26 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

PSU Tiga Daerah di Sumut Digelar 24 April

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Labuhan Batu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan Mandailing Natal (Madina), akhirnya dipastikan. PSU akan digelar serentak pada 24 April 2021.

“Ya, fix tanggal 24 April 2021,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Divisi Teknis, Benget Manahan Silitonga, menjawab Sumut Pos, Senin (29/3).

PSU ini merupakan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil Pilkada Labuhan Batu, Pilkada Labusel, dan Pilkada Madina pada 9 Desember 2020. Dalam putusannya MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhan Batu untuk menggelar PSU di 9 TPS, KPU Labusel sebanyak 16 TPS, dan KPU Madina 3 TPS, paling lambat 30 hari kerja pasca putusan MK dibacakan pada 22 Maret lalu.

Benget mengatakan, ketiga KPU bersangkutan mesti segera melakukan tahapan sebelum hari pemungutan suara ulang yaitu; menyiapkan logistik PSU, pencermatan kembali pemilih di TPS untuk memastikan pemilih yang berhak dan sah nantinya yang gunakan hak suara dalam PSU.

Selanjutnya rekrutmen kembali petugas ad-hoc untuk melaksanakan PSU, menyosialiasikan PSU kepada masyarakat, koordinasi dengan stakeholder (pemerintah dan aparat keamanan), dan menyampaikan form pemberitahuan memilih kepada para pemilih sebelum hari H.

“KPU Sumut juga sudah lakukan supervisi, dan tentu nantinya akan memonitor dan menyupervisi terus tahapan pelaksanaan PSU-nya,” pungkasnya.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan mengamini ihwal tanggal PSU tersebut. Diakui dia, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan untuk pengaktifan jajaran panwascam, pengawas kelurahan/desa, dan pengawas TPS.

“Kemudian akan mengaktifkan lagi Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) menangani dugaan tindak pidana pemilihan, menyusun alat kerja pengawasan PSU, melakukan koordinasi dengan KPU untuk memastikan logistik PSU tersedia dan sesuai dengan kebutuhan PSU. Misalnya soal harus terdapat tulisan pemungutan suara ulang pada setiap formulir dan surat suara dan melakukan pencegahan bahwa tidak ada kampanye lagi bagi paslon,” pungkasnya.

9 Daerah Miliki Anggaran Cukup

Terkait rencana PSU di 16 daerah di Indonesia, KPU telah menggelar rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota pada Minggu (28/3). Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan rapat digelar untuk membahas kesiapan KPU daerah melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Dukungan anggaran, selain mengenai rancangan tanggal hari H masing-masing daerah, kesiapan SDM (sumber daya manusia), rencana kerja teknis, dan lain-lain,” kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/3).

Pramono mengatakan, anggaran yang dibahas antara lain untuk kebutuhan menutup biaya honorarium badan ad hoc seperti PPK, PPS dan KPPS. Kemudian pengadaan dan distribusi logistik, bimbingan teknis atau pelatihan, sosialisasi, serta kelengkapan alat pelindung diri (APD).

“Berdasarkan data yang kami kumpulkan kemarin, didapatkan data bahwa sembilan daerah telah memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan PSU,” ujarnya. “Anggaran tersebut berasal dari sisa hasil efisiensi yang dilakukan jajaran kami dalam mengelola anggaran hibah pemda yang tertuang dalam NPHD,” lanjut dia.

Sementara itu masih ada tujuh perkara sengketa pilkada yang kebutuhan anggaran untuk PSU melebihi sisa anggaran tersedia. Terkait daerah ini KPU setempat telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dan DPRD masing-masing untuk mengajukan usulan anggaran tambahan.

“Untuk tujuh daerah ini, kami minta mereka untuk mengirim surat tembusan kepada KPU RI, sehingga KPU RI bisa melakukan komunikasi dan advokasi kepada Kementerian Dalam Negeri,” ucap dia.

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan ada 16 perkara Sengketa hasil Pilkada 2020 yang harus melakukan PSU. Sidang putusan digelar pada Kamis (18/3) hingga Senin (22/3) dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.

Adapun 16 perkara itu terdiri dari sengketa Bupati Teluk Wondama, Bupati Yalimo, Bupati Nabire sebanyak dua perkara, Bupati Morowali, dan sengketa pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan. Selanjutnya, Bupati Labuhanbatu Selatan, Bupati Halmahera Utara, Bupati Labuhanbatu, dan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir. Lalu sengketa Bupati Rokan Hulu, Bupati Mandailing Natal, Bupati Indragiri Hulu, Gubernur Jambi, Wali Kota Banjarmasin, dan Bupati Boven Digoel. (prn/kps)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Labuhan Batu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan Mandailing Natal (Madina), akhirnya dipastikan. PSU akan digelar serentak pada 24 April 2021.

“Ya, fix tanggal 24 April 2021,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Divisi Teknis, Benget Manahan Silitonga, menjawab Sumut Pos, Senin (29/3).

PSU ini merupakan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil Pilkada Labuhan Batu, Pilkada Labusel, dan Pilkada Madina pada 9 Desember 2020. Dalam putusannya MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhan Batu untuk menggelar PSU di 9 TPS, KPU Labusel sebanyak 16 TPS, dan KPU Madina 3 TPS, paling lambat 30 hari kerja pasca putusan MK dibacakan pada 22 Maret lalu.

Benget mengatakan, ketiga KPU bersangkutan mesti segera melakukan tahapan sebelum hari pemungutan suara ulang yaitu; menyiapkan logistik PSU, pencermatan kembali pemilih di TPS untuk memastikan pemilih yang berhak dan sah nantinya yang gunakan hak suara dalam PSU.

Selanjutnya rekrutmen kembali petugas ad-hoc untuk melaksanakan PSU, menyosialiasikan PSU kepada masyarakat, koordinasi dengan stakeholder (pemerintah dan aparat keamanan), dan menyampaikan form pemberitahuan memilih kepada para pemilih sebelum hari H.

“KPU Sumut juga sudah lakukan supervisi, dan tentu nantinya akan memonitor dan menyupervisi terus tahapan pelaksanaan PSU-nya,” pungkasnya.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan mengamini ihwal tanggal PSU tersebut. Diakui dia, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan untuk pengaktifan jajaran panwascam, pengawas kelurahan/desa, dan pengawas TPS.

“Kemudian akan mengaktifkan lagi Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) menangani dugaan tindak pidana pemilihan, menyusun alat kerja pengawasan PSU, melakukan koordinasi dengan KPU untuk memastikan logistik PSU tersedia dan sesuai dengan kebutuhan PSU. Misalnya soal harus terdapat tulisan pemungutan suara ulang pada setiap formulir dan surat suara dan melakukan pencegahan bahwa tidak ada kampanye lagi bagi paslon,” pungkasnya.

9 Daerah Miliki Anggaran Cukup

Terkait rencana PSU di 16 daerah di Indonesia, KPU telah menggelar rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota pada Minggu (28/3). Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan rapat digelar untuk membahas kesiapan KPU daerah melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Dukungan anggaran, selain mengenai rancangan tanggal hari H masing-masing daerah, kesiapan SDM (sumber daya manusia), rencana kerja teknis, dan lain-lain,” kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/3).

Pramono mengatakan, anggaran yang dibahas antara lain untuk kebutuhan menutup biaya honorarium badan ad hoc seperti PPK, PPS dan KPPS. Kemudian pengadaan dan distribusi logistik, bimbingan teknis atau pelatihan, sosialisasi, serta kelengkapan alat pelindung diri (APD).

“Berdasarkan data yang kami kumpulkan kemarin, didapatkan data bahwa sembilan daerah telah memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan PSU,” ujarnya. “Anggaran tersebut berasal dari sisa hasil efisiensi yang dilakukan jajaran kami dalam mengelola anggaran hibah pemda yang tertuang dalam NPHD,” lanjut dia.

Sementara itu masih ada tujuh perkara sengketa pilkada yang kebutuhan anggaran untuk PSU melebihi sisa anggaran tersedia. Terkait daerah ini KPU setempat telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dan DPRD masing-masing untuk mengajukan usulan anggaran tambahan.

“Untuk tujuh daerah ini, kami minta mereka untuk mengirim surat tembusan kepada KPU RI, sehingga KPU RI bisa melakukan komunikasi dan advokasi kepada Kementerian Dalam Negeri,” ucap dia.

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan ada 16 perkara Sengketa hasil Pilkada 2020 yang harus melakukan PSU. Sidang putusan digelar pada Kamis (18/3) hingga Senin (22/3) dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.

Adapun 16 perkara itu terdiri dari sengketa Bupati Teluk Wondama, Bupati Yalimo, Bupati Nabire sebanyak dua perkara, Bupati Morowali, dan sengketa pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan. Selanjutnya, Bupati Labuhanbatu Selatan, Bupati Halmahera Utara, Bupati Labuhanbatu, dan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir. Lalu sengketa Bupati Rokan Hulu, Bupati Mandailing Natal, Bupati Indragiri Hulu, Gubernur Jambi, Wali Kota Banjarmasin, dan Bupati Boven Digoel. (prn/kps)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/