DAIRI, SUMUTPOS.CO – Daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu Legislatif Tahun 2024 di Kabupaten Dairi mengalami perubahan. Hal itu disampaikan ketua KPU Dairi Freddy Sinaga di ruang kerja, Rabu (8/2). “Berdasarkan PKPU terbaru, daerah pemilihan dan alokasi kursi di Kabupaten Dairi mengalami perubahan, khususnya di Daerah Pemilihan satu dan tiga” sebut Freddy.
Katanya, pada pemilu sebelumnya, empat kecamatan yang termasuk daerah pemilihan 1 yakni Kecamatan Sidikalang, Sitinjo, Parbuluan, dan Kecamatan Siempatnempu Hulu dengan alokasi kursi DPRD sebanyak 12 kursi.
Untuk Pemilu 2024 berubah menjadi 3 Kecamatan yakni Kecamatan Sidikalang, Sitinjo, dan Parbuluan dengan alokasi 10 kursi.
Sementara Kecamatan Siempatnempu Hulu bergeser menjadi Dapil 3 atau satu dapil dengan Kecamatan Tigalingga, Gunung Sitember dan Kecamatan Tanah Pinem dengan alokasi kursi DPRD menjadi 9 kursi.
Dapil 2 meliputi Kecamatan Berampu, Silima Punggapungga, Siempatnempu dan Siempatnempu Hilir dengan alokasi 8 kursi, dan Dapil 4 meliputi Kecamatan Sumbul, Pegagan Hilir dan Kecamatan Silahisabungan dengan alokasi 7 kursi.
“Untuk Dapil 2 dan 4, tidak ada perubahan wilayah maupun jumlah alokasi kursi”, jelas Freddy.
Freddy menyebut, hasil penataan dapil dimaksud, segera disosialisasikan.
Ditambahkan, penataan dilakukan melalui serangkaian tahapan termasuk melalui uji publik dengan melibatkan stakeholder terkait.
Awalnya, terdapat tiga opsi yang diajukan, di antanya, adalah sebagaimana yang telah menjadi keputusan KPU Republik Indonesia. Sementara dua opsi lainnya adalah pembagian menjadi 5 Dapil dan usulan penggabungan Kecamatan Parbuluan ke Dapil 4.
Sementara itu, Freddy menyebut untuk proses dan tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 ke KPU hingga kemudian ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap akan dilaksanakan mulai 24 April 2023 hingga 25 November 2023. (rud/azw)