27 C
Medan
Friday, September 27, 2024

KPU Dairi Rekrut 3.766 Orang KPPS, Masyarakat Diajak Berpartisipasi

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati/Wakil Bupati Dairi, 27 November 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, akan merekrut sebanyak 3.766 kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

KPPS dimaksud akan bekerja di 538 tempat pemungutan suara (TPS) di 162 Desa, 8 Kelurahan di 25 Kecamatan, Kabupaten Dairi.

Demikian disampaikan Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas), Ridwan Hendra Agustinus Samosir kepada wartawan, Senin (16/9/2024).

Ridwan menjelaskan, KPU Dairi akan segera merekrut KPPS. Pengumuman dan pendaftaran akan dimulai, 17-28 September 2024. Pengumuman dan pendaftaran KPPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 terbuka dan transparan, katanya.

KPU mengajak dan mengimbau masyarakat Dairi untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan perekrutan KPPS dimaksud.

Ridwan menambahkan, hasil rapat koordinasi nasional (Rakornas) yang berlangsung, 10-12 September 2024 terkait persiapan perekrutan KPPS.

KPU Dairi akan mengevaluasi KPPS yang bermasalah pada pemilihan Presiden/Wakil Presiden serta pemilihan anggota legislatif pada, 14 Februari 2024 lalu, ungkapnya.(rud/han)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati/Wakil Bupati Dairi, 27 November 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, akan merekrut sebanyak 3.766 kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

KPPS dimaksud akan bekerja di 538 tempat pemungutan suara (TPS) di 162 Desa, 8 Kelurahan di 25 Kecamatan, Kabupaten Dairi.

Demikian disampaikan Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas), Ridwan Hendra Agustinus Samosir kepada wartawan, Senin (16/9/2024).

Ridwan menjelaskan, KPU Dairi akan segera merekrut KPPS. Pengumuman dan pendaftaran akan dimulai, 17-28 September 2024. Pengumuman dan pendaftaran KPPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 terbuka dan transparan, katanya.

KPU mengajak dan mengimbau masyarakat Dairi untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan perekrutan KPPS dimaksud.

Ridwan menambahkan, hasil rapat koordinasi nasional (Rakornas) yang berlangsung, 10-12 September 2024 terkait persiapan perekrutan KPPS.

KPU Dairi akan mengevaluasi KPPS yang bermasalah pada pemilihan Presiden/Wakil Presiden serta pemilihan anggota legislatif pada, 14 Februari 2024 lalu, ungkapnya.(rud/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/