25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

12 Sengketa Pilkada di Sumut Hari Ini Disidangkan MK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai hari ini, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sengketa Pilkada Serentak 2020 di Indonesia, termasuk untuk Provinsi Sumatera Utara.

Khusus Sumut, sesuai jadwal ada sebanyak 12 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang akan disidangkan MK hari ini.

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Ira Wirtati, mengamini bahwa jadwal persidangan di MK atas sengketa Pilkada yang sebelumnya telah teregistrasi, mulai digelar hari ini. Selain persiapan yang telah maksimal dilakukan KPU kabupaten/kota, KPU RI tetap membuka ruang konsultasi terhadap gugatan yang akan dihadapi melalui help desk.

“Ya, setiap KPU kabupaten/kota yang bersengketa sudah diatur jadwal konsultasi dengan tim help desk KPU RI. Artinya koordinasi intens tetap dilakukan melalui help desk tersebut,” katanya menjawab Sumut Pos, Selasa (26/1).

Di Sumut, ada 13 PHP yang masuk Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dan terjadwal akan disidangkan pada 27 Januari. Yakni Pilkada Karo (dua PHP), Labuhan Batu Selatan, Medan, Labuhan Batu, Nias Selatan, Tanjung Balai, Mandailing Natal (dua PHP), Nias, Asahan, Samosir. Sisanya pada esok hari (28 Januari), yaitu jadwal sidang untuk sengketa Pilkada Tapanuli Selatan.

Ira mengemukakan, dalam persidangan nanti, MK telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh peserta PHP. Yaitu mencetak surat panggilan sidang yang diunduh dari http://bit.ly/panggilansidangpendahuluan; menyampaikan nama kepada Tim Help Desk, paling lambat H-1 sebelum persidangan; ketika Hari-H, hadir lebih awal, setidak-tidaknya satu jam sebelum persidangan dimulai; menunjukkan surat panggilan sidang kepada Pamdal MK ketika memasuki area MK; mengikuti Swab-Antigen yang dilaksanakan oleh MK.

Selanjutnya, setelah hasil antigen keluar, mengisi daftar hadir yang disiapkan oleh Juru Panggil masing-masing panel, dan menerima Kartu Sidang dari Tim Protokol KPU RI bertugas di MK. Masuk ke ruang sidang sesuai pembagian Panel Sidang.

Mengenai waktu persidangan, Ira menyebutkan, jadwalnya beragam. Ada yang mulai pagi, siang, dan sore hari.

“Pada prinsipnya kita telah melaksanakan rapat koordinasi dengan 11 KPU kabupaten/kota yang digugat pasangan calon di Pilkada serentak Desember lalu. Sudah dilakukan teknis dan tata cara dalam hal menghadapi persidangan di MK nanti. Antara lain menyiapkan semua alat bukti, mulai dari aspek administrasi sampai ke hal teknis lainnya. Juga sudah dilaksanakan rakor dengan Bawaslu kabupaten dan kota terkait. Kami tentu berharap dengan persiapan maksimal yang dilakukan ini, kawan-kawan yang akan menghadapi sidang gugatan nanti menjadi lebih siap dalam menjalani persidangan,” urai dia.

Ihwal jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, Pemprov Sumut sebelumnya mengaku sudah menyurati pemkab/pemko yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 dan tidak ada sengketa atau gugatan di MK untuk segera menggelar paripurna penetapan kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih berdasarkan penetapan pemenang dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

“Pemkab/pemko yang bersangkutan kita minta untuk melengkapi persyaratan administrasi KDh/wakil KDh terpilih ke Gubsu untuk penerbitan surat keputusan Mendagri,” kata Kepala Bidang Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab Sumut Pos, Minggu (24/1).

Mengenai jadwal pelantikan KDh, terutama bagi 14 daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) berakhir 17 Februari 2021, masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri apakah akan dilantik secara serentak atau bertahap.

“Jika sampai 17 Februari nanti atau berakhirnya masa jabatan KDh tersebut, akan diambil langkah-langkah oleh Pemprovsu dalam mengisi kekosongan jabatan KDh di beberapa daerah itu. Yaitu jika estimasi pelantikan kurang dari 30 hari akan ditunjuk sekda setempat sebagai Plh. Jika lebih dari 30 hari, akan mengusulkan penunjukan penjabat bupati/wali kota dari eselon II Pemprovsu atau pemerintah pusat,” terangnya.

Adapun sejumlah daerah yang AMJ kepala daerahnya berakhir 17 Februari 2021 antara lain Kota Medan, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Asahan, Tapanuli Selatan, Samosir, dan Tanjung Balai.

Menurut Rasyid, daerah-daerah tersebut merupakan yang saat ini sedang bersengketa di MK. Sedangkan daerah yang tidak bersengketa Pilkada dan AMJ kepala daerahnya habis pada tanggal serupa yakni Binjai, Serdang Bedagai, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Sibolga, dan Pakpak Bharat.

“Untuk Simalungun, Karo, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat dan Gunung Sitoli, AMJ KDh-ya berakhir 22 April 2021, Nias 10 Juni 2021, Mandailing Natal 30 Juni 2021, dan Pematang Siantar 22 Februari 2021,” pungkasnya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai hari ini, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sengketa Pilkada Serentak 2020 di Indonesia, termasuk untuk Provinsi Sumatera Utara.

Khusus Sumut, sesuai jadwal ada sebanyak 12 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang akan disidangkan MK hari ini.

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Ira Wirtati, mengamini bahwa jadwal persidangan di MK atas sengketa Pilkada yang sebelumnya telah teregistrasi, mulai digelar hari ini. Selain persiapan yang telah maksimal dilakukan KPU kabupaten/kota, KPU RI tetap membuka ruang konsultasi terhadap gugatan yang akan dihadapi melalui help desk.

“Ya, setiap KPU kabupaten/kota yang bersengketa sudah diatur jadwal konsultasi dengan tim help desk KPU RI. Artinya koordinasi intens tetap dilakukan melalui help desk tersebut,” katanya menjawab Sumut Pos, Selasa (26/1).

Di Sumut, ada 13 PHP yang masuk Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dan terjadwal akan disidangkan pada 27 Januari. Yakni Pilkada Karo (dua PHP), Labuhan Batu Selatan, Medan, Labuhan Batu, Nias Selatan, Tanjung Balai, Mandailing Natal (dua PHP), Nias, Asahan, Samosir. Sisanya pada esok hari (28 Januari), yaitu jadwal sidang untuk sengketa Pilkada Tapanuli Selatan.

Ira mengemukakan, dalam persidangan nanti, MK telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh peserta PHP. Yaitu mencetak surat panggilan sidang yang diunduh dari http://bit.ly/panggilansidangpendahuluan; menyampaikan nama kepada Tim Help Desk, paling lambat H-1 sebelum persidangan; ketika Hari-H, hadir lebih awal, setidak-tidaknya satu jam sebelum persidangan dimulai; menunjukkan surat panggilan sidang kepada Pamdal MK ketika memasuki area MK; mengikuti Swab-Antigen yang dilaksanakan oleh MK.

Selanjutnya, setelah hasil antigen keluar, mengisi daftar hadir yang disiapkan oleh Juru Panggil masing-masing panel, dan menerima Kartu Sidang dari Tim Protokol KPU RI bertugas di MK. Masuk ke ruang sidang sesuai pembagian Panel Sidang.

Mengenai waktu persidangan, Ira menyebutkan, jadwalnya beragam. Ada yang mulai pagi, siang, dan sore hari.

“Pada prinsipnya kita telah melaksanakan rapat koordinasi dengan 11 KPU kabupaten/kota yang digugat pasangan calon di Pilkada serentak Desember lalu. Sudah dilakukan teknis dan tata cara dalam hal menghadapi persidangan di MK nanti. Antara lain menyiapkan semua alat bukti, mulai dari aspek administrasi sampai ke hal teknis lainnya. Juga sudah dilaksanakan rakor dengan Bawaslu kabupaten dan kota terkait. Kami tentu berharap dengan persiapan maksimal yang dilakukan ini, kawan-kawan yang akan menghadapi sidang gugatan nanti menjadi lebih siap dalam menjalani persidangan,” urai dia.

Ihwal jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, Pemprov Sumut sebelumnya mengaku sudah menyurati pemkab/pemko yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 dan tidak ada sengketa atau gugatan di MK untuk segera menggelar paripurna penetapan kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih berdasarkan penetapan pemenang dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

“Pemkab/pemko yang bersangkutan kita minta untuk melengkapi persyaratan administrasi KDh/wakil KDh terpilih ke Gubsu untuk penerbitan surat keputusan Mendagri,” kata Kepala Bidang Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab Sumut Pos, Minggu (24/1).

Mengenai jadwal pelantikan KDh, terutama bagi 14 daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) berakhir 17 Februari 2021, masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri apakah akan dilantik secara serentak atau bertahap.

“Jika sampai 17 Februari nanti atau berakhirnya masa jabatan KDh tersebut, akan diambil langkah-langkah oleh Pemprovsu dalam mengisi kekosongan jabatan KDh di beberapa daerah itu. Yaitu jika estimasi pelantikan kurang dari 30 hari akan ditunjuk sekda setempat sebagai Plh. Jika lebih dari 30 hari, akan mengusulkan penunjukan penjabat bupati/wali kota dari eselon II Pemprovsu atau pemerintah pusat,” terangnya.

Adapun sejumlah daerah yang AMJ kepala daerahnya berakhir 17 Februari 2021 antara lain Kota Medan, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Asahan, Tapanuli Selatan, Samosir, dan Tanjung Balai.

Menurut Rasyid, daerah-daerah tersebut merupakan yang saat ini sedang bersengketa di MK. Sedangkan daerah yang tidak bersengketa Pilkada dan AMJ kepala daerahnya habis pada tanggal serupa yakni Binjai, Serdang Bedagai, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Sibolga, dan Pakpak Bharat.

“Untuk Simalungun, Karo, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat dan Gunung Sitoli, AMJ KDh-ya berakhir 22 April 2021, Nias 10 Juni 2021, Mandailing Natal 30 Juni 2021, dan Pematang Siantar 22 Februari 2021,” pungkasnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/