25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Besok, DPS Pilkada Medan Ditetapkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan segera menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kota Medan 2020. Setelah ditetapkan dan diumumkan, masyarakat diberi kesempat untuk memberi tanggapan dan masukan terhadap DPS tersebut.

“Direncanakan, KPU Kota Medan akan menetapkan DPS pada 12 September 2020. Ini sesuai dengan yang diatur dalam PKPU tahapan, program dan jadwal. Di mana penetapan DPS dapat dilakukan mulai 5 September sampai 14 September 2020,”n

kata komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi Nana Miranti kepada wartawan di Medan, Kamis (10/9).

Dikatakan Nana, penetapan DPS ini, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka tentang penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan secara berjenjan,g mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 151 kelurahan pada 30 Agustus 2020 sampai 1 September 2020. Selanjutnya, rapat pleno DPHP oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 21 Kecamatan pada 2 September sampai dengan 4 September 2020. Dan nantinya di KPU Medan pada 12 September 2020.

Rekapitulasi berjenjang ini, dilakukan berdasarkan laporan hasil Coklit (cocok dan teliti) dari PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang sudah menyelesaikan proses coklit secara door to door dengan langsung mendatangi dari rumah ke rumah pemilih pada 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020 yang lalu. “DPS yang ditetapkan ini merupakan hasil coklit yang sudah dilakukan PPDP selama kurang lebih satu bulan,” ujarnya.

Selama rapat pleno terbuka ini, baik di PPS, PPK dan KPU Kota Medan, pihak-pihak terkait yang hadir sebagai peserta dapat memberikan masukan/tanggapan terhadap data yang ada dengan disertai data autentik yang lengkap dan bukti tertulis berupa nama pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir pemilih serta lokasi TPS.

“Jika data autentiknya lengkap, pada saat rapat pleno, PPS, PPK dan KPU diwajibkan untuk menindaklanjuti masukan. Tujuannya, agar data pemilih pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 ini dapat lebih berkualitas,” ujarnya.

Selanjutnya, DPS yang sudah ditetapkan akan diumumkan selama 10 hari, yakni mulai 19 September sampai dengan 28 September 2020 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Terpisah, kepada Sumut Pos, komisioner KPU Medan Rinaldy Khair mengatakan, KPU Medan masih melakukan verifikasi berkas kelengkapan kedua Bapaslon yang telah diserahkan saat pendaftaran pada tanggal 4 dan 5 Agustus yang lalu.

“Sambil kita menunggu hasil tes kesehatan dan psikologi, itu akan kita terima sebelum tanggal 12 (September) ini. Lalu tanggal 23 September nanti kita akan melakukan penetapan paslon,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (10/9)

Artinya untuk saat ini, kata Rinaldy, kedua Bapaslon tidak memiliki jadwal yang harus dilakukan lagi sesuai jadwal di KPU Medan sebelum nantinya ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU Medan. “Kecuali nanti tanggal 12 September kita menyebutkan kalau masih ada berkas yang harus dilengkapi lagi, itu akan diberi waktu sampai tanggal 22 September, atau satu hari sebelum penetapan Paslon. Lalu satu hari setelah penetapan, Bapaslon akan mengikuti tahap penentuan nomor urut,” pungkasnya.

///Hari Kedua, 48 Balon Tes Kesehatan

Sementara, hari kedua tes kesehatan dan bebas narkoba diikuti 48 bakal calon atau 24 pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 di RSUP H Adam Malik Medan, Kamis (10/9). Pemeriksaan kesehatan dan narkoba tersebut berlangsung sejak pukul 07.30 WIB hingga sore hari.

Ketua Tim Pelaksana Pemeriksa Kesehatan, dr Edy Ardiansyah mengatakan, para paslon yang menjalani pemeriksaan kesehatan ini berasal dari 7 kabupaten/kota di Sumut. Antara lain, Simalungun (4 paslon), Pakpak Bharat (2 paslon), Labuhanbatu (5 paslon), Labuhanbatu Utara (5 paslon), Labuhanbatu Selatan (5 paslon), Toba (1 paslon), dan Samosir (2 paslon).

“Tahapan pemeriksaan hari kedua ini masih sama dengan hari pertama, yaitu pemeriksaan fisik, psikiater serta tes anti narkoba. Estimasi waktu pemeriksaan sekitar 8 jam,” ujar dr Edy.

Ia menyatakan, tes kesehatan tersebut sama semua karena peserta mempunyai kewajiban yang sama dan hak yang sama di dalam pemeriksaan. “Hari pertama, kedua maupun ketiga pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba sama pelaksanaannya, tidak dibeda-bedakan. Ada sekitar 40 lebih dokter dari berbagai spesialis yang memeriksa mereka dengan dibantu tenaga medis,” kata Edy singkat yang juga Ketua IDI Sumut.

Sebelumnya, pada pemeriksaan kesehatan di hari pertama ada 42 bakal calon atau 21 paslon yang mengikuti pemeriksaan. Mereka berasal dari Medan, Binjai, Tanjung Balai, Nias Selatan, Samosir, Madina, Karo, Tapsel dan Asahan.

Pemeriksaan kesehatan itu, meliputi pemeriksaan USG, laboratorium, rontgen, mata, penyakit dalam, bedah, urologi, gigi dan mulut, orthopaedi, THT, jantung, neurologi, paru dan obgyn. Selain itu, pemeriksaan psikiatri serta bebas narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). (map/ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan segera menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kota Medan 2020. Setelah ditetapkan dan diumumkan, masyarakat diberi kesempat untuk memberi tanggapan dan masukan terhadap DPS tersebut.

“Direncanakan, KPU Kota Medan akan menetapkan DPS pada 12 September 2020. Ini sesuai dengan yang diatur dalam PKPU tahapan, program dan jadwal. Di mana penetapan DPS dapat dilakukan mulai 5 September sampai 14 September 2020,”n

kata komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi Nana Miranti kepada wartawan di Medan, Kamis (10/9).

Dikatakan Nana, penetapan DPS ini, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka tentang penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan secara berjenjan,g mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 151 kelurahan pada 30 Agustus 2020 sampai 1 September 2020. Selanjutnya, rapat pleno DPHP oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 21 Kecamatan pada 2 September sampai dengan 4 September 2020. Dan nantinya di KPU Medan pada 12 September 2020.

Rekapitulasi berjenjang ini, dilakukan berdasarkan laporan hasil Coklit (cocok dan teliti) dari PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang sudah menyelesaikan proses coklit secara door to door dengan langsung mendatangi dari rumah ke rumah pemilih pada 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020 yang lalu. “DPS yang ditetapkan ini merupakan hasil coklit yang sudah dilakukan PPDP selama kurang lebih satu bulan,” ujarnya.

Selama rapat pleno terbuka ini, baik di PPS, PPK dan KPU Kota Medan, pihak-pihak terkait yang hadir sebagai peserta dapat memberikan masukan/tanggapan terhadap data yang ada dengan disertai data autentik yang lengkap dan bukti tertulis berupa nama pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir pemilih serta lokasi TPS.

“Jika data autentiknya lengkap, pada saat rapat pleno, PPS, PPK dan KPU diwajibkan untuk menindaklanjuti masukan. Tujuannya, agar data pemilih pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 ini dapat lebih berkualitas,” ujarnya.

Selanjutnya, DPS yang sudah ditetapkan akan diumumkan selama 10 hari, yakni mulai 19 September sampai dengan 28 September 2020 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Terpisah, kepada Sumut Pos, komisioner KPU Medan Rinaldy Khair mengatakan, KPU Medan masih melakukan verifikasi berkas kelengkapan kedua Bapaslon yang telah diserahkan saat pendaftaran pada tanggal 4 dan 5 Agustus yang lalu.

“Sambil kita menunggu hasil tes kesehatan dan psikologi, itu akan kita terima sebelum tanggal 12 (September) ini. Lalu tanggal 23 September nanti kita akan melakukan penetapan paslon,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (10/9)

Artinya untuk saat ini, kata Rinaldy, kedua Bapaslon tidak memiliki jadwal yang harus dilakukan lagi sesuai jadwal di KPU Medan sebelum nantinya ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU Medan. “Kecuali nanti tanggal 12 September kita menyebutkan kalau masih ada berkas yang harus dilengkapi lagi, itu akan diberi waktu sampai tanggal 22 September, atau satu hari sebelum penetapan Paslon. Lalu satu hari setelah penetapan, Bapaslon akan mengikuti tahap penentuan nomor urut,” pungkasnya.

///Hari Kedua, 48 Balon Tes Kesehatan

Sementara, hari kedua tes kesehatan dan bebas narkoba diikuti 48 bakal calon atau 24 pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 di RSUP H Adam Malik Medan, Kamis (10/9). Pemeriksaan kesehatan dan narkoba tersebut berlangsung sejak pukul 07.30 WIB hingga sore hari.

Ketua Tim Pelaksana Pemeriksa Kesehatan, dr Edy Ardiansyah mengatakan, para paslon yang menjalani pemeriksaan kesehatan ini berasal dari 7 kabupaten/kota di Sumut. Antara lain, Simalungun (4 paslon), Pakpak Bharat (2 paslon), Labuhanbatu (5 paslon), Labuhanbatu Utara (5 paslon), Labuhanbatu Selatan (5 paslon), Toba (1 paslon), dan Samosir (2 paslon).

“Tahapan pemeriksaan hari kedua ini masih sama dengan hari pertama, yaitu pemeriksaan fisik, psikiater serta tes anti narkoba. Estimasi waktu pemeriksaan sekitar 8 jam,” ujar dr Edy.

Ia menyatakan, tes kesehatan tersebut sama semua karena peserta mempunyai kewajiban yang sama dan hak yang sama di dalam pemeriksaan. “Hari pertama, kedua maupun ketiga pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba sama pelaksanaannya, tidak dibeda-bedakan. Ada sekitar 40 lebih dokter dari berbagai spesialis yang memeriksa mereka dengan dibantu tenaga medis,” kata Edy singkat yang juga Ketua IDI Sumut.

Sebelumnya, pada pemeriksaan kesehatan di hari pertama ada 42 bakal calon atau 21 paslon yang mengikuti pemeriksaan. Mereka berasal dari Medan, Binjai, Tanjung Balai, Nias Selatan, Samosir, Madina, Karo, Tapsel dan Asahan.

Pemeriksaan kesehatan itu, meliputi pemeriksaan USG, laboratorium, rontgen, mata, penyakit dalam, bedah, urologi, gigi dan mulut, orthopaedi, THT, jantung, neurologi, paru dan obgyn. Selain itu, pemeriksaan psikiatri serta bebas narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). (map/ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/