30 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Pilkada Medan, Karo, dan Tapsel Digugat ke MK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya ada tiga daerah di Sumut yang mengajukan gugatan atau permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga daerah tersebut yakni Kota Medan, Kabupaten Karo dan Tapanuli Selatan (Tapsel).

TANDA TERIMA: Formulir tanda terima pengajuan permohonan sengketa Pilkada Medan yang diajukan Tim Akhyar-Salam ke MK.istimewa/sumut pos.
TANDA TERIMA: Formulir tanda terima pengajuan permohonan sengketa Pilkada Medan yang diajukan Tim Akhyar-Salam ke MK.istimewa/sumut pos.

“Ya, sejauh ini baru ketiga daerah tersebut,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Ira Wirtati menjawab Sumut Pos, Jumat (18/12) sore.

Disebutnya, untuk Pilkada Kota Medan, gugatan diajukan pasangan calon Akhyar Nasution—Salman Alfarisi. Pilkata Karo, gugatan diajukan pasangan calon (paslon) Jusua Ginting-Saberina Br Tarigan dan Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti. Sementara untuk Pilkada Tapsel, gugatan diajukan paslon M Yusuf Siregar dan Robi Harahapn

Ketua Pemenangan Akhyar-Salman (AMAN), Ibrahim Tarigan saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (18/12) malam, membenarkan pihaknya mengajukan gugatan ke MK. “Iya lah, kita ajukan gugatan ke MK malam ini. Orang jelas-jelas kita yang menang kok, kenapa justru jadi kita yang kalah. Ya kita keberatanlah,” kata Ibrahim Tarigan.

Menurut Ibrahim, pihaknya banyak menemukan kejanggalan-kejanggalan saat tahapan Pilkada Medan 2020 berlangsung. “Mulai dari formulir C6 yang banyak tidak tersalurkan ke masyarakat di satu wilayah yang mayoritas disitu pendukung Akhyar. Karena tak dapat C6, mereka malas datang ke TPS. Lalu ada temuan di beberapa TPS, ada  masyarakat yang datang menyoblos dengan e-KTP hingga lebih dari 50 orang, padahal cadangan itukan seharusnya tidak sebanyak itu,” ujarnya.

Lalu yang paling jelas, kata Ibrahim, banyak sekali ditemukan tindakan-tindakan pelanggaran yang dilakukan tim pemenang Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Bobby-Aulia. Salah satunya, praktik money politic yang jelas-jelas dilakukan bahkan secara vulgar dipertontonkan kepada masyarakat. “Itukan jelas sekali kita temukan bagi-bagi beras lah, bagi-bagi sembako. Bahkan infonya bagi-bagi uang juga ada, itu apa? Kan gak mungkin kita diamkan itu. Pastilah kita ajukan keberatan ke MK, karena memakrlas kok, AMAN yang menang,” katanya.

Ibrahim juga menyebutkan, gugatan yang mereka ajukan ke MK bukanlah sembarang gugatan tanpa dasar. Mereka memahami jika gugatan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan itu membutuhkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat untuk mematahkan hasil rekapitulasi KPU Medan yang memenangkan Bobby-Aulia. “Bukti-bukti dan saksi-saksi, tentu kita ada, lengkap lah, kalau tidak gak mungkin kita ajukan keberatan ke MK. Mohon doakan agar langkah ini berhasil dan kebenaran bisa terlibat dan dibuktikan secara jelas,” pungkasnya.

Iwan-Budianto Gugat Hasil Pilkada Karo

Terpisah, saksi Paslon Nomor Urut 03 di Pilkada Karo, Iwan Depari-Budianto Surbakti menolak menandatangani hasil rekapitulasi Pilkada Karo 2020, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Karo. Ada beberapa alasan yang membuat mereka keberatan untuk menandatangani hasil rekapitulasi tersebut. Alasan ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemungutan suara serta rekapitulasi di TPS dan tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kami menemukan tidak adanya berita acara pengembalian formulir C atau pemberitahuan memilih. Pemberitahuan tidak terbagi/tersampaikan kepada warga sesuai DPT,” ungkap Oki.

Bukan hanya itu, menurut mereka ada beberapa temuan lainnya yang membuat mereka tidak terima hasil Pilkada tersebut. Temuan itu, yakni adanya kekurangan surat suara secara umum di Pilkada Karo 2020, tapi di beberapa TPS/desa/kecamatan terdeteksi surat suara berlebih, bahkan di atas batas surat suara tambahan yang sesuai UU hanya 2,5 persen dari jumlah DPT.

Kemudian, adanya perbedaan jumlah surat suara di dalam kotak dengan jumlah yang tertulis di kotak suara, sesuai aturan, kotak suara beserta isi di dalamnya mestinya dalam kondisi tersegel dari KPU Kabupaten Karo, sebelum didistribusikan secara berjenjang hingga sampai ke TPS.

“Semua kejanggalan yang terdeteksi kami curigai telah menghianati prinsip jujur adil dalam pelaksanaan Pemilu, telah terjadi rekayasa pengunaan hak pilih hingga mempengaruhi hasil akhir dari pelaksanaan Pilkada Karo 2020. Kecurigaan atas rekayasa pengunaan hak pilih ini, semakin menguat dengan kejadian di TPS 25 Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. Ada pemilih yang hak pilihnya telah digunakan pihak lain, dan setelah dilakukan PSU, hasil perolehan suara sangat jauh berbeda dengan sebelumnya,” beber Oki lagi.

Oki juga mengatakan, Paslon Nomor Urut 3 akan melakukan upaya hukum sesuai aturan UU, menyikapi hal tersebut. “Kami sedang persiapkan semua data serta fakta yang kami temukan. Pengaduan akan kami lakukan ke MK, DKPP, Bawaslu kabupaten/provinsi/RI serta pengadilan umum, terkait tindak pidana/perdata Pilkada Karo 2020,” jelasnya.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo, menuding Pilkada Karo penuh kecurangan. Dia beralasan ada kesalahan perhitungan secara masif di seluruh Kabupaten Karo. Penyelenggara Pilkada juga disebutnya diduga kuat membantu salah satu paslon. “Selain itu, ada praktik money politic secara masif. Kami akan menggugat ke MK, DKPP dan Bawalsu. Kami harus tetap semangat, karena perjuangan ini belum berakhir,” tegas Iwan.

Iwan juga mengatakan, praktik money politic sangat merusak demokrasi dan merupakan suatu kejahatatan dan harus dilawan bersama. “Ini penting untuk memberikan pendidikan politik kepada warga Karo,” tegasnya.

Karena itu, dalam waktu dekat Tim IDEBUKTI akan melanjutkan perkara ini ke MK. “Ini lagi kami persiapkan semua data-data untuk di bawa ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas Iwan.

Terpisah, anggota Bawaslu Sumut, Marwan mengungkapkan, selain Medan, Karo dan Tapsel, masih ada potensi sengketa Pilkada di tiga daerah lainnya, yakni Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Mandailing Natal. Diakuinya, di tiga kabupaten itu perolehan suara berdasarkan hasil rekapitulasi KPU masing-masing, sangat tipis selisihnya.

“Kemungkinan itu akan menyusul (masuk permohonan ke MK). Karena setidaknya, jika sampai tahapan rekapitulasi penghitungan suara pada 16 Desember kemarin, permohonan PHPU akan diterima MK paling lama sampai Kamis mendatang. Karena sesuai aturan dan regulasi, permohonan PHPU ini 3×24 jam hari kerja,” katanya.

Pihaknya mengaku siap memonitoring proses ini di MK nantinya. “Kami juga sudah monitoring terutama di Labuhanbatu saat rekapitulasi penghitungan suara kemarin. Bahwa di tingkat rekapitulasi kecamatan tidak ada saksi paslon yang meminta penghitungan suara ulang. Sehingga di kabupaten pun, tidak jauh berbeda hasilnya. Yang ada hanya berupa laporan bahwa pemilih yang datang ke TPS, memakai A5 atau form pindah memilih, dan sejenis-jenis itu persoalannya,” tandasnya. (prn/map/deo)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya ada tiga daerah di Sumut yang mengajukan gugatan atau permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga daerah tersebut yakni Kota Medan, Kabupaten Karo dan Tapanuli Selatan (Tapsel).

TANDA TERIMA: Formulir tanda terima pengajuan permohonan sengketa Pilkada Medan yang diajukan Tim Akhyar-Salam ke MK.istimewa/sumut pos.
TANDA TERIMA: Formulir tanda terima pengajuan permohonan sengketa Pilkada Medan yang diajukan Tim Akhyar-Salam ke MK.istimewa/sumut pos.

“Ya, sejauh ini baru ketiga daerah tersebut,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Ira Wirtati menjawab Sumut Pos, Jumat (18/12) sore.

Disebutnya, untuk Pilkada Kota Medan, gugatan diajukan pasangan calon Akhyar Nasution—Salman Alfarisi. Pilkata Karo, gugatan diajukan pasangan calon (paslon) Jusua Ginting-Saberina Br Tarigan dan Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti. Sementara untuk Pilkada Tapsel, gugatan diajukan paslon M Yusuf Siregar dan Robi Harahapn

Ketua Pemenangan Akhyar-Salman (AMAN), Ibrahim Tarigan saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (18/12) malam, membenarkan pihaknya mengajukan gugatan ke MK. “Iya lah, kita ajukan gugatan ke MK malam ini. Orang jelas-jelas kita yang menang kok, kenapa justru jadi kita yang kalah. Ya kita keberatanlah,” kata Ibrahim Tarigan.

Menurut Ibrahim, pihaknya banyak menemukan kejanggalan-kejanggalan saat tahapan Pilkada Medan 2020 berlangsung. “Mulai dari formulir C6 yang banyak tidak tersalurkan ke masyarakat di satu wilayah yang mayoritas disitu pendukung Akhyar. Karena tak dapat C6, mereka malas datang ke TPS. Lalu ada temuan di beberapa TPS, ada  masyarakat yang datang menyoblos dengan e-KTP hingga lebih dari 50 orang, padahal cadangan itukan seharusnya tidak sebanyak itu,” ujarnya.

Lalu yang paling jelas, kata Ibrahim, banyak sekali ditemukan tindakan-tindakan pelanggaran yang dilakukan tim pemenang Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Bobby-Aulia. Salah satunya, praktik money politic yang jelas-jelas dilakukan bahkan secara vulgar dipertontonkan kepada masyarakat. “Itukan jelas sekali kita temukan bagi-bagi beras lah, bagi-bagi sembako. Bahkan infonya bagi-bagi uang juga ada, itu apa? Kan gak mungkin kita diamkan itu. Pastilah kita ajukan keberatan ke MK, karena memakrlas kok, AMAN yang menang,” katanya.

Ibrahim juga menyebutkan, gugatan yang mereka ajukan ke MK bukanlah sembarang gugatan tanpa dasar. Mereka memahami jika gugatan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan itu membutuhkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat untuk mematahkan hasil rekapitulasi KPU Medan yang memenangkan Bobby-Aulia. “Bukti-bukti dan saksi-saksi, tentu kita ada, lengkap lah, kalau tidak gak mungkin kita ajukan keberatan ke MK. Mohon doakan agar langkah ini berhasil dan kebenaran bisa terlibat dan dibuktikan secara jelas,” pungkasnya.

Iwan-Budianto Gugat Hasil Pilkada Karo

Terpisah, saksi Paslon Nomor Urut 03 di Pilkada Karo, Iwan Depari-Budianto Surbakti menolak menandatangani hasil rekapitulasi Pilkada Karo 2020, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Karo. Ada beberapa alasan yang membuat mereka keberatan untuk menandatangani hasil rekapitulasi tersebut. Alasan ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemungutan suara serta rekapitulasi di TPS dan tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kami menemukan tidak adanya berita acara pengembalian formulir C atau pemberitahuan memilih. Pemberitahuan tidak terbagi/tersampaikan kepada warga sesuai DPT,” ungkap Oki.

Bukan hanya itu, menurut mereka ada beberapa temuan lainnya yang membuat mereka tidak terima hasil Pilkada tersebut. Temuan itu, yakni adanya kekurangan surat suara secara umum di Pilkada Karo 2020, tapi di beberapa TPS/desa/kecamatan terdeteksi surat suara berlebih, bahkan di atas batas surat suara tambahan yang sesuai UU hanya 2,5 persen dari jumlah DPT.

Kemudian, adanya perbedaan jumlah surat suara di dalam kotak dengan jumlah yang tertulis di kotak suara, sesuai aturan, kotak suara beserta isi di dalamnya mestinya dalam kondisi tersegel dari KPU Kabupaten Karo, sebelum didistribusikan secara berjenjang hingga sampai ke TPS.

“Semua kejanggalan yang terdeteksi kami curigai telah menghianati prinsip jujur adil dalam pelaksanaan Pemilu, telah terjadi rekayasa pengunaan hak pilih hingga mempengaruhi hasil akhir dari pelaksanaan Pilkada Karo 2020. Kecurigaan atas rekayasa pengunaan hak pilih ini, semakin menguat dengan kejadian di TPS 25 Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. Ada pemilih yang hak pilihnya telah digunakan pihak lain, dan setelah dilakukan PSU, hasil perolehan suara sangat jauh berbeda dengan sebelumnya,” beber Oki lagi.

Oki juga mengatakan, Paslon Nomor Urut 3 akan melakukan upaya hukum sesuai aturan UU, menyikapi hal tersebut. “Kami sedang persiapkan semua data serta fakta yang kami temukan. Pengaduan akan kami lakukan ke MK, DKPP, Bawaslu kabupaten/provinsi/RI serta pengadilan umum, terkait tindak pidana/perdata Pilkada Karo 2020,” jelasnya.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo, menuding Pilkada Karo penuh kecurangan. Dia beralasan ada kesalahan perhitungan secara masif di seluruh Kabupaten Karo. Penyelenggara Pilkada juga disebutnya diduga kuat membantu salah satu paslon. “Selain itu, ada praktik money politic secara masif. Kami akan menggugat ke MK, DKPP dan Bawalsu. Kami harus tetap semangat, karena perjuangan ini belum berakhir,” tegas Iwan.

Iwan juga mengatakan, praktik money politic sangat merusak demokrasi dan merupakan suatu kejahatatan dan harus dilawan bersama. “Ini penting untuk memberikan pendidikan politik kepada warga Karo,” tegasnya.

Karena itu, dalam waktu dekat Tim IDEBUKTI akan melanjutkan perkara ini ke MK. “Ini lagi kami persiapkan semua data-data untuk di bawa ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas Iwan.

Terpisah, anggota Bawaslu Sumut, Marwan mengungkapkan, selain Medan, Karo dan Tapsel, masih ada potensi sengketa Pilkada di tiga daerah lainnya, yakni Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Mandailing Natal. Diakuinya, di tiga kabupaten itu perolehan suara berdasarkan hasil rekapitulasi KPU masing-masing, sangat tipis selisihnya.

“Kemungkinan itu akan menyusul (masuk permohonan ke MK). Karena setidaknya, jika sampai tahapan rekapitulasi penghitungan suara pada 16 Desember kemarin, permohonan PHPU akan diterima MK paling lama sampai Kamis mendatang. Karena sesuai aturan dan regulasi, permohonan PHPU ini 3×24 jam hari kerja,” katanya.

Pihaknya mengaku siap memonitoring proses ini di MK nantinya. “Kami juga sudah monitoring terutama di Labuhanbatu saat rekapitulasi penghitungan suara kemarin. Bahwa di tingkat rekapitulasi kecamatan tidak ada saksi paslon yang meminta penghitungan suara ulang. Sehingga di kabupaten pun, tidak jauh berbeda hasilnya. Yang ada hanya berupa laporan bahwa pemilih yang datang ke TPS, memakai A5 atau form pindah memilih, dan sejenis-jenis itu persoalannya,” tandasnya. (prn/map/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/