Sumatera Utara dalam Pilkada serentak, 9 Desember 2020. Adapun pada Pilkada Karo dan Mandailing Natal (Madina) diketahui masing-masing dua pasangan calon yang melayangkan gugatan.
“Ya, untuk total gugatan atau permohonan PHP ke MK ada sebanyak 13. Namun itu dari jumlah 11 kabupaten dan kota. Karo dan Madina ada dua paslon yang menggugat, selebihnya saat perkara,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Ira Wirtati menjawab Sumut Pos, Kamis (7/1).
Dalam rangka kesiapan menyikapi sidang di MK nanti, KPU Sumut melaksanakan rapat koordinasi dengan jajaran KPU kabupaten kota selama dua hari, 6 dan 7 Januari 2021. Antara lain mempelajari pokok permohonan pemohon atas gugatan yang dilayangkan tersebut. “Kemudian bagaimana mereka dapat menyiapkan jawaban dan alat bukti nantinya. Inilah persiapan-persiapan yang tengah kami lakukan,” katanya.
Selanjutnya mengenai jadwal persidangan di MK atas permohonan PHP dimaksud, pihaknya mengaku secara spesifik belum menerima informasi. Hanya saja sesuai jadwal dan tahapan yang telah disusun MK, lanjut Ira, sidang panel atau pleno untuk pemeriksaan pendahuluan kejelasan materi permohonan, memeriksa alat bukti pemohon, dan pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait, akan dilakukan pada 26-29 Januari mendatang.
Lalu pada 1 hingga 11 Februari, tahapan penyampaian jawaban Termohon baik dari KPU dan Bawaslu (pada pemeriksaan persidangan). Pada rentang waktu itu pula, MK akan mendengar dan menerima jawaban Termohon, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu sekaligus memeriksa dan mengesahkan alat bukti Termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
Kemudian 15-16 Januari, dilakukan pengucapan putusan/ketetapan dalam sidang pleno MK. Lalu masuk ke tahapan pemeriksaan persidangan lanjutan dengan mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan (9 Februari-15 Maret). Dan selama 19-24 Maret, masuk tahapan pembahasan perkara dan pengambilan keputusan. Barulah terakhir di rentang waktu itu juga, MK menggelar sidang pleno putusan dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan.
“Jadi selama rentang waktu pada tahapan yang sudah ada tersebut lah nanti PHP untuk Sumut akan dilakukan. Secara khusus kami belum tau memang jadwalnya,” imbuh Ira seraya menyebut semua permohonan PHP tersebut telah ditindaklanjuti oleh MK.
Untuk diketahui, dua paslon Pilkada Karo yang memohonkan PHP ke MK atas nama Jusua Ginting-Saberina Br Tarigan, dan Iwan Sembiring Depari-Depari-Budianto Surbakti. Di Pilkada Madina atas nama paslon; Sofwat Nasution-Nasution-Zubeir Lubis; Muhammad Jafar Sukhairi-Atika Utammi. Sedangkan Pilkada Medan atas nama paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. Pilkada Nias atas nama paslon Christian Zebua-Anofuli Lase. Pilkada Tapanuli Selatan atas nama paslon Mhd Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap.
Selanjutnya Pilkada Labuhan Batu Selatan atas nama paslon Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap. Pilkada Tanjung Balai atas nama paslon Eka Hadi Sucipto-Gustami. Pilkada Samosir atas nama paslon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga. Pilkada Labuhan Baru atas nama paslon Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar. Pilkada Nias Selatan atas nama paslon Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru. Terakhir untuk Pilkada Asahan atas nama paslon Nurhajizah Marpaung-Henri Siregar. (prn)