LUBUKPAKAM- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang merilis, pelaksanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) putaran kedua akan dilakukan setelah pelaksanan pemilihan legislatif (pileg) 2014.
“Kalau tanggalnya masih kami tunggu bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kitakan (KPUD,red) baru selesai menyelasikan penghitungan ulang,” kata Ketua KPUD Deliserdang, Drs Mohd Yusri MSi, Minggu (22/12).
Jadwal sebelumnya yang menyebut kalau putaran kedua dilaksanakan pada 23 Desember dipastikan batal, karena pihak KPUD Deliserdang masih disibukkan dengan agenda penghitungan ulang.
“Jadwal yang kita buat sebelumnya itu tidak mutlak. Kami akan plenokan lagi jadwal putaran kedua ini,” sebutnya.
Dikatakan Yusri, pihaknya juga sudah menyurati Dirjen Otda Mendagri Sumatera Utara, tentang permohonan untuk menunda pelaksanaan putaran kedua tersebut.
“Kami sudah menyurati dan sudah kami layangkan materi mengenai perubahan jadwal pemilukada putaran kedua ini ke Dirjen Otda Mendagri Sumatera Utara,” sebutnya.
Untuk diketahui, berdasarkan salinan keputusan KPUD Deliserdang Nomor 13/Kpts/KPU-DS-655895/2013, seharusnya sejak 23 November lalu KPUD Deliserdang sudah masuk ke tahapan program dan jadwal pemungutan suara putaran II.
Terpisah, Anggota KPU Sumut Yulhasni mengatakan, keputusan putaran kedua di Pilkada Deliserdang belum ada karena putusan MK masih putusan sela, sehingga hasil perhitungan suara disampaikan kembali ke MK untuk diputuskan terkait Pilkada Deliserdang.
“Bila disebutkan pelaksanaan putaran kedua digelar pada 2014 atau setelah pileg, tentunya ada pelanggaran ketentuan. Inilah yang sekarang mesti ditunggu putusan MK karena kajiannya undang-undang,” sebutnya. (mag-1/rbb)