29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Hari Ini Batas Akhir Melengkapi Berkas Pencalonan, Cuma Berkas Akhyar yang Lengkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih menunggu dua bakal pasangan calon (Bapaslon) untuk melengkapi kekurangan berkas syarat pencalonan hingga hari ini, Rabu (16/9). Pasalnya hingga Selasa (15/6), belum ada satu bapaslon pun yang menyerahkan kekurangan berkas syarat pencalonan.

Komisioner KPU Medan Divisi Program, Data, dan Informasi, Nana Minarti mengatakan, kedua Bapaslon yakni Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan Muhammad Bobby Afif Nasution-Aulia Rahman masih memiliki kekurangan berkas syarat pencalonan. Dan hari ini, Rabu (16/9), hingga pukul 24.00 WIB merupakan batas akhir untuk melengkapi berkas persyaratan bakal calon.

“Masa perbaikan atau melengkapi berkas dimulai sejak 14 September lalu hingga besok (hari ini), 16 September. Jadi masih ada waktu sampai besok, tepatnya hingga pukul 24.00 WIB,” sebutnya.

Nana merincikan, berkas yang kurang bukanlah berkas pasangan per pasangan, melainkan berkas perorangan. Dari ke-4 orang yang dimaksud, hanya berkas Akhyar Nasutiin yang telah dinyatakan lengkap. Dirincikan Nana, adapun berkas yang belum memenuhi syarat dan perlu dilakukan perbaikan, yakni berkas atas nama Muhammad Bobby Afif Nasution, yakni terkait surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Untuk pak Bobby Nasution masih kurang surat tanda terima penyerahan LHKPN,” tuturnya.

Sedangkan untuk Aulia Rahman yang merupakan Bakal Calon Wakil Wali Kota Medan pendamping Bobby, masih kekurangan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak yang perlu disesuaikan dengan lengkap serta syarat dokumen status sebagai anggota DPRD Medan berupa keputusan pemberhentian belum memenuhi syarat dan surat tanda terima dari pejabat berwenang atas pengunduran diri atau pernyataan berhenti.

“Tapi kalau khusus keputusan pemberhentian bisa diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Sedangkan surat tanda terima dari pejabat berwenang atas pengunduran diri atau pernyataan berhenti paling lambat 5 hari sejak penetapan calon,” ucapnya.

Sedangkan dari pasangan AMAN (Akhyar-Salman), hanya bakal calon Wakil Wali Kota Medan, Salman Alfarisi yang masih belum lengkap berkas pencalonannya. “Salman Alfarisi, ijazah SMA/sederajat di Pondok pesantren Darunnajah belum dilegalisir oleh pihak sekolah,” jelasnya.

Sedangkan untuk pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD Sumut, juga belum memenuhi syarat yakni karena belum adanya surat Keputusan pemberhentian, surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat berwenang atas pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses belum dilengkapi.

“Tapi sekali lagi, khusus keputusan pemberhentian bisa diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Sedangkan surat tanda terima dari pejabat berwenang atas pengunduran diri atau pernyataan berhenti paling lambat 5 hari sejak penetapan calon,” pungkasnya.

Sebelumnya, kekurangan berkas pencalonan kedua pasangan yang akan bertarung di Pilkada Medan, yakni Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik usai rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon walikota dan wakil walikota Medan 2020, Minggu (13/9).

Beberapa persyaratan yang belum lengkap tersebut antara lain syarat pengunduran diri, tanda terima penyerahan LHKPN dan beberapa lainnya. “Untuk pengunduran masih bisa 30 hari sebelum pemungutan suara. Kami berharap kedua pasangan bakal calon agar segera melengkapi persyaratan masing-masing pada masa perbaikan yakni mulai 14 hingga 16 September 2020,” kata Agussyah.

Terkait hal ini, anggota Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly, pun meminta ketegasan kepada KPU untuk memberikan batas akhir penyerahan syarat calon yang belum bisa terpenuhi oleh kedua bakal pasangan calon, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih menunggu dua bakal pasangan calon (Bapaslon) untuk melengkapi kekurangan berkas syarat pencalonan hingga hari ini, Rabu (16/9). Pasalnya hingga Selasa (15/6), belum ada satu bapaslon pun yang menyerahkan kekurangan berkas syarat pencalonan.

Komisioner KPU Medan Divisi Program, Data, dan Informasi, Nana Minarti mengatakan, kedua Bapaslon yakni Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan Muhammad Bobby Afif Nasution-Aulia Rahman masih memiliki kekurangan berkas syarat pencalonan. Dan hari ini, Rabu (16/9), hingga pukul 24.00 WIB merupakan batas akhir untuk melengkapi berkas persyaratan bakal calon.

“Masa perbaikan atau melengkapi berkas dimulai sejak 14 September lalu hingga besok (hari ini), 16 September. Jadi masih ada waktu sampai besok, tepatnya hingga pukul 24.00 WIB,” sebutnya.

Nana merincikan, berkas yang kurang bukanlah berkas pasangan per pasangan, melainkan berkas perorangan. Dari ke-4 orang yang dimaksud, hanya berkas Akhyar Nasutiin yang telah dinyatakan lengkap. Dirincikan Nana, adapun berkas yang belum memenuhi syarat dan perlu dilakukan perbaikan, yakni berkas atas nama Muhammad Bobby Afif Nasution, yakni terkait surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Untuk pak Bobby Nasution masih kurang surat tanda terima penyerahan LHKPN,” tuturnya.

Sedangkan untuk Aulia Rahman yang merupakan Bakal Calon Wakil Wali Kota Medan pendamping Bobby, masih kekurangan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak yang perlu disesuaikan dengan lengkap serta syarat dokumen status sebagai anggota DPRD Medan berupa keputusan pemberhentian belum memenuhi syarat dan surat tanda terima dari pejabat berwenang atas pengunduran diri atau pernyataan berhenti.

“Tapi kalau khusus keputusan pemberhentian bisa diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Sedangkan surat tanda terima dari pejabat berwenang atas pengunduran diri atau pernyataan berhenti paling lambat 5 hari sejak penetapan calon,” ucapnya.

Sedangkan dari pasangan AMAN (Akhyar-Salman), hanya bakal calon Wakil Wali Kota Medan, Salman Alfarisi yang masih belum lengkap berkas pencalonannya. “Salman Alfarisi, ijazah SMA/sederajat di Pondok pesantren Darunnajah belum dilegalisir oleh pihak sekolah,” jelasnya.

Sedangkan untuk pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD Sumut, juga belum memenuhi syarat yakni karena belum adanya surat Keputusan pemberhentian, surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat berwenang atas pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses belum dilengkapi.

“Tapi sekali lagi, khusus keputusan pemberhentian bisa diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Sedangkan surat tanda terima dari pejabat berwenang atas pengunduran diri atau pernyataan berhenti paling lambat 5 hari sejak penetapan calon,” pungkasnya.

Sebelumnya, kekurangan berkas pencalonan kedua pasangan yang akan bertarung di Pilkada Medan, yakni Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik usai rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon walikota dan wakil walikota Medan 2020, Minggu (13/9).

Beberapa persyaratan yang belum lengkap tersebut antara lain syarat pengunduran diri, tanda terima penyerahan LHKPN dan beberapa lainnya. “Untuk pengunduran masih bisa 30 hari sebelum pemungutan suara. Kami berharap kedua pasangan bakal calon agar segera melengkapi persyaratan masing-masing pada masa perbaikan yakni mulai 14 hingga 16 September 2020,” kata Agussyah.

Terkait hal ini, anggota Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly, pun meminta ketegasan kepada KPU untuk memberikan batas akhir penyerahan syarat calon yang belum bisa terpenuhi oleh kedua bakal pasangan calon, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/