MEDAN, SUMUTPOS.CO – DUKUNGAN yang diberikan Kader Partai Gerindra Kota Medan yang juga merupakan Tokoh Batak Kristen Kota Medan, Suryani Paskah Naiborhu untuk memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ir H Akhyar Nasution MSi dan H Salman Alfarisi Lc MA di Pilkada Medan berbuntut panjang. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumut langsung memecat Suryani Paska Naiborhu sebagai kadernya, karena mendukung dan menyosialisasikan paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) di Pilkada Medan.
Menurut Sekretaris DPD Gerindra Sumut, Robert L Tobing, Selasa (17/11), setiap kader Gerindra wajib tunduk dan patuh atas keputusan partai.
“Garis komandonya jelas dan setiap kader wajib hukumnya mendukung dan memenangkan paslon yang diusung partai,” katanya menanggapi pernyataan Suryani Paskah Naiborhu, di media yang berjanji akan bergerak ke basis Kristen untuk mensosialisasikan Paslon AMAN.
Robert menjelaskan, sebenarnya Suryani Paskah itu bukanlah pengurus Partai Gerindra baik di Sumut maupun di Kota Medan. Namun karena saat itu ia ingin sekali diusung Gerindra sebagai calon wakil wali kota Medan, maka kemudian ia mendaftar untuk memeroleh kartu keanggotaan Gerindra pada November 2019 dan mengaku sebagai kader.
Robert juga heran dengan sikap Suryani yang masih mengaku kader Gerindra hanya bermodalkan KTA Gerindra nonpengurus.
“Jangan karena ia tidak diusung Gerindra, maka kemudian waktu itu selalu bawa-bawa nama Gerindra. Jika dia betul-betul kader, harusnya dia tau budaya Gerindra yang kadernya tunduk dan patuh pada putusan pimpinan partai,” katanya.
Menurutnya, Gerindra adalah partai komando yang dikenal loyal dan total pada setiap keputusan yang diputuskan pimpinan tertinggi partai. Dirinya juga menyayangkan isu politik identitas yang dibawa-bawa Suryani di Pilkada Medan. Katanya, ini adalah bukti bahwa ia minim kompetensi soal makna demokrasi.
“Masyarakat itu jangan dipengaruhi dengan dogma agama, itu tidak baik dan merusak demokrasi. Harusnya beliau beri contoh yang baik, bukan sebaliknya,” pungkasnya. (prn/azw)