JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 saat melakukan verifikasi Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu 2024. “Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil. Partai Prima diberi waktu 10 hari untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan.
“Sebelum perbaikan di Sipol paling lama 10×24 jam sejak akses Sipol oleh pelapor (Prima),” ungkap Rahmat.
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk mengklarifikasi perbaikan dokumen perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima. Bahkan, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu, sesuai dengan hasil verifikasi admnistrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.
“Memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” pungkas Rahmat.
Sementara, KPU menghormati putusan Bawaslu tersebut.
“Kita menghormati kewenangan lembaga yang sama-sama punya kewenangan,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Afif mengatakan KPU juga menghormati hak dari Partai Prima. Dia mengatakan akan melaporkan putusan itu dalam rapat pleno hari ini.
“Ya kita hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawaslu. Kita juga menghormati putusan Bawaslu,” ujarnya.
“Untuk selanjutnya saya akan melaporkan ke pleno atas putusan sidang pada hari ini,” sambungnya. (jpc/bbs/azw)