29 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Bawaslu Binjai Imbau Parpol Tertibkan Sendiri APK dan APS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) makin menjamur menghiasi sejumlah ruas jalan Kota Binjai maupun rumah-rumah masyarakat. Padahal Selasa (28/11/2023), sudah memasuki tahapan kampanye.

Artinya, APK dan APS yang berdiri menghiasi Kota Binjai berupa spanduk hingga baliho ini, harus ditertibkan. “Kami masih menunggu instruksi dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumut terkait penertiban APK ini,” kata Ketua Bawaslu Binjai, Muhammad Yusuf Habibi ketika dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).

Namun demikian, kata pria yang akrab disapa Habibi ini, pihaknya sudah mengimbau kepada partai politik peserta pemilu untuk melakukan penertiban sendiri terkait APK dan APS tersebut. “Kami sudah masukkan surat terkait imbauan kepada partai politik,” sambungnya.

Surat dimaksud Nomor: 186/PM.00.02/K.SU-26/11/2023 yang dikeluarkan pada awal November 2023 lalu. APS yang dipasang dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Habibi menambahkan, APS yang dibuat oleh caleg secara pribadi tidak boleh memuat unsur ajakan. “Kami juga mengimbau kepada para peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum masanya (28 November 2023). Artinya, sebelum tanggal 28 November 2023, peserta pemilu dilarang berkampanye seperti salah satu melakukan pertemuan,” pungkasnya. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) makin menjamur menghiasi sejumlah ruas jalan Kota Binjai maupun rumah-rumah masyarakat. Padahal Selasa (28/11/2023), sudah memasuki tahapan kampanye.

Artinya, APK dan APS yang berdiri menghiasi Kota Binjai berupa spanduk hingga baliho ini, harus ditertibkan. “Kami masih menunggu instruksi dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumut terkait penertiban APK ini,” kata Ketua Bawaslu Binjai, Muhammad Yusuf Habibi ketika dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).

Namun demikian, kata pria yang akrab disapa Habibi ini, pihaknya sudah mengimbau kepada partai politik peserta pemilu untuk melakukan penertiban sendiri terkait APK dan APS tersebut. “Kami sudah masukkan surat terkait imbauan kepada partai politik,” sambungnya.

Surat dimaksud Nomor: 186/PM.00.02/K.SU-26/11/2023 yang dikeluarkan pada awal November 2023 lalu. APS yang dipasang dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Habibi menambahkan, APS yang dibuat oleh caleg secara pribadi tidak boleh memuat unsur ajakan. “Kami juga mengimbau kepada para peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum masanya (28 November 2023). Artinya, sebelum tanggal 28 November 2023, peserta pemilu dilarang berkampanye seperti salah satu melakukan pertemuan,” pungkasnya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/