32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tak Diizinkan Suami dan Keluarga, Bacaleg PKB Kota Medan Mengundurkan Diri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Umi Kalsum Nasution mengundurkan diri dari bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 yang didaftarkan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke KPU Kota Medan. Alasannya, Umi Kalsum tak mendapat izin dari suami dan keluarganya untuk maju sebagai Bacaleg.

Umi Kalsum mengaku, dirinya sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya ke DPC PKB Kota Medan dengan tembusan KPU dan Bawaslu Kota Medan tertanggal 20 Mei 2023. “Adapun alasan saya mengundurkan diri, karena tidak mendapatkan persetujuan dari suami dan keluarga saya. Sebagai seorang Bhayangkari, tentunya saya harus menaati keputusan suami saya yang saat ini masih aktif sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Umi Kalsum kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah memberi kesempatan kepada dirinya untuk maju sebagai caleg dari daerah pemilihan (Dapil) VI meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Area, Medan Denai, dan Medan Amplas. “Saya juga minta maaf kepada DPC PKB Medan atas pengunduran diri saya ini,” ujarnya.

Selain surat pengunduran dirinya, Umi Kalsum juga melampirkan surat pernyataan dari suami dan keluarganya yang melarang dirinya maju sebagai Bacaleg dari partai apapun, sebagai kelengkapan surat pengunduran dirinya. “Saya berharap, DPC PKB, KPU dan Bawaslu Kota Medan dapat memproses pengunduran diri saya ini,” pungkasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi Sumut Pos, Anggota KPU Kota Medan, Rinaldi Khair mengaku belum menerima surat tembusan yang ditujukan kepada pihaknya perihal pengunduran diri yang diajukan Umi Kalsum kepada PKB Kota Medan. “Tadi saya sampai sore di kantor (KPU Medan) saya belum ada lihat suratnya. Coba besok saya cek lagi,” ucap Rinaldi kepada Sumut Pos, Senin (22/5/2023).

Dikatakan Rinaldi, tidak ada masalah apabila salah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mengundurkan diri. Pihaknya akan menerima dan memprosesnya. “Nggak masalah, tetap akan kita verifikasi. Nanti kan kita akan lihat apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak, apakah administrasinya lengkap atau tidak,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga akan melakukan konfirmasi kepada partai terkait perihal pengunduran diri tersebut. Bila pengunduran dirinya disetujui oleh partai yang bersangkutan, maka pihaknya juga akan memprosesnya. “Kita akan minta partai yang bersangkutan untuk menggantinya dengan nama lain. Tidak ada masalah,” pungkasnya. (map/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Umi Kalsum Nasution mengundurkan diri dari bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 yang didaftarkan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke KPU Kota Medan. Alasannya, Umi Kalsum tak mendapat izin dari suami dan keluarganya untuk maju sebagai Bacaleg.

Umi Kalsum mengaku, dirinya sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya ke DPC PKB Kota Medan dengan tembusan KPU dan Bawaslu Kota Medan tertanggal 20 Mei 2023. “Adapun alasan saya mengundurkan diri, karena tidak mendapatkan persetujuan dari suami dan keluarga saya. Sebagai seorang Bhayangkari, tentunya saya harus menaati keputusan suami saya yang saat ini masih aktif sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Umi Kalsum kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah memberi kesempatan kepada dirinya untuk maju sebagai caleg dari daerah pemilihan (Dapil) VI meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Area, Medan Denai, dan Medan Amplas. “Saya juga minta maaf kepada DPC PKB Medan atas pengunduran diri saya ini,” ujarnya.

Selain surat pengunduran dirinya, Umi Kalsum juga melampirkan surat pernyataan dari suami dan keluarganya yang melarang dirinya maju sebagai Bacaleg dari partai apapun, sebagai kelengkapan surat pengunduran dirinya. “Saya berharap, DPC PKB, KPU dan Bawaslu Kota Medan dapat memproses pengunduran diri saya ini,” pungkasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi Sumut Pos, Anggota KPU Kota Medan, Rinaldi Khair mengaku belum menerima surat tembusan yang ditujukan kepada pihaknya perihal pengunduran diri yang diajukan Umi Kalsum kepada PKB Kota Medan. “Tadi saya sampai sore di kantor (KPU Medan) saya belum ada lihat suratnya. Coba besok saya cek lagi,” ucap Rinaldi kepada Sumut Pos, Senin (22/5/2023).

Dikatakan Rinaldi, tidak ada masalah apabila salah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mengundurkan diri. Pihaknya akan menerima dan memprosesnya. “Nggak masalah, tetap akan kita verifikasi. Nanti kan kita akan lihat apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak, apakah administrasinya lengkap atau tidak,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga akan melakukan konfirmasi kepada partai terkait perihal pengunduran diri tersebut. Bila pengunduran dirinya disetujui oleh partai yang bersangkutan, maka pihaknya juga akan memprosesnya. “Kita akan minta partai yang bersangkutan untuk menggantinya dengan nama lain. Tidak ada masalah,” pungkasnya. (map/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/