MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mendapatkan informasi bahwa hak-hak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), diduga dipotong oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, contohnya uang transportasi dan lainnya.
“Terkait dengan Bimtek (KPPS) hampir merata, kita dengar pemotongan uang transportasi dan hak-hak peserta (KPPS),” sebut Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap kepada wartawan, disela-sela peninjauan Gudang Logistik KPU Kota Medan, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin (29/1/2024).
Dalam kunjungan ini, Parsadaan mengingatkan KPU Sumut bersama jajarannya KPU Kabupaten/Kota, jangan melakukan hal yang sama, yang dinilai dapat merugikan petugas KPPS.
“Saya minta di Sumatera Utara jangan terjadi, khususnya di Kota Medan. Seperti sudah ada berkembang di media,” tegas Parsadaan.
Parsadaan menjelaskan bahwa hak-hak Bimtek KPPS sudah jelas ada aturannya. Termasuk uang transportasi maksimal Rp150 ribu. Sehingga tidak boleh dibayarkan atau diberikan di bawah ketentuan itu.
“Transportasi maksimal Rp150 ribu. Sudah ada harga kewajaran dan perkiraan. Sudah kita berikan dalam anggaran,” jelas Parsadaan.
Untuk diketahui, KPU RI merekrut petugas KPPS se-Indonesia berjumlah 5,7 juta petugas untuk bertugas 820.161 tempat pemungutan suara (TPS). Dengan itu, Parsadaan mengatakan sudah anggaran untuk hak-hak ujung tombak KPU itu.
“Untuk Bimtek sudah kita anggarkan se-Indonesia, 5,7 juta petugas (KPPS), sudah kita anggarkan Rp5 triliun,” jelas Parsadaan.
Parsadaan meminta komitmen dari penyelenggara Pemilu di KPU terutama di Kabupaten/Kota, menjalani tugas dan aturan sesuai dengan ketentuan. Jangan coba-coba bermain dengan memotong hak KPPS.
“Saya bilang jangan lagi ada pemotongan, jangan lagi ada bilang anggaran belum turun, itu tidak benar. Tinggal komitmen teman-teman sebagai pelaksana. Mau tidak melakukan sesuai dengan aturan atau tidak,” tutur Parsadaan.
Parsadaan mengatakan bahwa ada komisioner atau anggota KPU di daerah, melakukan pemotongan hak-hak KPPS, sudah jelas ada sanksi tegas sesuai dengan aturan yang akan diberikan.
“Kalau ada seperti itu, pasti ada sanksi sesuai dengan aturan. ASN ada sanksinya, komisioner ada sanksinya juga,” ujar Parsadaan.
Parsadaan mengungkapkan jajarannya, untuk menjalani tugas dan kewajibannya sesuai dengan aturan. Jangan pernah, bermain diluar aturan tersebut.
“Saya sampaikan kepada penyelenggara jalankan tugas dan tanggungjawab yang sudah kita arahkan. Saya berharap ikuti saja, kalau sudah ada berniat, siap-siap ada pak polisi dan pak jaksa. Saya datang kesini melakukan pencegahan,” jelas Parsadaan.
Parsadaan juga mengatakan di Kota Medan, ada hal seperti itu, tapi sudah dilakukan klarifikasi. Bukan ada dugaan pemotongan hak KPPS. Namun, soal administrasi dan sudah diselesaikan oleh KPU Kota Medan.
“(di medan) sudah diselesaikan, saya arahkan dan masalah waktu, bayarkan sebelum keringat orang itu kering, yang harus dibayarkan ya dibayarkan lah,” tandas Parsadaan. (gus/mag-1/ram)