MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sudah menerima berkas perbaikan verifikasi administrasi (Vermin) bakal calon legislatif (Bacaleg) dari DPD Hanura Sumut, pada Selasa (11/9). Hal ini berdasarkan petunjuk dari KPU RI.
Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung menyatakan setelah ada petunjuk dari KPU RI, akhirnya berkas dari DPD Hanura bisa diterima.
“Hanura sudah diterima berkas perbaikan Vermin Bacaleg, sesuai surat KPU RI Nomor 700,” kata saat dikonfirmasi Sumut Pos.
Batara mengungkapkan DPD Hanura Sumut mengalami kendala penyampaian berkas perbaikan Bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029, yang diusung tersebut. Tapi, setelah mendapatkan petunjuk dan arahan KPU RI, sehingga berkas perbaikan diterima.
Batara mengungkapkan bahwa DPD Hanura menyampaikan berkas perbaikan secara tertulis juga sudah menyampaikan pada Minggu (9/11) kemarin. Hal itu, menjadi pertimbangan oleh KPU RI.
“Sepanjang dia (Hanura) sudah hadir, tapi tidak menyerahkan (belum lengkap). Jadi, hari ini menyerahkan,” kata Batara.
Disinggung apa penyebab DPD Hanura Sumut tidak lengkap menyampaikan perbaikan berkas tersebut?. Batara menjelaskan bahwa Hanura telat mengupload berkas perbaikan vermin Bacaleg ke sistem aplikasi KPU ‘Silon’ dari waktu yang ditetapkan.
“Telat mereka mengupload (berkas perbaikan Vermin ke Silon). Lalu, KPU RI memberikan surat petunjuk kepada kita,” sebut Batara.
Dengan penyerahan berkas perbaikan vermin Bacaleg ini. Batara memastikan berkas milik DPD Hanura Sumut, tidak ada lagi masalah. Sehingga sekarang sudah lengkap 18 partai politik (Parpol) menyampaikan berkas perbaikan tersebut.
“Ya, sudah komplit dan tidak ada kendala lagi,” tandas Batara Manurung.
Selain itu, Batara mengungkapkan bahwa pihak KPU Sumut juga sudah menerima berkas Vermin perbaikan 21 Bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumut periode 2024-2029.”21 DPD RI sudah lengkap mengembalikan berkas perbaikan,” kata Batara.
Usai menerima berkas Vermin perbaikan itu, Batara mengungkapkan pihaknya melakukan vermin kembali terhadap berkas tersebut, dilakukan sejak 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
“Tanggal 6 Agustus 2023, dapat kesimpulan siapa memenuhi syarat, mana tidak memenuhi syarat mengarah ke DCS, (Daftar Caleg Sementara),” kata Batara.
Batara mengatakan, setelah masa pengembalian berkas perbaikan dan Vermin kembali. Pihaknya kemudian akan menyusun DCS hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023.
Perbaikan berkas ini sendiri mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Setelah dilakukan perbaikan, kita akan kembali melakukan vermin untuk mengecek berkas yang sudah diperbaiki dalam persyaratan tersebut,” jelas Batara.
Sekadar informasi, KPU Sumut mengembalikan 1.625 dari 1.710 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan untuk bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Dari 1.710 orang yang didaftarkan, hanya 85 orang memenuhi syarat (MS). Berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) telah dikembalikan ke 18 parpol dan bakal calon DPD, karena masih terdapat kekurangan persyaratan administratif.(gus/ram)