MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 yang memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah disambut baik oleh DPC PDI Perjuangan dan DPD PKS Kota Medan. Pasalnya, putusan MK tersebut membuat PDIP dan PKS sama-sama bisa mengusung sendiri pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di Pilkada Medan 2024, tanpa harus berkoalisi.
Diketahui, PDIP yang menjadi jawara Pileg DPRD Kota Medan pada Februari 2024 lalu berhasil meraih 9 kursi. Sementara, PKS yang menjadi runner up berhasil meraih 8 kursi. Namun sebelum keluarnya putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tersebut, PDIP dan PKS tidak bisa mengusung sendiri paslon ‘jagoan’ mereka.
Pasalnya pada aturan sebelumnya, partai politik harus memiliki 10 kursi DPRD Medan atau minimal 20 persen dari total 50 kursi DPRD Kota Medan untuk bisa mengusung sendiri paslon kepala daerah di Pilkada Medan.
Kepada Sumut Pos, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim SE, mengaku menyambut baik putusan MK tersebut. Ia menilai, putusan tersebut sangat berkeadilan bagi semua pihak, terlebih untuk partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen.
“Kami di PDI Perjuangan menyambut baik putusan MK tersebut, meskipun PDIP merupakan partai pemenang di legislatif pada Pemilu 2024, termasuk di Kota Medan. Keputusan MK ini membuat semua partai berkesempatan untuk mengusung calon kepada daerah di Pilkada Serentak 2024,” ucap Hasyim kepada Sumut Pos, Kamis (22/8/2024).
Dikatakan Hasyim, sebelumnya PDI Perjuangan hanya membutuhkan satu kursi tambahan untuk bisa mengusung Prof Ridha Dharmajaya sebagai Calon Wali Kota Medan yang telah diberikan surat tugas oleh DPP PDIP untuk maju di Pilkada Medan 2024. Namun dengan putusan MK terbaru, saat ini PDIP bisa mengusung Prof Ridha Dharmajaya tanpa harus berkoalisi.
Meskipun begitu, Hasyim menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berupaya untuk menggalang kekuatan yang lebih besar di Pilkada Medan dengan berkoalisi bersama partai-partai politik lainnya.
“Lewat putusan MK yang terbaru ini, PDIP bisa mengusung paslon sendiri di Pilkada Medan. Meskipun begitu, tentu kami berharap bisa maju dengan berkoalisi bersama partai-partai lainnya. Tidak ada niat PDIP untuk maju sendiri bila memang memungkinkan untuk berkoalisi, tentu kita ingin menggalang kekuatan besar. Sebab niat kita bukan hanya untuk maju, tetapi juga untuk menang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPD PKS Kota Medan, H. Kasman Marasakti Lubis, juga menyambut baik putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Sama seperti PDIP, putusan MK tersebut juga membuat PKS Kota Medan bisa mengusung sendiri paslon yang mereka jagokan di Pilkada Medan 2024.
“Kami menyambut baik putusan MK tersebut, ini memberikan ruang bagi banyak pihak untuk ‘bergerak’ lebih banyak di Pilkada Serentak 2024,” ujarnya.
Dijelaskan Kasman, meskipun saat ini PKS bisa mengusung sendiri, namun pihaknya akan tetap berupaya untuk mendapatkan partai koalisi lainnya.
“Kita akan tetap berupaya untuk berkoalisi dengan partai-partai lainnya. PKS terbuka dengan semua pihak, dan komunikasi dengan partai-partai lainnya juga terus berjalan hingga saat ini,” pungkasnya.(map/han)