30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Di Pilkada 2024, KPU Tetap Pakai Sirekap

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal tetap memakai Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) dalam Pilkada 2024. Anggota KPU RI Idham Holik menuturkan, KPU akan memperbaiki Sirekap sesuai pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

“Kami akan menggunakan Sirekap. Ya, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan tersebut, itu menjadi rujukan kami untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada 27 November 2024,” ujar Idham di kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4).

Idham mengatakan, keterbukaan merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, Sirekap merupakan salah satu alat untuk mengaktualisasikan prinsip itu dengan mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, ia belum menjelaskan perbaikan yang akan dilakukan pada Sirekap. Saat ditanya soal tindak lanjut pertimbangan hukum MK terkait Sirekap, Idham mengatakan salah satu prinsip pemilu atau pilkada adalah profesional.

Idham berpendapat ciri-ciri profesional yaitu selalu berinovasi dan selalu melakukan tindakan yang lebih baik. Maka, hal itu harus dilakukan KPU. Selain itu, Idham juga menjawab pertanyaan awak media mengenai kemungkinan Sirekap dikelola lembaga selain penyelenggara pemilu.

“Dalam pengelolaan tahapan pemilu ada aspek hal yang paling fundamental, yaitu berkaitan dengan kemandirian lembaga pemilu. Nah, berkenaan dalam hal tersebut, tentunya ini menjadi diskursus penting bagi kami untuk kami tindak lanjuti dan nanti akan dibahas dalam pengambilan keputusan di rapat pleno KPU,” ucap dia.

Ia pun mengatakan saat ini KPU masih fokus pada finalisasi pengembangan dua sistem informasi, yakni Sidalih (Sistem Pendaftaran Pemilih) dan Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Saat pembacaan putusan gugatan hasil Pilpres 2024, MK memberikan masukan untuk perbaikan Sirekap dalam penyelenggaraan pemilu di kemudian hari.

MK meminta Sirekap sebagai alat bantu hitung terus dikembangkan, sehingga tidak menimbulkan keraguan pada data yang dipublikasikan. MK juga mengatakan Sirepak perlu diaudit lembaga kompeten dan mandiri sebelum digunakan.

Adapun saat penyelenggaraan Pilpres 2024, Sirekap jadi sorotan karena sempat bermasalah. Data yang ditampilkan banyak berbeda dengan data pada formulir C.Hasil di TPS.

Selain itu, jelang akhir penghitungan dan rekapitulasi suara, KPU justru menghilangkan diagram data suara. Alasannya, demi menghindari kontroversi publik.

 

Pemutakhiran Data Pemilih

Sementara itu, KPU saat ini mulai mempersiapkan peraturan tentang pemutakhiran daftar pemilih untuk Pilkada serentak 2024. Seperti Pemilu 2024 tingkat nasional, pemutakhiran daftar pemilih Pilkada 2024 juga akan berangkat dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KPU RI berharap, tidak ada perbedaan data yang terlalu jauh saat dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih). Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) juga bakal kembali digunakan sebagai alat bantu pemutakhiran daftar pemilih, sebagaimana dilakukan untuk Pemilu 2024.

Dari DP4 tersebut, data akan diolah untuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT) yang pada prosesnya dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) seperti pada Pemilu 2024. “Pengaturan terkait pemilih pindahan pada penyelenggaraan Pilkada diselaraskan dengan pengaturan pada Pemilu. Daftar Pemilih Pindahan selanjutnya disebut DPTb,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon, dalam uji publik rancangan Peraturan KPU soal pemutakhiran daftar pemilih Pilkada Serentak 2024, Selasa (23/4/2024).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) akan dilakukan pada Sabtu, 21 September 2024. Namun, ada aturan berbeda pada Pilkada dibandingkan dengan Pemilu 2024, KPU RI mengizinkan maksimum 600 pemilih per tempat pemungutan suara (TPS).

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2024 dengan lima surat suara, KPU mengizinkan maksimum 300 pemilih saja per TPS. Pada UU Pilkada yang terbit 2016, satu TPS dimungkinkan menampung maksimum 800 pemilih. Kemudian, pada Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada masa pandemi Covid-19, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimum 500 orang.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal tetap memakai Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) dalam Pilkada 2024. Anggota KPU RI Idham Holik menuturkan, KPU akan memperbaiki Sirekap sesuai pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

“Kami akan menggunakan Sirekap. Ya, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan tersebut, itu menjadi rujukan kami untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada 27 November 2024,” ujar Idham di kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4).

Idham mengatakan, keterbukaan merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, Sirekap merupakan salah satu alat untuk mengaktualisasikan prinsip itu dengan mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, ia belum menjelaskan perbaikan yang akan dilakukan pada Sirekap. Saat ditanya soal tindak lanjut pertimbangan hukum MK terkait Sirekap, Idham mengatakan salah satu prinsip pemilu atau pilkada adalah profesional.

Idham berpendapat ciri-ciri profesional yaitu selalu berinovasi dan selalu melakukan tindakan yang lebih baik. Maka, hal itu harus dilakukan KPU. Selain itu, Idham juga menjawab pertanyaan awak media mengenai kemungkinan Sirekap dikelola lembaga selain penyelenggara pemilu.

“Dalam pengelolaan tahapan pemilu ada aspek hal yang paling fundamental, yaitu berkaitan dengan kemandirian lembaga pemilu. Nah, berkenaan dalam hal tersebut, tentunya ini menjadi diskursus penting bagi kami untuk kami tindak lanjuti dan nanti akan dibahas dalam pengambilan keputusan di rapat pleno KPU,” ucap dia.

Ia pun mengatakan saat ini KPU masih fokus pada finalisasi pengembangan dua sistem informasi, yakni Sidalih (Sistem Pendaftaran Pemilih) dan Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Saat pembacaan putusan gugatan hasil Pilpres 2024, MK memberikan masukan untuk perbaikan Sirekap dalam penyelenggaraan pemilu di kemudian hari.

MK meminta Sirekap sebagai alat bantu hitung terus dikembangkan, sehingga tidak menimbulkan keraguan pada data yang dipublikasikan. MK juga mengatakan Sirepak perlu diaudit lembaga kompeten dan mandiri sebelum digunakan.

Adapun saat penyelenggaraan Pilpres 2024, Sirekap jadi sorotan karena sempat bermasalah. Data yang ditampilkan banyak berbeda dengan data pada formulir C.Hasil di TPS.

Selain itu, jelang akhir penghitungan dan rekapitulasi suara, KPU justru menghilangkan diagram data suara. Alasannya, demi menghindari kontroversi publik.

 

Pemutakhiran Data Pemilih

Sementara itu, KPU saat ini mulai mempersiapkan peraturan tentang pemutakhiran daftar pemilih untuk Pilkada serentak 2024. Seperti Pemilu 2024 tingkat nasional, pemutakhiran daftar pemilih Pilkada 2024 juga akan berangkat dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KPU RI berharap, tidak ada perbedaan data yang terlalu jauh saat dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih). Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) juga bakal kembali digunakan sebagai alat bantu pemutakhiran daftar pemilih, sebagaimana dilakukan untuk Pemilu 2024.

Dari DP4 tersebut, data akan diolah untuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT) yang pada prosesnya dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) seperti pada Pemilu 2024. “Pengaturan terkait pemilih pindahan pada penyelenggaraan Pilkada diselaraskan dengan pengaturan pada Pemilu. Daftar Pemilih Pindahan selanjutnya disebut DPTb,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon, dalam uji publik rancangan Peraturan KPU soal pemutakhiran daftar pemilih Pilkada Serentak 2024, Selasa (23/4/2024).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) akan dilakukan pada Sabtu, 21 September 2024. Namun, ada aturan berbeda pada Pilkada dibandingkan dengan Pemilu 2024, KPU RI mengizinkan maksimum 600 pemilih per tempat pemungutan suara (TPS).

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2024 dengan lima surat suara, KPU mengizinkan maksimum 300 pemilih saja per TPS. Pada UU Pilkada yang terbit 2016, satu TPS dimungkinkan menampung maksimum 800 pemilih. Kemudian, pada Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada masa pandemi Covid-19, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimum 500 orang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/