25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tim Akhyar & Bobby Lengkapi Berkas: Serahkan Bukti LHKPN, Pajak, & Legalisir Ijazah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Liaison Officer (LO) dua bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, yakni Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan M Bobby Afif Nasution- Aulia Rachman, telah melengkapi ataupun memperbaiki syarat calon kedua Bapaslon dalam ajang Pilkada Kota Medan 2020.

“Masa untuk memperbaiki berkas adalah tanggal 14 sampai 16 September atau hari ini (kemarin). Dan tepat di hari ini kedua, tim LO Bapaslon sudah mengantarkan perbaikan atau kelengkapan yang dibutuhkan,” ucap Komisioner KPU Medann

divisi program, data dan informasi, Nana Miranti kepada Sumut Pos, Rabu (16/9) sore.

Dijelaskan Nana, walaupun Tim LO kedua Bapaslon hadir di hari yang sama di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, namun keduanya datang dengan waktu atau jam yang berbeda.

“Tadi jam 14.00 WIB yang datang tim LO-nya Akhyar-Salman. Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, datang tim LO-nya Bobby-Aulia,” ujar Nana. Dengan demikian, kedua bapaslon telah melengkapi berkas yang dibutuhkan. “Berkas-berkasnya sudah ada dan sudah kita terima,” katanya.

Selanjutnya, pihak KPU Kota Medan akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat calon mulai tanggal 16 September hingga 22 September mendatang. Sekaligus mengumumkan dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU, untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

Untuk pihak Bobby, Tim LO telah menyerahkan Laporan Hari Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menjadi kekurangan berkas pencalonannya. Dan untuk Aulia Rachman, KPU Medan sudah menerima bukti tidak punya tunggakan pajak. “Kedua berkas sudah kita terima,” jawabnya.

Sedangkan untuk Salman Alfarisi, KPU Medan telah menerima legalisir ijazah SMA. Namun sampai saat ini, KPU Medan belum menerima keputusan pemberhentian atau pengunduran diri Sana Alfarisi sebagai anggota legislatif di DPRD Sumut.

“Untuk surat pengunduran diri belum. Tadi sudah kita sampaikan untuk segera dilengkapi. Sesuai ketentuan, kalau keputusan pemberhentian bisa diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Sedangkan surat tanda terima dari pejabat berwenang atas pengunduran diri atau pernyataan berhenti paling lambat 5 hari sejak penetapan calon,” tutup Nana.

Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik juga menyatakan hal yang sama. Agussyah membenarkan jika Bapaslon Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi serta Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman telah menyerahkan dokumen perbaikan pencalonan dan syarat calon ke KPU Kota Medan di Jalan Kejaksaan Medan pada Rabu (16/9) sore.

Agussyah mengatakan, kepastian penyerahan dokumen pencalonan dan syarat calon kedua bapaslon di hari terakhir itu ditandai dengan kehadiran tim pemenangan pihak Akhyar-Salman, yang dipercayakan pada Parlindungan Sipahutar (Demokrat) dan Khairul (PKS). Sedangkan Liaison officer (LO) dari pihak Bobby-Aulia melalui Bayu Rini (PDIP).

“Kita sudah periksa dokumen itu ada. Selanjutnya kita terbitkan tanda terima,” kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik didampingi Sekretaris KPU Medan, Nirwan.

Sebelumnya, syarat pencalonan dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan bertarung di Pilkada Medan yakni pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi belum memenuhi syarat. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik usai rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon walikota dan wakil walikota Medan 2020, Minggu (13/9). (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Liaison Officer (LO) dua bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, yakni Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan M Bobby Afif Nasution- Aulia Rachman, telah melengkapi ataupun memperbaiki syarat calon kedua Bapaslon dalam ajang Pilkada Kota Medan 2020.

“Masa untuk memperbaiki berkas adalah tanggal 14 sampai 16 September atau hari ini (kemarin). Dan tepat di hari ini kedua, tim LO Bapaslon sudah mengantarkan perbaikan atau kelengkapan yang dibutuhkan,” ucap Komisioner KPU Medann

divisi program, data dan informasi, Nana Miranti kepada Sumut Pos, Rabu (16/9) sore.

Dijelaskan Nana, walaupun Tim LO kedua Bapaslon hadir di hari yang sama di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, namun keduanya datang dengan waktu atau jam yang berbeda.

“Tadi jam 14.00 WIB yang datang tim LO-nya Akhyar-Salman. Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, datang tim LO-nya Bobby-Aulia,” ujar Nana. Dengan demikian, kedua bapaslon telah melengkapi berkas yang dibutuhkan. “Berkas-berkasnya sudah ada dan sudah kita terima,” katanya.

Selanjutnya, pihak KPU Kota Medan akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat calon mulai tanggal 16 September hingga 22 September mendatang. Sekaligus mengumumkan dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU, untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

Untuk pihak Bobby, Tim LO telah menyerahkan Laporan Hari Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menjadi kekurangan berkas pencalonannya. Dan untuk Aulia Rachman, KPU Medan sudah menerima bukti tidak punya tunggakan pajak. “Kedua berkas sudah kita terima,” jawabnya.

Sedangkan untuk Salman Alfarisi, KPU Medan telah menerima legalisir ijazah SMA. Namun sampai saat ini, KPU Medan belum menerima keputusan pemberhentian atau pengunduran diri Sana Alfarisi sebagai anggota legislatif di DPRD Sumut.

“Untuk surat pengunduran diri belum. Tadi sudah kita sampaikan untuk segera dilengkapi. Sesuai ketentuan, kalau keputusan pemberhentian bisa diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Sedangkan surat tanda terima dari pejabat berwenang atas pengunduran diri atau pernyataan berhenti paling lambat 5 hari sejak penetapan calon,” tutup Nana.

Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik juga menyatakan hal yang sama. Agussyah membenarkan jika Bapaslon Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi serta Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman telah menyerahkan dokumen perbaikan pencalonan dan syarat calon ke KPU Kota Medan di Jalan Kejaksaan Medan pada Rabu (16/9) sore.

Agussyah mengatakan, kepastian penyerahan dokumen pencalonan dan syarat calon kedua bapaslon di hari terakhir itu ditandai dengan kehadiran tim pemenangan pihak Akhyar-Salman, yang dipercayakan pada Parlindungan Sipahutar (Demokrat) dan Khairul (PKS). Sedangkan Liaison officer (LO) dari pihak Bobby-Aulia melalui Bayu Rini (PDIP).

“Kita sudah periksa dokumen itu ada. Selanjutnya kita terbitkan tanda terima,” kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik didampingi Sekretaris KPU Medan, Nirwan.

Sebelumnya, syarat pencalonan dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan bertarung di Pilkada Medan yakni pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi belum memenuhi syarat. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik usai rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon walikota dan wakil walikota Medan 2020, Minggu (13/9). (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/