30 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Ketua DPRD Medan Ingatkan KPU dan Bawaslu Medan, Hasyim: Jangan Mainkan Anggaran Pilkada

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan untuk tidak sembarangan dalam menggunakan anggaran Pilkada Kota Medan yang telah disetujui oleh DPRD Medan.

“Saya minta supaya KPU dan Bawaslu tidak bermain-main dalam menggunakan anggaran Pilkada Medan 2020 ini, anggaran yang sudah kita alokasikan itu sebaiknya digunakan tepat sasaran, yaitu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya,” ucap Hasyim kepada wartawan sebelum mengikuti Rapar Koordinasi Pemilu, Senin (21/10).

Tak hanya itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Medan ini juga menyebutkan bahwa KPU Medan harus melakukan inovasi dalam mensosialisasikan Pilkada Medan 2020 ini, agar partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya semakin meningkat.

“Jangan sampai anggaran yang begitu besar tidak mampu meningkatkan partisipasi pemilih, percuma jadinya anggaran itu kalau partisipasi masyarakat tidak meningkat,” sebut Hasyim.

Selain itu Hasyim juga meminta KPU Medan untuk benar benar melakukan validasi data pemilih sehingga tidak ada lagi masyarakat yang seharusnya berhak untuk menggunakan hak pilihnya namun malah tidak masuk kedalam daftar pemilih.

“Selain daftar pemilih saya juga mengingatkan surat undangan untuk memilih harus dibagikan sesuai dengan jumlah pemilih yang sudah tertera. Jangan sampai misalnya dalam satu rumah ada lima pemilih namun yang menerima undangan untuk memilih hanya dua orang saja,” kata Hasyim.

Dalam Rakor tersebut, Hasyim juga menyampaikan beberapa hal, yakni agar KPU dan Bawaslu Medan dapat benar benar melaksanakan tugasnya dengan baik dan maksimal.

Sepeti diketahui, Pilkada Medan akan diselenggarakan pada September 2020 mendatang. Pemko Medan pun telah menyetujui anggaran untuk dipergunakan KPU Medan pada Pilkada Medan 2020 dan telah ditetapkan DPRD Medan, yakni senilai Rp69 miliar, sedangkan untuk Bawaslu Medan senilai Rp27 miliar. (map/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan untuk tidak sembarangan dalam menggunakan anggaran Pilkada Kota Medan yang telah disetujui oleh DPRD Medan.

“Saya minta supaya KPU dan Bawaslu tidak bermain-main dalam menggunakan anggaran Pilkada Medan 2020 ini, anggaran yang sudah kita alokasikan itu sebaiknya digunakan tepat sasaran, yaitu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya,” ucap Hasyim kepada wartawan sebelum mengikuti Rapar Koordinasi Pemilu, Senin (21/10).

Tak hanya itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Medan ini juga menyebutkan bahwa KPU Medan harus melakukan inovasi dalam mensosialisasikan Pilkada Medan 2020 ini, agar partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya semakin meningkat.

“Jangan sampai anggaran yang begitu besar tidak mampu meningkatkan partisipasi pemilih, percuma jadinya anggaran itu kalau partisipasi masyarakat tidak meningkat,” sebut Hasyim.

Selain itu Hasyim juga meminta KPU Medan untuk benar benar melakukan validasi data pemilih sehingga tidak ada lagi masyarakat yang seharusnya berhak untuk menggunakan hak pilihnya namun malah tidak masuk kedalam daftar pemilih.

“Selain daftar pemilih saya juga mengingatkan surat undangan untuk memilih harus dibagikan sesuai dengan jumlah pemilih yang sudah tertera. Jangan sampai misalnya dalam satu rumah ada lima pemilih namun yang menerima undangan untuk memilih hanya dua orang saja,” kata Hasyim.

Dalam Rakor tersebut, Hasyim juga menyampaikan beberapa hal, yakni agar KPU dan Bawaslu Medan dapat benar benar melaksanakan tugasnya dengan baik dan maksimal.

Sepeti diketahui, Pilkada Medan akan diselenggarakan pada September 2020 mendatang. Pemko Medan pun telah menyetujui anggaran untuk dipergunakan KPU Medan pada Pilkada Medan 2020 dan telah ditetapkan DPRD Medan, yakni senilai Rp69 miliar, sedangkan untuk Bawaslu Medan senilai Rp27 miliar. (map/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/