30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Jelang Pilkada Labuhanbatu, Suhari-Irwan Serahkan 40 Ribu Dukungan

Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi
Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sejumlah pendukung turut mendampingi Suhari Pane dan Irwan Indra mengantarkan berkas dukungan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, di Jalan Sena, Rantau Utara, kabupaten Labuhanbatu, Rabu (19/2).

Sebanyak 40-an ribu dukungan dalam berkas B.1.KWK diantar ke panitia penyelenggara Pilkada tersebut. Diantaranya, masing masing dari Kecamatan Bilah barat sebanyak 3.613 KTP, Bilah Hilir sebanyak 6.999 kartu tanda penduduk (KTP), Panai Hilir sebanyak 3793 KTP, Panai Hulu sebanyak 3809 KTP, Panai Tengah sebanyak 2767 KTP, Pangkatan sebanyak 3736 KTP, Rantau Selatan sebanyak 3050 KTP, dan Rantau Utara sebanyak 7490 KTP.

Sesuai jadwal, KPU Labuhanbatu menerima berkas syarat/dokumen dukungan Bapaslon jalur Perseorangan. Itu terhitung sejak tanggal 19 hingga 23 Februari 2020 mendatang.

“Berdasarkan keputusan KPU Labuhanbatu No 37 tentang program, tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati labuhanbatu tahun tahun 2020 terhitung pada tanggal 19 – 23 Februari 2020 KPU Labuhanbatu akan menerima syarat dukungan bapaslon perseorangan,” kata Ketua KPUD Labuhanbatu, Wahyudi.

Kata dia, syarat dukungan bapaslon jalur perseorangan minimal sebanyak 25.142 dukungan.

Setelah menerima berkas pasangan bacalon, pihak KPU kata Wahyudi akan melakukan pengechekan dan penyesuaian jumlah antara formulir B.1.1 KWK dengan formulir B.1.KWK.

“Formulir B 1.1.KWK merupakan hasil rekapitulasi dukungan dari sistem pencalonan (silon). Dan Formulir B.1.1. KWK adalah surat dukungan dengan lampiran potokopi KTP,” jelasnya. Kata dia, jadwal penerimaan berkas dukungan dimulai tanggal 19 – 23 Februari. Dan selanjutnya pengecekan jumlah dukungan tanggal 19-26 Februari 2020.

“Pada tahapan ini kami akan melakukan penghitungan kesesuaian jumlah antara Formulir B.1 KWK dengan B.1.1.KWK, formulir B1- KWK, ada atau tidaknya Tanda tangan atau cap jempol formulir B.1 kwk, lampiran KTP el atau suket terhadap masing-masing dokumen syarat dukungan Bapaslon,” ujarnya.

Dalam hal pengecekan dukungan, kata Wahyudi, penyelenggara akan memeriksa ada atau tidaknya tandatangan pada formulir pada B.1.KWK serta pemeriksaan lampiran KTP.

Selanjutnya, pada 27 Februari – 5 Maret 2020, penyelenggara akan memverifikasi administrasi dan penyerahan tanda terima.

Penyelenggara Pilkada akan melakukan verifikasi administrasi maupun faktual, seperti halnya tertuang di Keputusan KPU RI no 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bapaslon Perseorangan. (fdh/azw)

Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi
Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sejumlah pendukung turut mendampingi Suhari Pane dan Irwan Indra mengantarkan berkas dukungan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, di Jalan Sena, Rantau Utara, kabupaten Labuhanbatu, Rabu (19/2).

Sebanyak 40-an ribu dukungan dalam berkas B.1.KWK diantar ke panitia penyelenggara Pilkada tersebut. Diantaranya, masing masing dari Kecamatan Bilah barat sebanyak 3.613 KTP, Bilah Hilir sebanyak 6.999 kartu tanda penduduk (KTP), Panai Hilir sebanyak 3793 KTP, Panai Hulu sebanyak 3809 KTP, Panai Tengah sebanyak 2767 KTP, Pangkatan sebanyak 3736 KTP, Rantau Selatan sebanyak 3050 KTP, dan Rantau Utara sebanyak 7490 KTP.

Sesuai jadwal, KPU Labuhanbatu menerima berkas syarat/dokumen dukungan Bapaslon jalur Perseorangan. Itu terhitung sejak tanggal 19 hingga 23 Februari 2020 mendatang.

“Berdasarkan keputusan KPU Labuhanbatu No 37 tentang program, tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati labuhanbatu tahun tahun 2020 terhitung pada tanggal 19 – 23 Februari 2020 KPU Labuhanbatu akan menerima syarat dukungan bapaslon perseorangan,” kata Ketua KPUD Labuhanbatu, Wahyudi.

Kata dia, syarat dukungan bapaslon jalur perseorangan minimal sebanyak 25.142 dukungan.

Setelah menerima berkas pasangan bacalon, pihak KPU kata Wahyudi akan melakukan pengechekan dan penyesuaian jumlah antara formulir B.1.1 KWK dengan formulir B.1.KWK.

“Formulir B 1.1.KWK merupakan hasil rekapitulasi dukungan dari sistem pencalonan (silon). Dan Formulir B.1.1. KWK adalah surat dukungan dengan lampiran potokopi KTP,” jelasnya. Kata dia, jadwal penerimaan berkas dukungan dimulai tanggal 19 – 23 Februari. Dan selanjutnya pengecekan jumlah dukungan tanggal 19-26 Februari 2020.

“Pada tahapan ini kami akan melakukan penghitungan kesesuaian jumlah antara Formulir B.1 KWK dengan B.1.1.KWK, formulir B1- KWK, ada atau tidaknya Tanda tangan atau cap jempol formulir B.1 kwk, lampiran KTP el atau suket terhadap masing-masing dokumen syarat dukungan Bapaslon,” ujarnya.

Dalam hal pengecekan dukungan, kata Wahyudi, penyelenggara akan memeriksa ada atau tidaknya tandatangan pada formulir pada B.1.KWK serta pemeriksaan lampiran KTP.

Selanjutnya, pada 27 Februari – 5 Maret 2020, penyelenggara akan memverifikasi administrasi dan penyerahan tanda terima.

Penyelenggara Pilkada akan melakukan verifikasi administrasi maupun faktual, seperti halnya tertuang di Keputusan KPU RI no 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bapaslon Perseorangan. (fdh/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/