31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sistem pemilu yang bakal digunakan pada 2024 akhirnya mendapat kepastian hukum. Kepastian didapat usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XX/2022 yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, Kamis (15/6).

DALAM putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan kader PDIP Demas Brian Wicaksono bersama empat warga negara lain tersebut. Dengan demikian, Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan jika sistem pemilu sebagai kebijakan hukum terbuka. Artinya, pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR diberi kewenangan untuk menentukan kebijakan.

Hakim MK Suhartoyo mengatakan, konstitusi Indonesia tidak pernah mengatur sistem pemilu apa yang harus digunakan. Sejak UUD 1945 dibentuk, Konstitusi RIS 1949, maupun UUDS 1950, semuanya tidak menentukan jenis sistem pemilu yang harus digunakan. “UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD,” ujarnya.

Dengan demikian, saat pasal 168 UU Pemilu mengatur sistem proporsional terbuka, tidak ada norma konstitusi yang dilanggar. Dalam putusannya, MK juga membantah semua dalil pemohon. Sebelumnya, pemohon mendalilkan sistem terbuka memiliki banyak ancaman. Mulai dari membahayakan negara dan ideologi pancasila, mendistorsi partai politik, memunculkan caleg pragmatis, memperluas money politic, mempersulit keterwakilan perempuan hingga memberatkan penyelenggara. “Tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Saldi.

Soal ancaman membahayakan negara misalnya, MK berpendapat tidak terjadi jika dipagari dengan prinsip-prinsip yang dapat membatasi aktor politik tidakmerusak ideologi negara. Kemudian klaim mendistorsi parpol, MK menilai peran sentral parpol tetap kuat dalam menetapkan caleg. Sebaliknya, MK justru mendorong partai untuk memperkuat kaderisasi sehingga bisa menghasilkan caleg berkualitas yang sesuai dengan visi partai.

Selanjutnya terkait money politic, MK bependapat sistem tertutup juga punya potensi sama. Khususnya dalam upaya caleg mendapatkan nomor urut calon jadi. Untuk melawan money politik, MK justru memberikan sejumlah masukan.

Pertama, partai dan caleg harus berkomitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua, penegakkan hukum harus berjalan. Ketiga edukasi kepada masyarakat. “Masalah politik uang sebenarnya lebih disebabkan karena sifatnya yang struktural, bukan sekadar disebabkan dari pilihan sistem,” tuturnya.

Soal pilihan sistem, MK juga menilai masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Sehingga dalam menentukan, harus dilakukan secara cermat. Jika kelak sistem pemilu dibahas ulang, MK memberi lima rambu-rambu dalam memutuskan.

Pertama, perubahan tidak terlalu sering dilakukan, sehingga dapat diwujudkan kemapanan sistem pemilu. Kedua, jika dilakukan perubahan, harus ditempatkan dalam rangka menyempurnakan sistem. Ketiga, opsi perubahan harus dilakukan sebelum tahapan pemilu dimulai.

“Sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan simulasi,” jelasnya. Keempat, jika dilakukan perubahan harus menjaga keseimbangan antara peran partai politik sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat 3 dan prinsip kedaulatan rakyat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Terakhir, apabila dilakukan perubahan, tetap melibatkan semua kalangan dan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Sementara itu, hakim MK Arief Hidayat memberikan pendapat berbeda. Arief mengatakan, sistem pemilu perlu dievaluasi dan diperbaiki. Terlebih, sudah empat kali diberlakukan sejak 2004.

Sebab, dari perspektif filosofis dan sosiologis, pelaksanaan sistem proporsional terbuka yang selama ini berlangsung dinilai Arief didasarkan pada demokrasi yang rapuh. Di mana para caleg bersaing tanpa etika dan menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih masyarakat.

Arief mengusulkan sistem terbuka terbatas. Di mana partai mendapat kewenangan lebih dalam menentukan calon terpilih melalui sejumlah skema perhitungan tertentu.

Namun karena tahapan Pemilu tahun 2024 sudah dimulai, dia mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029. “Saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” terangnya.

Sementara itu, dengan tidak adanya perubahan, pelaksaan tahapan akan berjalan sesuai perencanaan. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, putusan MK kian memberikan kepastian hukum. Bahwa 2024 tetap menggunakan sistem terbuka.

Oleh karenanya, dalam mendesain Rancangan peraturan KPU ke depan, pihaknya akan berpatokan dengan sistem itu. Mulai dari desain surat suara pemilu legislatif, pemungutan suara di TPS, mengenai tanda Coblos, serta berkenaan dengan metode konversi suara ke kursi. “Desainnya pun dalam sistem proporsional daftar terbuka,” ujarnya di Kantor KPU.

Terkait saran MK untuk meningkatkan kualitas pemilihan legislatif, Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut secara regulasi sudah diatur. Untuk seleksi caleg misalnya sudah diatur dalam mekanisme internal partai. Hal itu yang perlu ditekankan oleh partai implementasinya. Kemudian dalam pemilihan, sudah ada juga aturan untuk menertibkan. “Misalnya untuk pencalonan ada money politic, ada mekanismenya, ada bawaslu,” tuturnya.

Respon Partai-partai

Sementara itu, meski mendukung sistem tertutup, DPP PDI Perjuangan (PDIP) menerima dengan terbuka putusan MK. Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya menghormati keputusan tersebut, karena sejak awal PDIP percaya pada sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik, dengan melihat seluruh dokumen-dokumen autentik terkait dengan amandemen UUD 1945.

Hasto menegaskan, PDIP mendukung keputusan MK tersebut, dan siap mengikuti pemilu dengan sistem terbuka. “PDIP hanya ingin melahirkan anggota dewan yang jauh dari praktik popularisme, liberalisme, dan kapitalisme,” terang politisi asal Jogjakarta itu.

Dia menyatakan, partainya akan terus melakukan pelembagaan politik, di mana anggota dewan di seluruh tingkatan memiliki tugas yang sangat penting dalam menyelesaikan masalah-masalah rakyat.

Sementara PKS mengaku bisa bernafas lega setelah MK memutuskan sistem proporsional terbuka. “Kami mengapresiasi putusan MK menolak uji materi Undang-Undang Pemilu,” terang Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi

Aboe menyebutkan, putusan tersebut menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan Konstitusi. Hal itu memperkuat tafsir atas ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Aboe mengatakan, putusan MK akan menjadikan hubungan antara calon anggota legislatif dengan konstituen menjadi lebih kuat. “Di sisi lain, putusan ini akan disambut gembira oleh rakyat. Karena mereka dapat memilih para caleg secara terbuka sesuai dengan aspirasinya,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR itu menuturkan, dengan sistem proporsional terbuka, kontestasi akan berlangsung secara fair. Para caleg akan beradu gagasan dan menampilkan kelebihan yang dimiliki di daerah pemilihannya.

Mereka bisa mengeksplorasi kelebihan-kelebihan persolan yang dimiliki. “Dengan demikian, political branding tidak hanya dilakukan kepada partai, namun para caleg sendiri bisa melakukan personal branding secara mandiri,” tutup Aboe.

PAN juga memberikan apresiasi kepada MK. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, sejak awal PAN meyakini bahwa MK akan tetap menjaga marwah dan martabatnya sebagai penjaga demokrasi, hukum dan keadilan di Indonesia. “Sikap MK menolak gugatan terhadap sistem pemilu agar menjadi tertutup adalah bukti dari eksistensi MK sekarang ini,” bebernya.

Viva menjelaskan, jarang sekali terjadi adanya kesamaan pandangan secara kolektif antara sebagian besar partai politik dan unsur masyarakat dalam menilai tentang persoalan. Delapan partai politik yang lolos parliamentary threshold di DPR dan kekuatan civil society memiliki persamaan pemikiran bahwa sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu terbaik saat ini, dibanding sistem pemilu tertutup.

Setelah putusan itu, kata Viva, seluruh partai politik, penyelenggara pemilu, kekuatan masyarakat, dan stakeholder lainnya harus berkomitmen menjaga pelaksanaan pemilu agar berjalan secara luber, jurdil, berkualitas dan berintegritas, aman dan damai.

Dari luar parlemen, Partai Buruh juga menyatakan menerima dan menghormati penuh keputusan MK. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, keputusan MK merupakan keputusan akhir, tidak ada banding. “Partai Buruh siap mengikuti pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 dengan sistem proporsional terbuka sesuai keputusan MK tersebut,” ujarnya. (far/lum/mia/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sistem pemilu yang bakal digunakan pada 2024 akhirnya mendapat kepastian hukum. Kepastian didapat usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XX/2022 yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, Kamis (15/6).

DALAM putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan kader PDIP Demas Brian Wicaksono bersama empat warga negara lain tersebut. Dengan demikian, Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan jika sistem pemilu sebagai kebijakan hukum terbuka. Artinya, pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR diberi kewenangan untuk menentukan kebijakan.

Hakim MK Suhartoyo mengatakan, konstitusi Indonesia tidak pernah mengatur sistem pemilu apa yang harus digunakan. Sejak UUD 1945 dibentuk, Konstitusi RIS 1949, maupun UUDS 1950, semuanya tidak menentukan jenis sistem pemilu yang harus digunakan. “UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD,” ujarnya.

Dengan demikian, saat pasal 168 UU Pemilu mengatur sistem proporsional terbuka, tidak ada norma konstitusi yang dilanggar. Dalam putusannya, MK juga membantah semua dalil pemohon. Sebelumnya, pemohon mendalilkan sistem terbuka memiliki banyak ancaman. Mulai dari membahayakan negara dan ideologi pancasila, mendistorsi partai politik, memunculkan caleg pragmatis, memperluas money politic, mempersulit keterwakilan perempuan hingga memberatkan penyelenggara. “Tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Saldi.

Soal ancaman membahayakan negara misalnya, MK berpendapat tidak terjadi jika dipagari dengan prinsip-prinsip yang dapat membatasi aktor politik tidakmerusak ideologi negara. Kemudian klaim mendistorsi parpol, MK menilai peran sentral parpol tetap kuat dalam menetapkan caleg. Sebaliknya, MK justru mendorong partai untuk memperkuat kaderisasi sehingga bisa menghasilkan caleg berkualitas yang sesuai dengan visi partai.

Selanjutnya terkait money politic, MK bependapat sistem tertutup juga punya potensi sama. Khususnya dalam upaya caleg mendapatkan nomor urut calon jadi. Untuk melawan money politik, MK justru memberikan sejumlah masukan.

Pertama, partai dan caleg harus berkomitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua, penegakkan hukum harus berjalan. Ketiga edukasi kepada masyarakat. “Masalah politik uang sebenarnya lebih disebabkan karena sifatnya yang struktural, bukan sekadar disebabkan dari pilihan sistem,” tuturnya.

Soal pilihan sistem, MK juga menilai masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Sehingga dalam menentukan, harus dilakukan secara cermat. Jika kelak sistem pemilu dibahas ulang, MK memberi lima rambu-rambu dalam memutuskan.

Pertama, perubahan tidak terlalu sering dilakukan, sehingga dapat diwujudkan kemapanan sistem pemilu. Kedua, jika dilakukan perubahan, harus ditempatkan dalam rangka menyempurnakan sistem. Ketiga, opsi perubahan harus dilakukan sebelum tahapan pemilu dimulai.

“Sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan simulasi,” jelasnya. Keempat, jika dilakukan perubahan harus menjaga keseimbangan antara peran partai politik sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat 3 dan prinsip kedaulatan rakyat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Terakhir, apabila dilakukan perubahan, tetap melibatkan semua kalangan dan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Sementara itu, hakim MK Arief Hidayat memberikan pendapat berbeda. Arief mengatakan, sistem pemilu perlu dievaluasi dan diperbaiki. Terlebih, sudah empat kali diberlakukan sejak 2004.

Sebab, dari perspektif filosofis dan sosiologis, pelaksanaan sistem proporsional terbuka yang selama ini berlangsung dinilai Arief didasarkan pada demokrasi yang rapuh. Di mana para caleg bersaing tanpa etika dan menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih masyarakat.

Arief mengusulkan sistem terbuka terbatas. Di mana partai mendapat kewenangan lebih dalam menentukan calon terpilih melalui sejumlah skema perhitungan tertentu.

Namun karena tahapan Pemilu tahun 2024 sudah dimulai, dia mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029. “Saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” terangnya.

Sementara itu, dengan tidak adanya perubahan, pelaksaan tahapan akan berjalan sesuai perencanaan. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, putusan MK kian memberikan kepastian hukum. Bahwa 2024 tetap menggunakan sistem terbuka.

Oleh karenanya, dalam mendesain Rancangan peraturan KPU ke depan, pihaknya akan berpatokan dengan sistem itu. Mulai dari desain surat suara pemilu legislatif, pemungutan suara di TPS, mengenai tanda Coblos, serta berkenaan dengan metode konversi suara ke kursi. “Desainnya pun dalam sistem proporsional daftar terbuka,” ujarnya di Kantor KPU.

Terkait saran MK untuk meningkatkan kualitas pemilihan legislatif, Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut secara regulasi sudah diatur. Untuk seleksi caleg misalnya sudah diatur dalam mekanisme internal partai. Hal itu yang perlu ditekankan oleh partai implementasinya. Kemudian dalam pemilihan, sudah ada juga aturan untuk menertibkan. “Misalnya untuk pencalonan ada money politic, ada mekanismenya, ada bawaslu,” tuturnya.

Respon Partai-partai

Sementara itu, meski mendukung sistem tertutup, DPP PDI Perjuangan (PDIP) menerima dengan terbuka putusan MK. Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya menghormati keputusan tersebut, karena sejak awal PDIP percaya pada sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik, dengan melihat seluruh dokumen-dokumen autentik terkait dengan amandemen UUD 1945.

Hasto menegaskan, PDIP mendukung keputusan MK tersebut, dan siap mengikuti pemilu dengan sistem terbuka. “PDIP hanya ingin melahirkan anggota dewan yang jauh dari praktik popularisme, liberalisme, dan kapitalisme,” terang politisi asal Jogjakarta itu.

Dia menyatakan, partainya akan terus melakukan pelembagaan politik, di mana anggota dewan di seluruh tingkatan memiliki tugas yang sangat penting dalam menyelesaikan masalah-masalah rakyat.

Sementara PKS mengaku bisa bernafas lega setelah MK memutuskan sistem proporsional terbuka. “Kami mengapresiasi putusan MK menolak uji materi Undang-Undang Pemilu,” terang Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi

Aboe menyebutkan, putusan tersebut menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan Konstitusi. Hal itu memperkuat tafsir atas ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Aboe mengatakan, putusan MK akan menjadikan hubungan antara calon anggota legislatif dengan konstituen menjadi lebih kuat. “Di sisi lain, putusan ini akan disambut gembira oleh rakyat. Karena mereka dapat memilih para caleg secara terbuka sesuai dengan aspirasinya,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR itu menuturkan, dengan sistem proporsional terbuka, kontestasi akan berlangsung secara fair. Para caleg akan beradu gagasan dan menampilkan kelebihan yang dimiliki di daerah pemilihannya.

Mereka bisa mengeksplorasi kelebihan-kelebihan persolan yang dimiliki. “Dengan demikian, political branding tidak hanya dilakukan kepada partai, namun para caleg sendiri bisa melakukan personal branding secara mandiri,” tutup Aboe.

PAN juga memberikan apresiasi kepada MK. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, sejak awal PAN meyakini bahwa MK akan tetap menjaga marwah dan martabatnya sebagai penjaga demokrasi, hukum dan keadilan di Indonesia. “Sikap MK menolak gugatan terhadap sistem pemilu agar menjadi tertutup adalah bukti dari eksistensi MK sekarang ini,” bebernya.

Viva menjelaskan, jarang sekali terjadi adanya kesamaan pandangan secara kolektif antara sebagian besar partai politik dan unsur masyarakat dalam menilai tentang persoalan. Delapan partai politik yang lolos parliamentary threshold di DPR dan kekuatan civil society memiliki persamaan pemikiran bahwa sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu terbaik saat ini, dibanding sistem pemilu tertutup.

Setelah putusan itu, kata Viva, seluruh partai politik, penyelenggara pemilu, kekuatan masyarakat, dan stakeholder lainnya harus berkomitmen menjaga pelaksanaan pemilu agar berjalan secara luber, jurdil, berkualitas dan berintegritas, aman dan damai.

Dari luar parlemen, Partai Buruh juga menyatakan menerima dan menghormati penuh keputusan MK. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, keputusan MK merupakan keputusan akhir, tidak ada banding. “Partai Buruh siap mengikuti pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 dengan sistem proporsional terbuka sesuai keputusan MK tersebut,” ujarnya. (far/lum/mia/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/