JAKARTA-Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) nonaktif, Kamilov Sagala melaporkan Ketua Komjak Halius Husein ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Alasan pelaporan, tidak hanya karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang pemilu yang mengatur bahwa pejabat negara harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai calon anggota legislatif.
Pengaduan itu, menurut Kamilov, juga dilakukan karena Komjak sendiri telah menandatangani nota kesepahaman bersama dengan Bawaslu.
“Kami dengan Bawaslu ada komitmen bersama dengan 13 lembaga lain untuk menjadi pengawas tahapan-tahapan pemilu. Yang tandatangan nota kesepahaman adalah Ketua Komjak. Beliau sebagai pengawas sama dengan wasit, sekarang wasit ikut juga jadi pemain,” kata anggota Komjak nonaktif, Kamilov, di Jakarta, Senin (20/1).
Menurut Kamilov, perbuatan Halius ini sangat tidak terpuji dan dikhawatirkan menjadi contoh yang tidak baik. Karena dapat ditiru oleh sejumlah pejabat lain.
“Saya lihat Halius lupa. Dia seperti job seeker (pencari kerja). Nggak mau meninggalkan Komjak, tapi juga mau mencoba peruntungan di DPR. Ini sikap pemimpin yang tidak bijak. Ini merugikan calon pemimpin lain, meniru hal yang tidak pantas dari Ketua Komjak,” katanya.
Kamilov mengaku baru melapor ke Bawaslu, karena selama ini tidak mengetahui Halius terdaftar sebagai calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan untuk DPR RI, dari daerah pemilihan Sumatera Barat I dengan nomor urut 2.
“Selama ini saya tidak tahu menahu kalau dia sudah jadi calon. Apalagi saya selama ini dianggap tidak berkompeten soal itu. Dia merasa ketua, saya anggota. Jadi mugkin dianggap tidak perlu,” katanya.
Kamilov mengaku baru mengetahui Halius maju sebagai caleg setelah membaca sejumlah media massa.
“Ternyata dia lupa, padahal media sudah mengingatkan, pengamat sudah ingatkan. Tapi dia bertahan. Ini saya lihat ada yang salah. Sebagai orang yang mengetahui, kalau ada pemimpin salah, saya harus ingatkan. Waktunya baru saat ini,” katanya. (gir/rbb)