26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Sah, Gibran Cawapres Prabowo

SUMUTPOS.CO – Putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka akhirnya dipastikan sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto. Kepastian itu dideklarasikan langsung oleh Prabowo didampingi tujuh Ketua Umum Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Rumah Kertanegara, Jakarta tadi malam

Tujuh Ketum itu Yakni Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketum Gelora Anis Mata, Ketum Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Ketum Prima Agus Jabo.

Prabowo mengatakan, semua partai politik di KIM sudah mencapai konsensus kesepakatan. Yakni mendukung dirinya dengan Gibran Rakabuming Raka. “Kita telah berembuk secara final, secara konsensus. Seluruhnya sepakat,” ujarnya.

Prabowo mengatakan, usai dideklarasikan, pihaknya segera mendaftarkan ke KPU. “Pada tanggal 25 hari rabu kita akan daftar di KPU,” imbuhnya.

Dalam deklarasi, Gibran tidak hadir. Meski tidak hadir, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan Wali Kota Solo itu sudah setuju. Bahkan, Gibran sudah bersafari ke semua ketua Umum KIM. Lagi pula, lanjut dia, agenda utama tadi malam adalah pertemuan para ketua umum. “Undangannya adalah ketua umum,” ujarnya.

Dasco memastikan, pemilihan Gibran sudah dipertimbangkan secara seksama. Termasuk mengukur kritik yang dilayangkan publik pasca putusan MK. “Semua sudah dipikirkan dan dihitung,” jelasnya.

Dasco menambahkan, meski sudah dideklarasikan, Gerindra akan tetap menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) hari ini di Jakarta. Namun dia enggan membeberkan soal agenda detail maupun pihak-pihak yang diundang.

Gibran, kemarin sudah menuntaskan safari politik ke jajaran Ketua Umum (Ketum) Partai Politik KIM. Usai bertemu Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketum Gelora Anis Mata, serta Ketum Golkar Airlangga Hartarto, kemarin giliran Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang disambangi. Gibran, diketahui menemui AHY di kediamannya Minggu pagi. Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sudah memberikan lampu hijau pada Gibran. SBY menyebut akan ikut dengan keputusan Prabowo.

Sementara itu, bakal calon presiden Ganjar Pranowo menanggapi santai kans Gibran menjadi lawannya dalam Pilpres. Dia menyebut, itu hak Gibran sebagai warga negara. “Semua orang punya hak untuk menjadi pejabat apapun,” ujarnya di RSPAD. Namun, dia enggan berspekulasi lebih jauh soal itu. Pasalnya, Gibran belum secara resmi dideklarasikan.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Andika Perkasa mengatakan, bergesernya Gibran Rakabuming Raka ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) menjadi atensi jajarannya. Khususnya terkait potensi pergeseran suara.

Andika mengakui, dinamika yang terjadi belakangan berpotensi memecah suara PDIP ke pasangan Prabowo Gibran. “Itu kan semua itu pasti (berdampak), soal mungkin ya mungkin (terpecah),” ujarnya di RSPAD Jakarta.

Oleh karenanya, persoalan itu menjadi salah satu agenda yang dibicarakan internal TPN. Pihaknya akan berupaya meminimalisir seminimal mungkin potensinya.

Namun, Andika meyakini, perubahan sikap Gibran juga bisa menjadi peluang. Sebab di sisi lain, akan ada pendukung Prabowo yang berpotensi pindah haluan karena kecewa. Pergeseran itu, kata Andika, perlu dimanfaatkan untuk beralih he Ganjar. “Jadi bukan hanya internal yang kemungkinan akan pecah tapi bisa saja eksternal ya g tadinya secara tradisional bukan pendukung sini, bisa saja jadi mendukung kita,” jelasnya.

Andika menerangkan, pada senin hari ini, TPN akan menggelar rapat. Salah satu agenda utamanya adalah menyikapi dinamika politik terbaru. Kemudian juga berkaitan dengan strategi pemenangan. Termasuk menentukan jargon, finalisasi nama tim pemenangan, hingga juru kampanye dan tim pemenangan.

Sementara itu, Prabowo Subianto belum bisa sepenuhnya bernafas lega. Sebab, ada sejumlah uji materi yang berpotensi mengagalkan kansnya sebagai capres. (Selengkapnya lihat grafis).

Sesuai jadwal, putusan akan dibacakan Mahkamah Konstitusi siang ini. Namun, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni memprediksi putusan MK terkait gugatan ambang batas usia capres bakal ditolak. “Analisis saya, perkara untuk batas atas usia itu pasti ditolak,” kata Titi kepada Jawa Pos (grup Sumut Pos), kemarin.

Menurut Titi, dalam putusan sebelumnya, MK sepakat bahwa penentuan batas usia itu adalah legal policy yang menjadi kewenangan pembentu UU. Yakni pemerintah dan DPR. “MK tahu bahwa itu (penentuan batas usia, Red) bukan kewenangannya,” ungkapnya.

Titi menegaskan, jika gugatan uji materi terkait ambang batas usia capres ditolak, maka pencalonan Prabowo sebagai capres hampir pasti tidak ada hambatan. Sebab, tidak ada persyaratan yang dilanggar oleh Prabowo. “Ini soal waktu saja kapan dia (Prabowo) mendaftar ke KPU,” imbuhnya.

Meski begitu, Titi tetap mengkritisi putusan MK terkait gugatan UU Pemilu sebelumnya yang cenderung memberi karpet merah bagi Gibran sebagai bacawapres. Menurutnya, putusan itu betul-betul menggambarkan betapa kuatnya anasir politik dalam pertimbangan tersebut. Titi sejatinya berharap, putusan MK yang menjadi celah Gibran dapat mencalonkan diri sebagai bacawapres itu harusnya tidak diberlakukan pada pemilu 2024. Tapi pemilu 2029 mendatang. “Kalau diberlakukan 2024, putusan itu jadi kental dengan aroma politis,” paparnya. (far/tyo)

SUMUTPOS.CO – Putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka akhirnya dipastikan sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto. Kepastian itu dideklarasikan langsung oleh Prabowo didampingi tujuh Ketua Umum Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Rumah Kertanegara, Jakarta tadi malam

Tujuh Ketum itu Yakni Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketum Gelora Anis Mata, Ketum Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Ketum Prima Agus Jabo.

Prabowo mengatakan, semua partai politik di KIM sudah mencapai konsensus kesepakatan. Yakni mendukung dirinya dengan Gibran Rakabuming Raka. “Kita telah berembuk secara final, secara konsensus. Seluruhnya sepakat,” ujarnya.

Prabowo mengatakan, usai dideklarasikan, pihaknya segera mendaftarkan ke KPU. “Pada tanggal 25 hari rabu kita akan daftar di KPU,” imbuhnya.

Dalam deklarasi, Gibran tidak hadir. Meski tidak hadir, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan Wali Kota Solo itu sudah setuju. Bahkan, Gibran sudah bersafari ke semua ketua Umum KIM. Lagi pula, lanjut dia, agenda utama tadi malam adalah pertemuan para ketua umum. “Undangannya adalah ketua umum,” ujarnya.

Dasco memastikan, pemilihan Gibran sudah dipertimbangkan secara seksama. Termasuk mengukur kritik yang dilayangkan publik pasca putusan MK. “Semua sudah dipikirkan dan dihitung,” jelasnya.

Dasco menambahkan, meski sudah dideklarasikan, Gerindra akan tetap menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) hari ini di Jakarta. Namun dia enggan membeberkan soal agenda detail maupun pihak-pihak yang diundang.

Gibran, kemarin sudah menuntaskan safari politik ke jajaran Ketua Umum (Ketum) Partai Politik KIM. Usai bertemu Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketum Gelora Anis Mata, serta Ketum Golkar Airlangga Hartarto, kemarin giliran Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang disambangi. Gibran, diketahui menemui AHY di kediamannya Minggu pagi. Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sudah memberikan lampu hijau pada Gibran. SBY menyebut akan ikut dengan keputusan Prabowo.

Sementara itu, bakal calon presiden Ganjar Pranowo menanggapi santai kans Gibran menjadi lawannya dalam Pilpres. Dia menyebut, itu hak Gibran sebagai warga negara. “Semua orang punya hak untuk menjadi pejabat apapun,” ujarnya di RSPAD. Namun, dia enggan berspekulasi lebih jauh soal itu. Pasalnya, Gibran belum secara resmi dideklarasikan.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Andika Perkasa mengatakan, bergesernya Gibran Rakabuming Raka ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) menjadi atensi jajarannya. Khususnya terkait potensi pergeseran suara.

Andika mengakui, dinamika yang terjadi belakangan berpotensi memecah suara PDIP ke pasangan Prabowo Gibran. “Itu kan semua itu pasti (berdampak), soal mungkin ya mungkin (terpecah),” ujarnya di RSPAD Jakarta.

Oleh karenanya, persoalan itu menjadi salah satu agenda yang dibicarakan internal TPN. Pihaknya akan berupaya meminimalisir seminimal mungkin potensinya.

Namun, Andika meyakini, perubahan sikap Gibran juga bisa menjadi peluang. Sebab di sisi lain, akan ada pendukung Prabowo yang berpotensi pindah haluan karena kecewa. Pergeseran itu, kata Andika, perlu dimanfaatkan untuk beralih he Ganjar. “Jadi bukan hanya internal yang kemungkinan akan pecah tapi bisa saja eksternal ya g tadinya secara tradisional bukan pendukung sini, bisa saja jadi mendukung kita,” jelasnya.

Andika menerangkan, pada senin hari ini, TPN akan menggelar rapat. Salah satu agenda utamanya adalah menyikapi dinamika politik terbaru. Kemudian juga berkaitan dengan strategi pemenangan. Termasuk menentukan jargon, finalisasi nama tim pemenangan, hingga juru kampanye dan tim pemenangan.

Sementara itu, Prabowo Subianto belum bisa sepenuhnya bernafas lega. Sebab, ada sejumlah uji materi yang berpotensi mengagalkan kansnya sebagai capres. (Selengkapnya lihat grafis).

Sesuai jadwal, putusan akan dibacakan Mahkamah Konstitusi siang ini. Namun, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni memprediksi putusan MK terkait gugatan ambang batas usia capres bakal ditolak. “Analisis saya, perkara untuk batas atas usia itu pasti ditolak,” kata Titi kepada Jawa Pos (grup Sumut Pos), kemarin.

Menurut Titi, dalam putusan sebelumnya, MK sepakat bahwa penentuan batas usia itu adalah legal policy yang menjadi kewenangan pembentu UU. Yakni pemerintah dan DPR. “MK tahu bahwa itu (penentuan batas usia, Red) bukan kewenangannya,” ungkapnya.

Titi menegaskan, jika gugatan uji materi terkait ambang batas usia capres ditolak, maka pencalonan Prabowo sebagai capres hampir pasti tidak ada hambatan. Sebab, tidak ada persyaratan yang dilanggar oleh Prabowo. “Ini soal waktu saja kapan dia (Prabowo) mendaftar ke KPU,” imbuhnya.

Meski begitu, Titi tetap mengkritisi putusan MK terkait gugatan UU Pemilu sebelumnya yang cenderung memberi karpet merah bagi Gibran sebagai bacawapres. Menurutnya, putusan itu betul-betul menggambarkan betapa kuatnya anasir politik dalam pertimbangan tersebut. Titi sejatinya berharap, putusan MK yang menjadi celah Gibran dapat mencalonkan diri sebagai bacawapres itu harusnya tidak diberlakukan pada pemilu 2024. Tapi pemilu 2029 mendatang. “Kalau diberlakukan 2024, putusan itu jadi kental dengan aroma politis,” paparnya. (far/tyo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/