32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

KPU Medan: Hanya Dua Bapaslon

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan secara resmi telah menutup pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 9 Desember 2020, Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB. KPU Medan memastikan, hanya ada dua Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang mendaftar untuk bersaing di Pilkada Medan.

Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani.
Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani.

“Hingga Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB, bapaslon yang mendaftar atas nama Muhammad Bobby Afif Nasution-H. Aulia Rahman, dan atas nama Ir H. Akhyar Nasution, MSi-H. Salman Alfarisi Lc MA. Tidak ada pasangan lainnya,” ujar Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik kepada Sumut Pos, Senin (7/9) pagi.

Pasangan Bobby- Aulia mendaftar di hari pertama, Jumat (4/9). Sedangkan pasangan Akhyar-Salman mendaftar di hari kedua, Sabtu (5/9).

Bapaslon Bobby-Aulia mendaftar dengan diusung oleh 8 partai politik pemilik kursi di DPRD Medan, yakni PDI Perjuangan (10 kursi), Partai Gerindra (10 kursi), PAN (6 kursi), Golkar (4 kursi), NasDem (4 kursi), PSI (2 kursi), Hanura (2 kursi) dan PPP (1 kursi).

Sedangkan bapaslon Akhyar-Salman diusung oleh 2 partai politik pemilik kursi di DPRD Medan, yakni Partai Demokrat (4 kursi) dan Partai Keadilan Sejahtera (7 kursi).

“Sekali lagi kami jelaskan, kedua pasangan calon ini telah diterima pendaftarannya dan akan mengikuti tahapan selanjutnya. Mulai kemarin sampai tanggal 12 September nanti, kami akan melakukan veriilfikasi berkas para bapaslon,” kata Agussyah didampingi komisioner KPU Kota Medan lainnya.

Agussyah mengucapkan apresiasi atas partisipasi seluruh pihak yang ikut menyukseskan proses pendaftaran pencalonan Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020. “Kami berterimakasih kepada Kepolisian, Bawaslu Medan, Partai Politik, masyarakat Kota Medan, Gugus Tugas Covid-19, wartawan, dan seluruh pihak yang ikut terlibat bekerjasama dalam menyukseskan proses pendaftaran yang sudah kita tutup tersebut,” ungkap Agussyah.

Selanjutnya, Bapaslon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 akan mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkotika. Rencananya, hari ini, Selasa (8/9), kedua bapaslon akan mengikuti tes psikologi di Hotel Santika Dyandra.

Selanjutnya, pada esok hari, Rabu (9/9) kedua Bapaslon akan melakukan tes kesehatan jasmani serta bebas narkotika di RSUP H Adam Malik Medan.

“Kami berharap, penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 yang akan dilaksanakan Rabu pada 9 Desember mendatang secara keseluruhan bisa berjalan lancar dan sukses, dan terhindar dari resiko penularan pandemi Covid-19,” pungkasnya.

KPU Medan juga memastikan tidak ada bapaslon yang maju dari jalur independen.

Hanafi Gantikan Salman

Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan mengatakan, alasan Salman Alfarisi belum melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif di DPRD Sumut, saat mendaftar sebagai Balon Wakil Wali Kota Medan bersama Akhyar Nasution, karena tidak ada alasan bagi Salman untuk terburu-buru melayangkan surat pengunduran dirinya.

“Salman Alfarisi sangat serius untuk maju di Pilkada Kota Medan. PKS juga tidak pernah main-main soal itu. Tidak ada aturan yang menyebutkan bila bapaslon mendaftar ke KPU, wajib sudah mengundurkan diri dan melampirkan suratnya,” kata Sekretaris DPD PKS Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong, kepada Sumut Pos, Senin (7/9).

Yang betul itu, kata dia, ada surat formulir dari KPU yang harus diisi dan ditandatangani oleh yang bersangkutan. “Isi formulir itu kalau saya tidak salah menyatakan, yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri bila telah ditentukan sebagai Calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota Medan,” ujarnya.

Namun begitu, Rudiyanto memastikan Salman Alfarisi akan segera menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Sumut. Selain itu, PKS juga memastikan, pihaknya akan segera memproses surat pengunduran diri dimaksud, agar dapat segera diserahkan sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh KPU.

“PKS nggak pernah lama-lama memproses surat-surat atau administrasi seperti itu. Sebentar saja, insyaallah akan selesai,” tegasnya.

Terkait nama yang akan menjadi pengganti antar waktu (PAW) Salman Alfarisi sebagai wakil rakyat di DPRD Sumut, Rudiyanto mengatakan, PKS telah menyiapkan satu nama, yakni Hanafi Ismed.

“PKS sudah menyiapkan Pak Hanafi Ismed. Alasannya, dia dari Dapil Sumut 1. PKS dapat 2 kursi di DPRD Sumut. Saat itu Pak Salman di urutan pertama dan Pak Jumadi di urutan kedua. Pak Hanafi Ismed sendiri di urutan ketiga. Jadi ketika ada yang mengundurkan diri di antara keduanya, Pak Hanafi Ismedlah yang menjadi PAW nya,” jelasnya.

Namun ditanya soal jabatan Salman Alfarisi sebagai Wakil Ketua DPRD Medan, Rudiyanto menyebutkan, PKS masih harus melakukan pembahasan terkait sosok anggota Fraksi PKS yang akan mengisinya.

“Kalau soal kursi pimpinan, yang menentukan DPP melalui Ketua DPP PKS Korwil Sumbagut, Tifatul Sembiring. Kemungkinan ya bukan Pak Hanafi Ismed lah, tapi satu di antara anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS yang saat ini sedang menjabat. Itu hak penuh DPP,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal SH MH menyebutkan, Bapaslon anggota legislatif tidak harus melampirkan surat pengunduran dirinya saat mendaftarkan diri sebagai Bapaslon. “Tetapi ada formulir dari kita yang telah diisi dan ditandatangani oleh Pak Salman, bahwa dirinya bersedia untuk mengundurkan diri sebagai anggota legislatif. Untuk sementara, untuk pada saat pendaftaran saja, itu sudah cukup,” jelas Zefrizal.

Namun, ada batas akhir untuk menyerahkan bukti pengunduran diri. “Selambat-lambatnya harus diserahkan kapada kami 5 hari setelah penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan,” jelasnya.

Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sendiri akan dilakukan pada tanggal 23 September 2020. Artinya, para Balon yang merupakan anggota legislatif sudah harus menyerahkan bukti pengunduran dirinya kepada KPU Medan pada tanggal 28 September 2020.

“Sedangkan keputusan pemberhentian dari anggota legislatif harus diserahkan kepada kami selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa pemilihan, atau tepatnya pada tanggal 9 November 2020,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan secara resmi telah menutup pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 9 Desember 2020, Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB. KPU Medan memastikan, hanya ada dua Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang mendaftar untuk bersaing di Pilkada Medan.

Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani.
Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani.

“Hingga Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB, bapaslon yang mendaftar atas nama Muhammad Bobby Afif Nasution-H. Aulia Rahman, dan atas nama Ir H. Akhyar Nasution, MSi-H. Salman Alfarisi Lc MA. Tidak ada pasangan lainnya,” ujar Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik kepada Sumut Pos, Senin (7/9) pagi.

Pasangan Bobby- Aulia mendaftar di hari pertama, Jumat (4/9). Sedangkan pasangan Akhyar-Salman mendaftar di hari kedua, Sabtu (5/9).

Bapaslon Bobby-Aulia mendaftar dengan diusung oleh 8 partai politik pemilik kursi di DPRD Medan, yakni PDI Perjuangan (10 kursi), Partai Gerindra (10 kursi), PAN (6 kursi), Golkar (4 kursi), NasDem (4 kursi), PSI (2 kursi), Hanura (2 kursi) dan PPP (1 kursi).

Sedangkan bapaslon Akhyar-Salman diusung oleh 2 partai politik pemilik kursi di DPRD Medan, yakni Partai Demokrat (4 kursi) dan Partai Keadilan Sejahtera (7 kursi).

“Sekali lagi kami jelaskan, kedua pasangan calon ini telah diterima pendaftarannya dan akan mengikuti tahapan selanjutnya. Mulai kemarin sampai tanggal 12 September nanti, kami akan melakukan veriilfikasi berkas para bapaslon,” kata Agussyah didampingi komisioner KPU Kota Medan lainnya.

Agussyah mengucapkan apresiasi atas partisipasi seluruh pihak yang ikut menyukseskan proses pendaftaran pencalonan Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020. “Kami berterimakasih kepada Kepolisian, Bawaslu Medan, Partai Politik, masyarakat Kota Medan, Gugus Tugas Covid-19, wartawan, dan seluruh pihak yang ikut terlibat bekerjasama dalam menyukseskan proses pendaftaran yang sudah kita tutup tersebut,” ungkap Agussyah.

Selanjutnya, Bapaslon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 akan mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkotika. Rencananya, hari ini, Selasa (8/9), kedua bapaslon akan mengikuti tes psikologi di Hotel Santika Dyandra.

Selanjutnya, pada esok hari, Rabu (9/9) kedua Bapaslon akan melakukan tes kesehatan jasmani serta bebas narkotika di RSUP H Adam Malik Medan.

“Kami berharap, penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 yang akan dilaksanakan Rabu pada 9 Desember mendatang secara keseluruhan bisa berjalan lancar dan sukses, dan terhindar dari resiko penularan pandemi Covid-19,” pungkasnya.

KPU Medan juga memastikan tidak ada bapaslon yang maju dari jalur independen.

Hanafi Gantikan Salman

Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan mengatakan, alasan Salman Alfarisi belum melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif di DPRD Sumut, saat mendaftar sebagai Balon Wakil Wali Kota Medan bersama Akhyar Nasution, karena tidak ada alasan bagi Salman untuk terburu-buru melayangkan surat pengunduran dirinya.

“Salman Alfarisi sangat serius untuk maju di Pilkada Kota Medan. PKS juga tidak pernah main-main soal itu. Tidak ada aturan yang menyebutkan bila bapaslon mendaftar ke KPU, wajib sudah mengundurkan diri dan melampirkan suratnya,” kata Sekretaris DPD PKS Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong, kepada Sumut Pos, Senin (7/9).

Yang betul itu, kata dia, ada surat formulir dari KPU yang harus diisi dan ditandatangani oleh yang bersangkutan. “Isi formulir itu kalau saya tidak salah menyatakan, yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri bila telah ditentukan sebagai Calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota Medan,” ujarnya.

Namun begitu, Rudiyanto memastikan Salman Alfarisi akan segera menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Sumut. Selain itu, PKS juga memastikan, pihaknya akan segera memproses surat pengunduran diri dimaksud, agar dapat segera diserahkan sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh KPU.

“PKS nggak pernah lama-lama memproses surat-surat atau administrasi seperti itu. Sebentar saja, insyaallah akan selesai,” tegasnya.

Terkait nama yang akan menjadi pengganti antar waktu (PAW) Salman Alfarisi sebagai wakil rakyat di DPRD Sumut, Rudiyanto mengatakan, PKS telah menyiapkan satu nama, yakni Hanafi Ismed.

“PKS sudah menyiapkan Pak Hanafi Ismed. Alasannya, dia dari Dapil Sumut 1. PKS dapat 2 kursi di DPRD Sumut. Saat itu Pak Salman di urutan pertama dan Pak Jumadi di urutan kedua. Pak Hanafi Ismed sendiri di urutan ketiga. Jadi ketika ada yang mengundurkan diri di antara keduanya, Pak Hanafi Ismedlah yang menjadi PAW nya,” jelasnya.

Namun ditanya soal jabatan Salman Alfarisi sebagai Wakil Ketua DPRD Medan, Rudiyanto menyebutkan, PKS masih harus melakukan pembahasan terkait sosok anggota Fraksi PKS yang akan mengisinya.

“Kalau soal kursi pimpinan, yang menentukan DPP melalui Ketua DPP PKS Korwil Sumbagut, Tifatul Sembiring. Kemungkinan ya bukan Pak Hanafi Ismed lah, tapi satu di antara anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS yang saat ini sedang menjabat. Itu hak penuh DPP,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal SH MH menyebutkan, Bapaslon anggota legislatif tidak harus melampirkan surat pengunduran dirinya saat mendaftarkan diri sebagai Bapaslon. “Tetapi ada formulir dari kita yang telah diisi dan ditandatangani oleh Pak Salman, bahwa dirinya bersedia untuk mengundurkan diri sebagai anggota legislatif. Untuk sementara, untuk pada saat pendaftaran saja, itu sudah cukup,” jelas Zefrizal.

Namun, ada batas akhir untuk menyerahkan bukti pengunduran diri. “Selambat-lambatnya harus diserahkan kapada kami 5 hari setelah penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan,” jelasnya.

Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sendiri akan dilakukan pada tanggal 23 September 2020. Artinya, para Balon yang merupakan anggota legislatif sudah harus menyerahkan bukti pengunduran dirinya kepada KPU Medan pada tanggal 28 September 2020.

“Sedangkan keputusan pemberhentian dari anggota legislatif harus diserahkan kepada kami selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa pemilihan, atau tepatnya pada tanggal 9 November 2020,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/