28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

202.280 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

JAKARTA- Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif terus menyusut jika dibandingkan dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum sebelumnya. KPU kembali mencoret sejumlah pemilih dalam DPT.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, penetapan DPT pada 4 November 2013 menghasilkan 186.172.508 pemilih. Jumlah itu menyusut pada penetapan 15 Februari 2014 menjadi 185.822.507 pemilih. Pada penetapan hari ini, jumlah DPT akan kembali menyusut karena ada pemilih yang kembali dicoret.

“Selama 15 Februari-20 Maret 2014, KPU melakukan validasi terhadap 202.280 pemilih yang tidak memenuhi syarat,” ujar Husni dalam rapat pleno bersama badan pengawas pemilu dan 12 parpol peserta pemilu di Kantor KPU, Jakarta, kemarin (25/3).

Jumlah yang dicoret itu terdiri atas 104.450 pemilih meninggal dunia, 661 pemilih berstatus TNI, 13.099 pemilih tidak dikenal, 41.541 pindah domisili, 37.870 ganda, dan 635 pemilih tidak dikenal. “Pemilih tersebut tidak dikeluarkan dari DPT. Namun, nama dicoret dengan kolom keterangan TMS (tidak memenuhi syarat, Red),” ujar mantan komisioner KPU Sumatera Barat itu.

Karena berstatus TMS, kata Husni, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak akan menyampaikan surat pemberitahuan memilih atau model C6 KPU kepada pemilih tersebut.

Pertemuan KPU dengan Bawaslu dan 12 parpol bertujuan untuk mendapat laporan terbaru sebelum penetapan DPT. Husni menyatakan, sejak rekomendasi agar DPT ditetapkan maksimal 14 hari sebelum masa pemungutan suara, KPU sudah melakukan sejumlah perbaikan.

Husni menyebut, KPU bersama Direktorat Jenderal Administrasi dan Kependudukan (Dirjen Adminduk) Kemendagri telah menyempurnakan data nomor induk kependudukan. KPU juga telah melengkapi data pemilih yang belum lengkap, seperti kekurangan nama, jenis kelamin, tanggal lahir, serta alamat. “NIK invalid pada 4 November 2013 sebanyak 10,4 juta pemilih. Hari ini sudah diselesaikan semua oleh Dirjen Adminduk Kemendagri,” ujar Husni.

Husni menambahkan, menjelang penetapan nanti, operator KPU RI tetap mencermati jika ada laporan baru, baik yang didapati masyarakat, pengawas pemilu, maupun perwakilan parpol. KPU masih mengakomodasi perbaikan yang dimaksud. “Karena DPT menghimpun data manusia yang memiliki tingkat mobilitas, pasti ada perkembangan dari waktu ke waktu. Masyarakat bisa pantau situs KPU setiap saat,” ujarnya.

Namun, lanjut Husni, meski diperbaiki terus-menerus, harus ada titik poin bahwa DPT memiliki jumlah total yang final. (bay/c6/fat/jpnn/ndi)

JAKARTA- Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif terus menyusut jika dibandingkan dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum sebelumnya. KPU kembali mencoret sejumlah pemilih dalam DPT.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, penetapan DPT pada 4 November 2013 menghasilkan 186.172.508 pemilih. Jumlah itu menyusut pada penetapan 15 Februari 2014 menjadi 185.822.507 pemilih. Pada penetapan hari ini, jumlah DPT akan kembali menyusut karena ada pemilih yang kembali dicoret.

“Selama 15 Februari-20 Maret 2014, KPU melakukan validasi terhadap 202.280 pemilih yang tidak memenuhi syarat,” ujar Husni dalam rapat pleno bersama badan pengawas pemilu dan 12 parpol peserta pemilu di Kantor KPU, Jakarta, kemarin (25/3).

Jumlah yang dicoret itu terdiri atas 104.450 pemilih meninggal dunia, 661 pemilih berstatus TNI, 13.099 pemilih tidak dikenal, 41.541 pindah domisili, 37.870 ganda, dan 635 pemilih tidak dikenal. “Pemilih tersebut tidak dikeluarkan dari DPT. Namun, nama dicoret dengan kolom keterangan TMS (tidak memenuhi syarat, Red),” ujar mantan komisioner KPU Sumatera Barat itu.

Karena berstatus TMS, kata Husni, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak akan menyampaikan surat pemberitahuan memilih atau model C6 KPU kepada pemilih tersebut.

Pertemuan KPU dengan Bawaslu dan 12 parpol bertujuan untuk mendapat laporan terbaru sebelum penetapan DPT. Husni menyatakan, sejak rekomendasi agar DPT ditetapkan maksimal 14 hari sebelum masa pemungutan suara, KPU sudah melakukan sejumlah perbaikan.

Husni menyebut, KPU bersama Direktorat Jenderal Administrasi dan Kependudukan (Dirjen Adminduk) Kemendagri telah menyempurnakan data nomor induk kependudukan. KPU juga telah melengkapi data pemilih yang belum lengkap, seperti kekurangan nama, jenis kelamin, tanggal lahir, serta alamat. “NIK invalid pada 4 November 2013 sebanyak 10,4 juta pemilih. Hari ini sudah diselesaikan semua oleh Dirjen Adminduk Kemendagri,” ujar Husni.

Husni menambahkan, menjelang penetapan nanti, operator KPU RI tetap mencermati jika ada laporan baru, baik yang didapati masyarakat, pengawas pemilu, maupun perwakilan parpol. KPU masih mengakomodasi perbaikan yang dimaksud. “Karena DPT menghimpun data manusia yang memiliki tingkat mobilitas, pasti ada perkembangan dari waktu ke waktu. Masyarakat bisa pantau situs KPU setiap saat,” ujarnya.

Namun, lanjut Husni, meski diperbaiki terus-menerus, harus ada titik poin bahwa DPT memiliki jumlah total yang final. (bay/c6/fat/jpnn/ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/