31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Dugaan Pelanggaran Kampanye, Gakkumdu Proses Laporan Kubu Akhyar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan memastikan, laporan kubu Akhyar Nasution atas dugaan pelanggaran kampanye oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), Musa Rajekshah alias Ijeck telah memenuhi syarat formil dan materil. Dengan begitu, Bawaslu telah melimpahkannya ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk diproses lebih lanjut.

Payung Harahap  Ketua Bawaslu Kota Medan.
Payung Harahap Ketua Bawaslu Kota Medan.

Kepada Sumut Pos, Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait laporan yang disampaikan tim hukum paslon nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. “Kemarin (Rabu, 21/10), sudah kita bahas dalam rapat pleno. Hasilnya, laporan itu kita nilai memenuhi syarat baik secara formil maupun materil, sehingga bisa diproses ke langkah selanjutnya,” kata Payung kepada Sumut Pos, Kamis (22/10).

Setelah dinyatakan lengkap secara formil maupun materil, lanjut Payung, proses selanjutnya akan dilakukan pihak Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). “Nanti Gakkumdu akan melakukan pembahasan pertama, salahsatunya terkait menentukan siapa-siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal ini. Itu munculnya nanti dari Gakkumdu,” katanya.

Terkait soal laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Payung mengatakan, pihaknya masih mempelajari hasil klarifikasi yang sudah dilakukan Akhyar usai memberikan klarifikasi di kantor Bawaslu pada Rabu (21/10).

“Soal laporan terkait Akhyar, itu masih dibahas. Kalau memang nanti kita butuh klarifikasi dari yang lain, maka akan dilakukan. Tapi kalau memang dinilai tidak perlu lagi dilanjutkan, maka laporannya akan dihentikan atau kita tutup,” jelasnya.

Bawaslu Diminta Profesional

Pakar hukum dari UMSU, Abdul Hakim Siagian mengingatkan Bawaslu Kota Medan agar bekerja profesional dalam menangani setiap dugaan pelanggaran Pemilu. Sebab selama ini, standar netralitas yang diterapkan, penuh dengan intrik dan tafsir yang begitu luas sesuai dengan posisi dan kepentingannya.

Menurut Abdul Hakim, setiap kepala daerah atau wakil kepala daerah sah untuk berpolitik, karena dia lahir dari proses politik. “Bahwa kemudian itu menjadi pelanggaran, harusnya jangan pelanggaran tertentu saja yang diproses. Tetapi itulah politik, kadang-kadang semut di seberang lautan kelihatan tapi gajah di pelupuk mata sengaja tak ditengok,” ujarnya menjawab wartawan ihwal pelaporan Tim Hukum Pasangan Calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) terhadap Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck), Kamis (22/10).

Menurutnya, jangan sampai lantaran persoalan ini, rakyat Kota Medan jadi terpecah belah. Apalagi kapasitas Wagubsu Musa Rajekshah saat meresmikan Pesantren Tahfidz Alquran, Yayasan Amal Tahfidz di Jalan Petunia Raya, Medan Tuntungan, Jumat (16/10) lalu itu, juga merupakan tuan rumah dari kegiatan dimaksud. “Ini juga dari informasi yang saya peroleh di media, Pak Ijeck hadir di sana karena beliau adalah kader Golkar. Bahwa kemudian ada salah satu paslon yang hadir dan kebetulan didukung oleh Partai Golkar, ini tentu masih relevan,” terangnya.

Abdul Hakim menyebut, dalam iklim demokrasi, setiap orang punya hak untuk mengadukan dugaan pelanggaran di Pilkada. “Mengadu itukan hak, tapi kita harus bandingkan indikasi-indikasi pelanggaran lainnya. Pelanggaran paling serius adalah protokol kesehatan. Pertanyaannya, siapa yang melanggar? Dan kemudian kenapa pelanggaran yang lain itu tidak diproses? Inilah yang kita harapkan (Bawaslu bersikap profesional). Ibarat penyakit jantung, tapi kenapa penyakit paru yang diobati. Jangan sampailah begitu,” pungkasnya.

Pengamat politik asal Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Faisal Riza mengemukakan, secara politik bisa saja diterima argumen bahwa kapasitas Ijeck hadir untuk meresmikan rumah Alquran tersebut, lantaran dia adalah seorang kader Golkar. Meski begitu diakuinya, personal figur Ijeck memang menarik perhatian publik, sehingga pertemuan Bobby dan Ijeck dinilai bagian dari memengaruhi pendukungnya di Medan untuk mendukung Bobby.

“Ini terlihat jelas dari keberatan tim lawan. Pihak lawan, seperti Salman wakil Akhyar, beberapa waktu lalu juga berusaha menarik beberapa diksi politik yang terasosiasi dengan Eramas dan Ijeck. Pendukung Ijeck itu banyak jadi masyarakat memang antusias melihat kemana Ijeck bergerak dan mendukung. Secara kasus Pilgubsu 2018, pendukung Eramas sangat besar di Medan. Ini peluang yang sangat besar untuk dikelola agar menang,” katanya.

Banyak APK AMAN Hilang

Terpisah, juru bicara paslon AMAN, Ahmady mengatakan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan bukti atas pelanggaran kampanye yang dilakukan terhadap mereka. Tak mau menuduh, tetapi mereka kerap mendapatkan laporan jika ada oknum-oknum yang dengan sengaja menurunkan ataupun menghilangkan alat peraga kampanye (APK) milik Paslon AMAN.

“Banyak sekali sudah APK milik AMAN yang hilang dari tempatnya yang sudah dipasang oleh para relawan kita. Kita mendapatkan kabar, jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja menurunkan dan menghilangkan APK kita. Tapi memang kita belum punya bukti kuat, ini sedang kita cari bukti-buktinya,” ucap Ahmady kepada Sumut Pos, Kamis (22/10).

Dikatakan Ahmady, pihaknya sangat kecewa dengan kondisi tersebut. Karenanya saat ini, khususnya di beberapa lokasi di Kota Medan, cukup sulit menemukan APK milik AMAN. Bukan karena tidak dipasang, melainkan karena hilang tanpa jejak.

“Di Kecamatan Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Kota dan masih banyak lagi wilayah lainnya yang hilang APK. Akhirnya para relawan kita ada yang dengan swadaya membuat APK yang baru dan memasangnya lagi, tapi ada juga yang membiarkannya saja karena memang gak ada biaya,” katanya.

Untuk itu, kata Ahmady, pihaknya meminta Bawaslu agar turut mengawasi tindakan-tindakan demikian agar tidak ada lagi kecurangan yang terjadi dengan kejadian-kejadian hilangnya APK seperti selama ini.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap menegaskan, jika pihaknya tidak mungkin bertanggungjawab atas hilangnya APK yang dipasang oleh tim pemenangan AMAN. Sebab, kewajiban dalam menjaga APK adalah tanggungjawab masing-masing pihak.

“Dan bila memang ada bukti, silakan laporkan ke kami. Bahkan memang bila ada bukti, itu kan ranahnya sudah ke pidana, kita yakin pihak kepolisian juga dapat menerima laporan tersebut,” pungkasnya. (map/prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan memastikan, laporan kubu Akhyar Nasution atas dugaan pelanggaran kampanye oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), Musa Rajekshah alias Ijeck telah memenuhi syarat formil dan materil. Dengan begitu, Bawaslu telah melimpahkannya ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk diproses lebih lanjut.

Payung Harahap  Ketua Bawaslu Kota Medan.
Payung Harahap Ketua Bawaslu Kota Medan.

Kepada Sumut Pos, Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait laporan yang disampaikan tim hukum paslon nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. “Kemarin (Rabu, 21/10), sudah kita bahas dalam rapat pleno. Hasilnya, laporan itu kita nilai memenuhi syarat baik secara formil maupun materil, sehingga bisa diproses ke langkah selanjutnya,” kata Payung kepada Sumut Pos, Kamis (22/10).

Setelah dinyatakan lengkap secara formil maupun materil, lanjut Payung, proses selanjutnya akan dilakukan pihak Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). “Nanti Gakkumdu akan melakukan pembahasan pertama, salahsatunya terkait menentukan siapa-siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal ini. Itu munculnya nanti dari Gakkumdu,” katanya.

Terkait soal laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Payung mengatakan, pihaknya masih mempelajari hasil klarifikasi yang sudah dilakukan Akhyar usai memberikan klarifikasi di kantor Bawaslu pada Rabu (21/10).

“Soal laporan terkait Akhyar, itu masih dibahas. Kalau memang nanti kita butuh klarifikasi dari yang lain, maka akan dilakukan. Tapi kalau memang dinilai tidak perlu lagi dilanjutkan, maka laporannya akan dihentikan atau kita tutup,” jelasnya.

Bawaslu Diminta Profesional

Pakar hukum dari UMSU, Abdul Hakim Siagian mengingatkan Bawaslu Kota Medan agar bekerja profesional dalam menangani setiap dugaan pelanggaran Pemilu. Sebab selama ini, standar netralitas yang diterapkan, penuh dengan intrik dan tafsir yang begitu luas sesuai dengan posisi dan kepentingannya.

Menurut Abdul Hakim, setiap kepala daerah atau wakil kepala daerah sah untuk berpolitik, karena dia lahir dari proses politik. “Bahwa kemudian itu menjadi pelanggaran, harusnya jangan pelanggaran tertentu saja yang diproses. Tetapi itulah politik, kadang-kadang semut di seberang lautan kelihatan tapi gajah di pelupuk mata sengaja tak ditengok,” ujarnya menjawab wartawan ihwal pelaporan Tim Hukum Pasangan Calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) terhadap Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck), Kamis (22/10).

Menurutnya, jangan sampai lantaran persoalan ini, rakyat Kota Medan jadi terpecah belah. Apalagi kapasitas Wagubsu Musa Rajekshah saat meresmikan Pesantren Tahfidz Alquran, Yayasan Amal Tahfidz di Jalan Petunia Raya, Medan Tuntungan, Jumat (16/10) lalu itu, juga merupakan tuan rumah dari kegiatan dimaksud. “Ini juga dari informasi yang saya peroleh di media, Pak Ijeck hadir di sana karena beliau adalah kader Golkar. Bahwa kemudian ada salah satu paslon yang hadir dan kebetulan didukung oleh Partai Golkar, ini tentu masih relevan,” terangnya.

Abdul Hakim menyebut, dalam iklim demokrasi, setiap orang punya hak untuk mengadukan dugaan pelanggaran di Pilkada. “Mengadu itukan hak, tapi kita harus bandingkan indikasi-indikasi pelanggaran lainnya. Pelanggaran paling serius adalah protokol kesehatan. Pertanyaannya, siapa yang melanggar? Dan kemudian kenapa pelanggaran yang lain itu tidak diproses? Inilah yang kita harapkan (Bawaslu bersikap profesional). Ibarat penyakit jantung, tapi kenapa penyakit paru yang diobati. Jangan sampailah begitu,” pungkasnya.

Pengamat politik asal Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Faisal Riza mengemukakan, secara politik bisa saja diterima argumen bahwa kapasitas Ijeck hadir untuk meresmikan rumah Alquran tersebut, lantaran dia adalah seorang kader Golkar. Meski begitu diakuinya, personal figur Ijeck memang menarik perhatian publik, sehingga pertemuan Bobby dan Ijeck dinilai bagian dari memengaruhi pendukungnya di Medan untuk mendukung Bobby.

“Ini terlihat jelas dari keberatan tim lawan. Pihak lawan, seperti Salman wakil Akhyar, beberapa waktu lalu juga berusaha menarik beberapa diksi politik yang terasosiasi dengan Eramas dan Ijeck. Pendukung Ijeck itu banyak jadi masyarakat memang antusias melihat kemana Ijeck bergerak dan mendukung. Secara kasus Pilgubsu 2018, pendukung Eramas sangat besar di Medan. Ini peluang yang sangat besar untuk dikelola agar menang,” katanya.

Banyak APK AMAN Hilang

Terpisah, juru bicara paslon AMAN, Ahmady mengatakan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan bukti atas pelanggaran kampanye yang dilakukan terhadap mereka. Tak mau menuduh, tetapi mereka kerap mendapatkan laporan jika ada oknum-oknum yang dengan sengaja menurunkan ataupun menghilangkan alat peraga kampanye (APK) milik Paslon AMAN.

“Banyak sekali sudah APK milik AMAN yang hilang dari tempatnya yang sudah dipasang oleh para relawan kita. Kita mendapatkan kabar, jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja menurunkan dan menghilangkan APK kita. Tapi memang kita belum punya bukti kuat, ini sedang kita cari bukti-buktinya,” ucap Ahmady kepada Sumut Pos, Kamis (22/10).

Dikatakan Ahmady, pihaknya sangat kecewa dengan kondisi tersebut. Karenanya saat ini, khususnya di beberapa lokasi di Kota Medan, cukup sulit menemukan APK milik AMAN. Bukan karena tidak dipasang, melainkan karena hilang tanpa jejak.

“Di Kecamatan Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Kota dan masih banyak lagi wilayah lainnya yang hilang APK. Akhirnya para relawan kita ada yang dengan swadaya membuat APK yang baru dan memasangnya lagi, tapi ada juga yang membiarkannya saja karena memang gak ada biaya,” katanya.

Untuk itu, kata Ahmady, pihaknya meminta Bawaslu agar turut mengawasi tindakan-tindakan demikian agar tidak ada lagi kecurangan yang terjadi dengan kejadian-kejadian hilangnya APK seperti selama ini.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap menegaskan, jika pihaknya tidak mungkin bertanggungjawab atas hilangnya APK yang dipasang oleh tim pemenangan AMAN. Sebab, kewajiban dalam menjaga APK adalah tanggungjawab masing-masing pihak.

“Dan bila memang ada bukti, silakan laporkan ke kami. Bahkan memang bila ada bukti, itu kan ranahnya sudah ke pidana, kita yakin pihak kepolisian juga dapat menerima laporan tersebut,” pungkasnya. (map/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/