26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Terkait Pencalonan Zahir sebagai Balon Bupati Batubara, M Safi’i: Masih Menunggu Keputusan DPP PDIP

BATUBARA,SUMUTPOS.CO – Bendahara DPC PDIP Batubara, M Safii tidak mau berkomentar banyak terkait pencalonan Zahir yang direkomendasikan untuk maju sebagai Bacalon Bupati Batubara pada Pilkada November 2024. Padahal, saat ini Zahir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi PPPK, sementara waktu pendaftaran sekira dua pekan lagi.

“Belum bisa dikomentari. Kami masih menunggu putusan dari DPP PDIP. Sampai saat ini, DPP PDIP masih merestui Pak Zahir,”sebut M Safi’i, saat ditemui Sumut Pos di DPRD Batubara, Senin (12/8) sore.

Dikatakan M Safii yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Batubara mengatakan, pihaknya sebagai kader PDIP masih berharap Zahir kembali maju di Pilkada mendatang. Akan tetapi, itu semua masih menunggu keputusan dari DPP PDIP.

Senada juga dikatakan Wakil Ketua DPC PDI Batubara Drs H Tauhid Ayiddiqi mengatakan, PN Medan masih melakukan sidang terhadap Prapradilan (Prapid) yang diajukan Zahir.

“Apa hasil Putusan Prapid PN Medan kita belum tau. Oleh karena itu, belum ada putusan, sehingga DPC PDIP Batubara belum bisa melakukan langkah-langkah yang kongkrit,”sebut Tauhid.

Menurut Tauhid, Kasus hukum masih berjalan. Intinya, soal beliau dia mendaftar biarlah aturan di KPU Batubara yang mengatur.

“Apakah status tersangka beliau yang dibuat Poldasu bisa menghalangi beliau di pendaftaran atau tidak, itu tergantung KPU,”pungkasnya.

Terkait hal ini, pihaknya tetap menunggu petunjuk dari DPD dan DPP PDIP, apalagi Ir Zahir telah mendapat Surat Tugas dari DPP PDIP terkait pencalonan Bupati.

Diketahui, DPC PDIP Batubara merupakan pemenang Pemilu 2024,
dengan raih 10 kursi DPRD. Sehingga, dalam pengusungan Balon Bupati ke KPU Batubara tidak memerlukan tambahan kursi dari Parpol lain seperti yang dipersyaratkan KPU, 8 kursi atau 20 persen dari 40 Kursi DPRD Batubara hasil Pemilu 2024. (mag-3/han)

BATUBARA,SUMUTPOS.CO – Bendahara DPC PDIP Batubara, M Safii tidak mau berkomentar banyak terkait pencalonan Zahir yang direkomendasikan untuk maju sebagai Bacalon Bupati Batubara pada Pilkada November 2024. Padahal, saat ini Zahir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi PPPK, sementara waktu pendaftaran sekira dua pekan lagi.

“Belum bisa dikomentari. Kami masih menunggu putusan dari DPP PDIP. Sampai saat ini, DPP PDIP masih merestui Pak Zahir,”sebut M Safi’i, saat ditemui Sumut Pos di DPRD Batubara, Senin (12/8) sore.

Dikatakan M Safii yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Batubara mengatakan, pihaknya sebagai kader PDIP masih berharap Zahir kembali maju di Pilkada mendatang. Akan tetapi, itu semua masih menunggu keputusan dari DPP PDIP.

Senada juga dikatakan Wakil Ketua DPC PDI Batubara Drs H Tauhid Ayiddiqi mengatakan, PN Medan masih melakukan sidang terhadap Prapradilan (Prapid) yang diajukan Zahir.

“Apa hasil Putusan Prapid PN Medan kita belum tau. Oleh karena itu, belum ada putusan, sehingga DPC PDIP Batubara belum bisa melakukan langkah-langkah yang kongkrit,”sebut Tauhid.

Menurut Tauhid, Kasus hukum masih berjalan. Intinya, soal beliau dia mendaftar biarlah aturan di KPU Batubara yang mengatur.

“Apakah status tersangka beliau yang dibuat Poldasu bisa menghalangi beliau di pendaftaran atau tidak, itu tergantung KPU,”pungkasnya.

Terkait hal ini, pihaknya tetap menunggu petunjuk dari DPD dan DPP PDIP, apalagi Ir Zahir telah mendapat Surat Tugas dari DPP PDIP terkait pencalonan Bupati.

Diketahui, DPC PDIP Batubara merupakan pemenang Pemilu 2024,
dengan raih 10 kursi DPRD. Sehingga, dalam pengusungan Balon Bupati ke KPU Batubara tidak memerlukan tambahan kursi dari Parpol lain seperti yang dipersyaratkan KPU, 8 kursi atau 20 persen dari 40 Kursi DPRD Batubara hasil Pemilu 2024. (mag-3/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/