BINJAI, SUMUTPOS.CO- Badan Pengawas Pemilu Kota Binjai telah menerima permohonan mediasi yang dilayangkan masing-masing pengurus partai politik terkait dua kader mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS alias dicoret. Dua caleg yang sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dimaksud yakni Ronggur Raja Doli Simorangkir dari Partai Gerindra (Dapil Binjai Timur) dan Abdul Rahim dari Partai Keadilan Sejahtera (Dapil Binjai Barat).
“Ya benar, sudah mengajukan permohonan mediasi yang dilakukan oleh pengurus partai politik dari kedua caleg tersebut,” jelas Ketua Bawaslu Kota Binjai, M Yusuf Habibi, Rabu (27/12/2023).
Pria yang akrab disapa Habibi ini menyebut, mediasi akan dilakukan Bawaslu Binjai pada Kamis (28/12/2023). Kata dia, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak yang terlibat, termasuk juga Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai.
“Besok akan kita gelar mediasinya, ya kita panggil KPU Binjai,” kata mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Binjai Utara ini.
Dia menilai, KPU Binjai terlalu dini mengambil kebijakan dengan mencoret kedua caleg tersebut. Bahkan, menurut Habibi, KPU mengambil tindakan tanpa memanggil parpol terkait kedua caleg tersebut.
“Kemarin KPU terlalu cepat melakukan tindakan sehingga tanpa melakukan konfirmasi ke partai politik, makanya terjadi mis komunikasi. Harusnya KPU memanggil partai politik terkait hal tersebut. Mungkin karena banyaknya kesibukan dan jadwal tahapan yang dilakukan,” sambungnya.
Dia menyebut, kedua caleg yang telah dicoret KPU Binjai telah mengundurkan diri dari statusnya sebagai tenaga kontrak dan tenaga ahli di Sekretariat DPRD Sumut. “Kalau belum mengundurkan diri, gak bisa mereka mendaftarkan diri. Karena telah mengundurkan diri lah, makanya bisa mendaftarkan diri,” jelasnya.
Sementara, Ronggur Raja Doli Simorangkir membenarkan, sudah mengajukan permohonan mediasi ke Bawaslu Binjai. “Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Binjai langsung tadi hadir saat mengajukan permohonan mediasi,” ujar dia.
Dia yakin dan percaya integritas komisioner penyelenggara pemilu. “Ya semoga hasilnya (mediasi) terbaik lah,” pungkasnya.
Keduanya berstatus tenaga ahli dan tenaga kontrak diketahui melalui surat yang dilayangkan Sekretariat DPRD Sumut kepada KPU. Dalam surat ini yang disampaikan pada 8 November 2023 atau 5 hari setelah KPU menetapkan DCT, ada 29 nama terungkap dan dua di antaranya merupakan daerah pemilihan Kota Binjai.
Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) huruf k bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMD/BUMN, atau badan lainnya, yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri. (ted/ram)