Site icon SumutPos

Pendaftaran Bacaleg Resmi Ditutup, 18 Parpol Mendaftar ke KPU Medan

KPU MEDAN: Kantor KPU Medan di Jalan Kejaksaan Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak Minggu (14/5) Pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan secara resmi menutup pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Medan. Berdasarkan amatan wartawan, pendaftaran bahkan masih berlangsung hingga Minggu (14/5) malam.

“Pendaftaran bacaleg resmi ditutup tadi malam Pukul 23.59 WIB. 18 partai politik, seluruhnya telah mendaftarkan bacalegnya ke KPU Medan,” ucap Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik, Senin (15/5).

Dikatakan Agussyah, setelah menerima seluruh berkas pendaftaran Bacaleg dari 18 partai politik (parpol) yang ikut sebagai peserta Pemilu 2024, KPU Kota Medan pun langsung melakukan pemeriksaan berkas. Hasilnya, seluruh berkas tersebut dinyatakan lengkap, sehingga menunggu tahapan berikutnya. “Berkas yang diserahkan telah lengkap dan akan mengikuti tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Agussyah pun mengaku, pihaknya mengalami dinimika yang terjadi saat dimulainya pendaftaran pada 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Namun, menurutnya hal itu sudah lumrah dan biasa.

Misalnya, masalah 30 persen keterwakilan perempuan, kelengkapan administrasi dan persyaratan lainnya yanh merupakan keputusan dari pusat yang wajib dipenuhi parpol.

“Ada sebagian partai politik di tingkat DPC dan DPD Kota Medan ini kan adminnya (memasukkan Silon) terpusat ya, Jadi harus koordinasi dengan DPP-nya masing-masing. Itulah dinamika yang terjadi saat ini,” katanya.

Agussyah pun mengaku menyayangkan seluruh parpol di Kota Medan yang tidak memanfaatkan waktu panjang pendaftaran Bacaleg yang telah diberikan KPU Kota Medan, yakni selama 14 hari. Pasalnya, menjelang akhir pendaftaran, seluruh parpol baru melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar berkas Bacaleg mereka diterima.

“Mereka (parpol) juga sering koordinasi ke kita, menanyakan tentang keputusan Pemilu terbuka atau tertutup. Ternyata ini juga mempengaruhi parpol yang ada di daerah, terutama bacaleg-bacaleg yang diajukan (parpol),” terangnya.

Terkahir, Agussyah Damanik menjelaskan jika sejauh ini, pihaknya belum ada mengembalikan berkas parpol. Namun, ada aturan khusus bagi parpol yang mengalami kendala dalam menggunakan aplikasi Silon untuk bisa mengajukan folder chip dalam bentuk Exel.

“Itu alternatifnya kalau aplikasi Silon sulit diakses. Tetapi mereka (parpol) juga diwajibkan memasukkan datanya ke aplikasi Silon,” pungkasnya. (map/ila)

Exit mobile version