Site icon SumutPos

Usulan DPR Tambah Kursi Anggota Jadi 570 Orang

Foto: Ricardo/JPNN.com/JPNN Sejumlah Anggota DPR memakai pinta hitam bertulis #Save

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menjelang pemilu 2019, partai politik (parpol) saat ini tengah memainkan politik oligarki. Terlihat, dengan maraknya dukungan mereka soal wacana penambahan kursi anggota DPR RI dari 560 menjadi 570 orang.

Hal itu akan diperjuangkan para wakil parpol yang berkantor di Komplek Parlemen, Senayan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu. ”Porpol saat ini sedang melakukan politik oligarki dengan ramai-ramai mendukung penambahan kursi anggota DPR,” ungkap Arbi Sanit, pengamat politik Universitas Indonesia (UI) kepada INDOPOS (grup Sumut Pos), Senin (23/1).

Ditambahnya kursi anggota DPR, sambung Arbi, jelas menguntungkan bagi parpol. Karena, kian banyak kadernya di lembaga legislatif justru menjadi ladang rezeki. ”Bagi kepentingan mereka (parpol, Red) pasti akan diperjuangkan, tapi bila kepentingan masyarakat perjuangan mereka (parpol dan politisi, Red) setengah hati,” tukasnya.

Menurut Arbi, banyaknya jumlah anggota DPR tidaklah penting. Namun, yang paling penting adalah produk yang dihasilkan oleh para anggota DPR itu. ”Seharusnya parpol memperjuangkan sanksi bagi kadernya yang duduk di DPR apabila dalam memperjuangkan regulasi untuk rakyat tidak maksimal. Misalkan ketua fraksinya dicopot,” usul. Arbi.

Informasi yang dihimpun, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR mendukung adanya penambahan kursi anggota DPR. Melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Arsul Sani, penambahan diperlukan karena ada pemekaran wilayah. Usulan tersebut turut dimasukan ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pemilu. ”Kan ada provinsi baru, Kaltara (Kalimantan Utara, Red). PPP mengusulkan itu jangan mengurangi yang ada. Tambah saja tiga,” ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (23/1).

Senada, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu dari Fraksi PAN, Yandri Susanto menilai, perlu ada penambahan kursi anggota DPR dari yang kini berjumlah 560 kursi. Kursi anggota DPR perlu ditambah karena adanya penambahan jumlah penduduk.

Hal itu, sambung Yandri, berimbas pada keterwakilan suatu daerah di parlemen. Alasan lain, adanya pemekaran daerah. ”Jadi hitung-hitungan kami dari 560 (kursi, Red) sudah sangat layak kalau ada penambahan sekitar 10 kursi, paling banyak 20 kursi,” kata Yandri saat dihubungi, Senin (23/1).

Ia menambahkan, tidak adil jika DPR tetap 560 kursi dengan adanya daerah pemekaran baru serta penambahan jumlah penduduk. Kondisi tersebut akan mengurangi prinsip keterwakilan. ”Makanya dengan penambahan jumlah penduduk, jumlah daerah, perlu diiringi dengan penambahan jumlah wakil mereka yang duduk di DPR,” tuturnya.

Adapun untuk kursi per daerah pemilihan, sambung Sekretaris Fraksi PAN DPR itu, partainya mengusulkan adanya penambahan kursi per dapil, menjadi minimal empat kursi. Saat ini, jumlah kursi dapil berkisar antara 3 hingga 10 kursi per dapil. ”Jadi daerah-daerah yang tiga kursi kita naikkan jadi 4 kursi, jadi enggak ada lagi daerah yang 3 kursi di DPR,” kata Anggota Komisi II DPR itu.

PEMEKARAN DAERAH JADI ALASAN

Sikap setuju terhadap usulan penambahan kursi anggota DPR dilontarkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy. Lukman menilai, penambahan anggota DPR didasari sejumlah asumsi, yakni untuk menutup kekurangan kursi di beberapa daerah pemilihan.

Kurangnya kursi dapil, kata dia, berdampak pada derajat proporsionalitas dan terjadi di beberapa daerah pemekaran seperti Kalimantan Utara (Kaltara), Madura dan Kepulauan Riau. ”Bagi PKB misalnya ada komitmen menambah kursi DPR itu harus berdasarkan hitungan logis. Kalau penambahan dapil disetujui, harus mengakomodir dapil-dapil daerah otonomi baru, sementara dapil lama tidak boleh dikurangi jatahnya,” pungkasnya.

Selain daerah-daerah pemekaran, ia menyatakan, perlu ada pula penambahan dapil khusus pemilih yang tinggal di luar negeri. Selama ini, para pemilih yang berdomisili di luar negeri bergabung dengan dapil DKI Jakarta dan hal itu dinilai tidak efektif. Apalagi jumlah warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri mencapai sekitar 2,5 juta orang.

Menurut hitungan PKB, lanjutnya, dapil luar negeri setidaknya membutuhkan empat kursi. ”Kalau misal sampai sekarang nggak ada dapil khusus perwakilan luar negeri, sementara di DKI mereka nggak terwakili dengan baik, baik dalam anggaran dan program-program pemerintah,” tutur Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Sedikitnya, masih menurut Lukman, diperlukan 10 tambahan kursi. Kaltara, misalnya, yang idealnya mendapatkan tiga kursi dapil dari jatah Kalimantan Timur. Kaltara merupakan daerah pemekaran Kaltim. Namun, pengurangan kursi di dapil Kaltim dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan di daerah, sehingga idealnya ada tambahan kursi baru untuk Kaltara.

Selain itu, tambah Lukman, menurut perhitungan PKB, perlu ada pula penambahan kursi untuk dapil Kepulauan Riau (2 kursi) dan Jawa Timur (1 kursi). ”Itu saja total sudah 10 tambahan kursi. Jadi 570 kan. Itu konsekuensi logis dari bertambahnya jumlah provinsi dan kesetaraan,” tutur politisi PKB itu.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengungkapkan hal serupa. ”Saya kira masuk akal karena penambahan itu juga sejalan dengan representasi jumlah penduduk. Menurut saya wajar menjadi 570 bahkan 580 karena menyesuaikan dengan penambahan jumlah penduduk,” ungkap Wakil Ketua DPR itu di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (23/1).

Dia menilai, penambahan jumlah anggota dewan tidak akan membebani anggaran karena persentase anggaran DPR hanya 0,02 persen dari total APBN. ”Kalau dilihat dari negara mengalokasikan anggaran untuk DPR, itu sekitar di bawah Rp 5 triliun. APBN itu Rp2.000-an triliun, jadi hanya 0,02 persen, terlalu kecil, kalau dilihat dari prosentase parlemen di Amerika atau Eropa,” katanya.

Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR, Setya Novanto justru menyerahkan pembahasan wacana penambahan anggota DPR kepada Panitia Khusus RUU Pemilu. ”Itu semua sedang dibahas di RUU Pemilu. Tentu kami serahkan pada tim Pansus RUU Pemilu yang sedang akan mengadakan studi banding,” tuturnya di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (23/1).

Novanto mengatakan, studi banding itu bertujuan melihat langsung ke daerah-daerah dan mengkaji kemungkinan penambahan anggota DPR. ”Dan nanti tentu kami akan rundingkan dengan fraksi-fraksi yang lain terkait jalan keluarnya. Yang penting adalah partai-partai semuanya bisa berjalan sesuai dengan permintaannya dan kebersamaannya,” kata dia.

Novanto mengatakan, memang ada beberapa daerah yang terlalu luas untuk dijadikan satu daerah pemilihan (dapil), seperti di Nusa Tenggara Timur atau Jawa Timur. ”Memang kalau kita lihat, banyak daerah-daerah yang begitu luas. Misalnya daerah saya NTT ada 22. Ini memang berat. Belum lagi di Jawa Timur. Makanya kita minta evaluasinya,” ucapnya.

Oleh karena itu Novanto meminta, untuk meninjau langsung ke daerah-daerah itu sehingga Pimpinan DPR RI bisa menentukan jalan keluar terbaiknya. Jumlah kursi anggota DPR pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014 adalah 560 kursi, atau naik dari Pemilu 2004 sejumlah 550 kursi. Dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu 2019 mencuat lagi wacana penambahan kursi menjadi 570. (aen/jpg)

Exit mobile version