MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan sebanyak 10.771.496 Daftar Pemilih Tetap (DPT), Dari jumlah tersebut, nantinya akan ada sebanyak 30.884 pemilih disabilitas yang akan ikut berpartisipasi memberikan hak suaranya di Pilgub Sumut 2024.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Sumut Divisi Data dan Informasi, Frendyanus Rahmat Zebua, ketika memberikan keterangannya, Kamis (24/10/2024)
Ia mengatakan dengan jumlah DPT tersebut berasal dari 33 kabupaten/kota yang berada di Sumut dan akan ada puluhan ribu pemilih disabilitas saat Pilkada Serentak 2024 mendatang.
“Dari jumlah totalnya, nantinya akan ada 30884 pemilih disabilitas,”.
Frendyanus menjelaskan, bahwa akan ada 6 kategori pemilih disabilitas seperti pemilih disabilitas fisik, pemilih disabilitas intelektual, pemilih disabilitas mental.
“Tiga di antaranya lagi seperti pemilih disabilitas sensorik yaitu pemilih tuna rungu, tuna wicara dan tuna netra,” jelasnya.
Adapun jumlah masing masing pemilih disabilitas yakni pemilih disabilitas fisik sebanyak 12824 atau 0.0012 persen, pemilih disabilitas intelektual 2385 atau 0.0002 persen.
Pemilih disabilitas mental 5250 atau 0.0005 persen, pemilih tuna wicara 5733 atau 0.0005 persen, pemilih tuna rungu 1565 atau 0.0001 persen dan terakhir pemilih tuna netra 3124 atau 0.0003 persen,” ucapnya.
Frendy juga mengatakan bahwa nantinya saat pencoblosan di Tempat Pemilihan Suara (TPS) pemilih disabilitas turut bisa didampingi keluarga.
“Sama aja (lokasi TPS) dan di TPS yang sama dengan pemilih yang lainnya. Bila perlu nanti pemilih disabilitas bisa didampingi keluarga,” ucapnya.(san)