25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

PPP & PBB Sumut Didiskualifikasi

Laporan: Ken Girsang, Sumut Pos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mendikualifikasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) dua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di tingkat Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, dari peserta pemilu 2014.

Logo partai PPP dan PBB
Logo partai PPP dan PBB

Kedua Parpol dan calon DPD itu dicoret sebagai sanksi karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas yang ditentukan, 2 Maret 2014, Pukul 18.00 WIB lalu.

Menurut Komisioner KPU, Ferrry Kurnia Rizkiyansyah, kedua parpol di tingkat kabupaten di Sumut dan dua caleg DPD dapil Sumut ini merupakan bagian dari 35 calon DPD dan partai politik di 25 daerahyang dibatalkan di seluruh Indonesia.

Kedua parpol tersebut masing-masing Partai Bulan Bintang (PBB). KPU membatalkan kepesertaan mereka di Kabupaten Serdang Bedagai dan Gunungsitoli. Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dibatalkan di Kota Gunungsitoli. Sementara itu dua nama caleg DPD yang dibatalkan, masing-masing Erick Sitompul dan Edison Sianturi. “Sanksi dijatuhkan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota  DPR, DPD dan DPRD, Pasal I angka 5,” ujarnya di Jakarta, Minggu (16/3).

Dalam pasal tersebut kata Ferry, menyebutkan bahwa dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu pada setiap tingkatan dan calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada  KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (5), partai politik dan calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Peraturan KPU tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD,” ujarnya.

Putusan menurut Ferry juga dijatuhkan mengacu pada pada Pasal 138 ayat (1)  UU Nomor 8 tahun 2012. Disebutkan, dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Selanjutnya dalam Pasal 138 ayat (2) terdapat ketentuan, dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye pemilu sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat dua, calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.

“Dengan demikian, sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu yang diterapkan KPU kepada 35 calon anggota DPD dan partai politik di 25 daerah, karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang telah ditetapkan, telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Terkait itu, Ketua DPW PBB Sumut Masri Sitanggang mengatakan pihaknya akan melakukan banding ke Bawaslu RI. Sebab keputusan tersebut sangat diskriminatif serta persoalannya tidak esensial. “Sebelumnya kita (DPC) sudah berkomunikasi ke KPU perihal penyampaian laporan dana kampanye partai. Partai yang lain juga ada mengalami hal yang sama, soal keterlambatan administratif,” katanya.

Selain itu ia menilai bahwa aturan soal dana kampanye ini keterlaluan. Sehingga hanya karena persoalan keterlambatan sedikit, peserta pemilu termasuk calegnya yang sudah bekerja, menjadi sia-sia.

“Kita sudah laporkan dana kampanye yang pertama. Masak gara-gara terlambat yang kedua, langsung dicoret. Ini kan keteledoran yang mengantarkan, bukan kita sengaja. Lagipula nggak ada manfaatnya kita lambatkan. Bagaimana kalau presiden salah, terus kita semua dihukum, mana bisa begitu,” kesalnya.

Dia mencontrohkan soal pemasangan baliho oleh caleg, tidak ada sanksi tegas dari KPU. Oleh karena itu, Masri menyatakan pihaknya akan tetap memperjuangkan 50-an calegnya dari dua kabupaten tersebut.

Sikap berbeda muncul dari PPP. Partai Kabah ini tidak mempersoalkan keputusan tersebut karena memang sejak awal pendaftaran caleg untuk daerah pemilihan di Kota Gunungsitoli, sudah mengalami keterlambatan. “Mereka melaporka memang tidak ikut karena terlambat menyerahkan daftar caleg sementara (dcs) dan daftar caleg tetap (dct). Jadi tidak ada persoalan, kita sudah mengetahui itu,” kata Wakil Ketua DPW PPP Sumut, Aswan Jaya. (mag-2/rbb)

[table caption=”Parpol yang Dicoret per Kab/Kota” terminator=”#” th=”1″]
No[attr=”style=width:30px”],Partai,Kabupaten/Kota#
1.    ,PKB,
Kabupaten Tabanan~~
Kota Tomohon#

2.    ,PKS,
Kota Tomohon~~
Kabupaten Toraja Utara#

3.    ,PDIP,
Kabupaten Timor Tengah Selatan#

4.    ,Gerindra,
Kabupaten Donggala#

5.    ,Demokrat,
Kabupaten Aceh Singkil~~
Kabupaten Majalengka#

6.    ,PAN,
Kabupaten Pelalawan#

7.    ,PPP,
Kota Gunungsitoli~~
Kabupaten Ngada#

8.    ,PBB,
Kabupaten Serdang Bedagai~~
Kota Gunungsitoli~~
Kota Sungai Penuh~~
Kabupaten Ngada~~
Kabupaten Sumba Barat~~
Kabupaten Bengkayang~~
Kabupaten Hulu Sungai Selatan~~
Kabupaten Minahasa Tenggara~~
Kabupaten Toraja Utara~~
Kota Tomohon#

9.    ,PKPI,
Kabupaten Kepulauan Anabas~~
Kabupaten Probolinggo~~
Kabupaten Hulu Sungai Selatan~~
Kabupaten Gorontalo Utara
[/table]

Calon DPD dari Sumut yang Dicoret

  1. Erick Sitompul
  2. Edison Sianturi

Laporan: Ken Girsang, Sumut Pos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mendikualifikasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) dua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di tingkat Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, dari peserta pemilu 2014.

Logo partai PPP dan PBB
Logo partai PPP dan PBB

Kedua Parpol dan calon DPD itu dicoret sebagai sanksi karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas yang ditentukan, 2 Maret 2014, Pukul 18.00 WIB lalu.

Menurut Komisioner KPU, Ferrry Kurnia Rizkiyansyah, kedua parpol di tingkat kabupaten di Sumut dan dua caleg DPD dapil Sumut ini merupakan bagian dari 35 calon DPD dan partai politik di 25 daerahyang dibatalkan di seluruh Indonesia.

Kedua parpol tersebut masing-masing Partai Bulan Bintang (PBB). KPU membatalkan kepesertaan mereka di Kabupaten Serdang Bedagai dan Gunungsitoli. Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dibatalkan di Kota Gunungsitoli. Sementara itu dua nama caleg DPD yang dibatalkan, masing-masing Erick Sitompul dan Edison Sianturi. “Sanksi dijatuhkan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota  DPR, DPD dan DPRD, Pasal I angka 5,” ujarnya di Jakarta, Minggu (16/3).

Dalam pasal tersebut kata Ferry, menyebutkan bahwa dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu pada setiap tingkatan dan calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada  KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (5), partai politik dan calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Peraturan KPU tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD,” ujarnya.

Putusan menurut Ferry juga dijatuhkan mengacu pada pada Pasal 138 ayat (1)  UU Nomor 8 tahun 2012. Disebutkan, dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Selanjutnya dalam Pasal 138 ayat (2) terdapat ketentuan, dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye pemilu sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat dua, calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.

“Dengan demikian, sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu yang diterapkan KPU kepada 35 calon anggota DPD dan partai politik di 25 daerah, karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang telah ditetapkan, telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Terkait itu, Ketua DPW PBB Sumut Masri Sitanggang mengatakan pihaknya akan melakukan banding ke Bawaslu RI. Sebab keputusan tersebut sangat diskriminatif serta persoalannya tidak esensial. “Sebelumnya kita (DPC) sudah berkomunikasi ke KPU perihal penyampaian laporan dana kampanye partai. Partai yang lain juga ada mengalami hal yang sama, soal keterlambatan administratif,” katanya.

Selain itu ia menilai bahwa aturan soal dana kampanye ini keterlaluan. Sehingga hanya karena persoalan keterlambatan sedikit, peserta pemilu termasuk calegnya yang sudah bekerja, menjadi sia-sia.

“Kita sudah laporkan dana kampanye yang pertama. Masak gara-gara terlambat yang kedua, langsung dicoret. Ini kan keteledoran yang mengantarkan, bukan kita sengaja. Lagipula nggak ada manfaatnya kita lambatkan. Bagaimana kalau presiden salah, terus kita semua dihukum, mana bisa begitu,” kesalnya.

Dia mencontrohkan soal pemasangan baliho oleh caleg, tidak ada sanksi tegas dari KPU. Oleh karena itu, Masri menyatakan pihaknya akan tetap memperjuangkan 50-an calegnya dari dua kabupaten tersebut.

Sikap berbeda muncul dari PPP. Partai Kabah ini tidak mempersoalkan keputusan tersebut karena memang sejak awal pendaftaran caleg untuk daerah pemilihan di Kota Gunungsitoli, sudah mengalami keterlambatan. “Mereka melaporka memang tidak ikut karena terlambat menyerahkan daftar caleg sementara (dcs) dan daftar caleg tetap (dct). Jadi tidak ada persoalan, kita sudah mengetahui itu,” kata Wakil Ketua DPW PPP Sumut, Aswan Jaya. (mag-2/rbb)

[table caption=”Parpol yang Dicoret per Kab/Kota” terminator=”#” th=”1″]
No[attr=”style=width:30px”],Partai,Kabupaten/Kota#
1.    ,PKB,
Kabupaten Tabanan~~
Kota Tomohon#

2.    ,PKS,
Kota Tomohon~~
Kabupaten Toraja Utara#

3.    ,PDIP,
Kabupaten Timor Tengah Selatan#

4.    ,Gerindra,
Kabupaten Donggala#

5.    ,Demokrat,
Kabupaten Aceh Singkil~~
Kabupaten Majalengka#

6.    ,PAN,
Kabupaten Pelalawan#

7.    ,PPP,
Kota Gunungsitoli~~
Kabupaten Ngada#

8.    ,PBB,
Kabupaten Serdang Bedagai~~
Kota Gunungsitoli~~
Kota Sungai Penuh~~
Kabupaten Ngada~~
Kabupaten Sumba Barat~~
Kabupaten Bengkayang~~
Kabupaten Hulu Sungai Selatan~~
Kabupaten Minahasa Tenggara~~
Kabupaten Toraja Utara~~
Kota Tomohon#

9.    ,PKPI,
Kabupaten Kepulauan Anabas~~
Kabupaten Probolinggo~~
Kabupaten Hulu Sungai Selatan~~
Kabupaten Gorontalo Utara
[/table]

Calon DPD dari Sumut yang Dicoret

  1. Erick Sitompul
  2. Edison Sianturi

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/