26 C
Medan
Saturday, October 26, 2024
spot_img

Rakor Gakkumdu Kota Medan, Panwaslih Kecamatan Diimbau Cermat Tentukan Tindak Pidana Pemilihan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, David Reynold mengimbau Panwaslih Kecamatan cermat menentukan tindak pidana pemilihan.

Imbauan itu disampaikannya, saat membuka rapat koordinasi tindak pidana pemilihan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Medan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, dari tanggal 21-23 Oktober 2024 di Medan.

“Kepada sahabat-sahabat Panwaslih Kecamatan, seyogianya juga harus berhati-hati dalam menentukan pelanggaran pidana pemilihan. Karenanya, mari sama-sama kita cermati,” ujarnya saat membuka rapat koordinasi tindak pidana pemilihan pada tahapan kampanye Pilkada serentak tahun 2024, Senin, (21/10).

Rapat koordinasi tindak pidana pemilihan pada tahapan kampanye Pilkada serentak tahun 2024 tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama K Purba serta unsur Gakkumdu lainnya yang berjumlah 32 orang, termasuk dari Polres Pelabuhan Belawan dan Kejari Belawan.

“Kita sangat mengapresiasi kegiatan ini. Karena, lewat rapat koordinasi ini, kita bisa belajar soal penanganan pelanggaran terlebih dalam menetapkan pidana pemilihan dari Bapak-bapak kepolisian dan kejaksaan,” jelas David.

Oleh sebab itu, kata dua, jajarannya akan tetap bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal pola penanganan tindak pidana pemilihan.

“Karenanya, kami akan bekerja sama dengan Gakkumdu dalam melakukan penangan pelanggaran. Mengingat masa atau waktu cukup singkat dalam penananganan tindak pidana yakni 3 plus 2 hari,” pungkas David.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra dalam kesempatannya memyampaikan bahwa tujuan dari rapat koordinasi tersebut mempererat komitmen bersama centra Gakkumdu Bawaslu Kota Medan dalam melakukan penegakan hukum pada Pilkada serentak tahun 2024.

“Selain itu, harapannya, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman bagi kita semua, tidak terkecuali panwaslih kecamatan dalam menentukan adanya tindak pidana pemilihan,” kata Fachril.

Sebelumnya, lanjut dijelaskan Fachril, Bawaslu Kota Medan juga pernah menangani tindak pidana pada Pemilu 2024 lalu.

“Kinerja kita ini sangat diapresiasi dan mendapat penghargaan. Harapannya, komitmen ini bisa tetap dijaga dalam melakukan penanganan pelanggaran. Telebih nantinya apabila ada bentuk pelanggaran pemilihan, bisa kita tangani bersama,” jelasnya.

Senada dengan itu, anggota Bawaslu Kota Medan, Ferlando Jubelito Simanungkalit juga menyampaikan apresiasi sekaligus harapannya terhadap rapat koordinasi tersebut.

“Rapat koordinasi ini adalah jembatan dalam melakukan koordinasi terkait tindak pidana pemilu. Apalagi, lewat kegiatan ini, kita dapat belajar dalam menangani pidana pemilu. Sehingga, proses penanangan pelanggaran pidana itu kita lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ferlando.

Hal senada juga disampaikan anggota Bawaslu Kota Medan Febriza Rizky Adela. Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Medan ini, rapat koordinasi bersama unsur Sentra Gakkumdu tersebut dapat memberi pemahaman bagi Panwaslih dalam menangani tindak pidana pemilihan pada Pilkada serentak tahun 2024.

“Dari rapat koordinasi ini, nantinya kita akan sama-sama memahami pola penanganan tindak pidana dalam pemilihan serentak tahun 2024 ini,” tandasnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, David Reynold mengimbau Panwaslih Kecamatan cermat menentukan tindak pidana pemilihan.

Imbauan itu disampaikannya, saat membuka rapat koordinasi tindak pidana pemilihan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Medan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, dari tanggal 21-23 Oktober 2024 di Medan.

“Kepada sahabat-sahabat Panwaslih Kecamatan, seyogianya juga harus berhati-hati dalam menentukan pelanggaran pidana pemilihan. Karenanya, mari sama-sama kita cermati,” ujarnya saat membuka rapat koordinasi tindak pidana pemilihan pada tahapan kampanye Pilkada serentak tahun 2024, Senin, (21/10).

Rapat koordinasi tindak pidana pemilihan pada tahapan kampanye Pilkada serentak tahun 2024 tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama K Purba serta unsur Gakkumdu lainnya yang berjumlah 32 orang, termasuk dari Polres Pelabuhan Belawan dan Kejari Belawan.

“Kita sangat mengapresiasi kegiatan ini. Karena, lewat rapat koordinasi ini, kita bisa belajar soal penanganan pelanggaran terlebih dalam menetapkan pidana pemilihan dari Bapak-bapak kepolisian dan kejaksaan,” jelas David.

Oleh sebab itu, kata dua, jajarannya akan tetap bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal pola penanganan tindak pidana pemilihan.

“Karenanya, kami akan bekerja sama dengan Gakkumdu dalam melakukan penangan pelanggaran. Mengingat masa atau waktu cukup singkat dalam penananganan tindak pidana yakni 3 plus 2 hari,” pungkas David.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra dalam kesempatannya memyampaikan bahwa tujuan dari rapat koordinasi tersebut mempererat komitmen bersama centra Gakkumdu Bawaslu Kota Medan dalam melakukan penegakan hukum pada Pilkada serentak tahun 2024.

“Selain itu, harapannya, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman bagi kita semua, tidak terkecuali panwaslih kecamatan dalam menentukan adanya tindak pidana pemilihan,” kata Fachril.

Sebelumnya, lanjut dijelaskan Fachril, Bawaslu Kota Medan juga pernah menangani tindak pidana pada Pemilu 2024 lalu.

“Kinerja kita ini sangat diapresiasi dan mendapat penghargaan. Harapannya, komitmen ini bisa tetap dijaga dalam melakukan penanganan pelanggaran. Telebih nantinya apabila ada bentuk pelanggaran pemilihan, bisa kita tangani bersama,” jelasnya.

Senada dengan itu, anggota Bawaslu Kota Medan, Ferlando Jubelito Simanungkalit juga menyampaikan apresiasi sekaligus harapannya terhadap rapat koordinasi tersebut.

“Rapat koordinasi ini adalah jembatan dalam melakukan koordinasi terkait tindak pidana pemilu. Apalagi, lewat kegiatan ini, kita dapat belajar dalam menangani pidana pemilu. Sehingga, proses penanangan pelanggaran pidana itu kita lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ferlando.

Hal senada juga disampaikan anggota Bawaslu Kota Medan Febriza Rizky Adela. Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Medan ini, rapat koordinasi bersama unsur Sentra Gakkumdu tersebut dapat memberi pemahaman bagi Panwaslih dalam menangani tindak pidana pemilihan pada Pilkada serentak tahun 2024.

“Dari rapat koordinasi ini, nantinya kita akan sama-sama memahami pola penanganan tindak pidana dalam pemilihan serentak tahun 2024 ini,” tandasnya. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/