MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat hari lagi, tepatnya pada 4 hingga 6 September, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan membuka pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan untuk Pilkada serentak yang digelar 9 Desember 2020. Pasangan calon yang akan mendaftar diminta mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan. Termasuk surat pengunduran diri bagi bakal calon yang masih aktif menjabat di lembaga eksekutif maupun legislatif.
KOMISIONER KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal SH MH mengatakan, sesuai PKPU Nomor 1 tahun 2020 perubahan ketiga atas PKPU Nomor 13 tahun 2017 tentang pencalonan, tepatnya pada pasal 4 ayat (1) huruf (r), bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama, harus bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Dengan begitu, Akhyar Nasution yang kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan harus cuti selama masa kampanye, yakni mulai 3 hari setelah penetapan pasangan calon hingga 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 perubahan terakhir atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, proggram dan jadwal, masa kampanye telah ditetapkan sejak 26 September hingga 6 Desember 2020.
“Dengan begitu, Akhyar harus sudah cuti sebagai Plt Wali Kota Medan sejak 26 September hingga 6 Desember 2020,” kata Zefrizal kepada Sumut Pos, Minggu (30/8).
Sedangkan untuk para bakal calon Wakil Wali Kota Medan yang keduanya merupakan anggota legislatif, yakni Salman Alfarisi di DPRD Sumut dan Aulia Rahman di DPRD Medan, keduanya harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai salah satu syarat saat mendaftarkan diri ke kantor KPU Medan. “Terhadap calon yang berstatus sebagai anggota DPR/DPRD, sesuai dengan pasal 4 ayat (1) huruf (p), maka yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD,” ujarnya.
Kemudian, kata Zefrizal, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 tentang pendaftaran calon, ayat (3) huruf (c), menyebutkan bahwa pada saat mendaftarkan diri, yakni sejak 4 September sampai 6 September 2020 maka partai politik yang mendaftarkan pasangan calon harus menyerahkan syarat calon. “Dan salah satu syarat calon bagi yang bersatus sebagai anggota DPR/DPRD yakni pernyataan tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR/DPRD sebagaimana telah diatur oleh pasal 4 ayat (1) huruf (p) tersebut diatas,” katanya.
Namun demikian, saat mendaftarkan diri ke KPU Medan, para anggota legislatif tersebut tidak harus sudah berstatus mantan anggota legislatif atau harus sudah diterima dan disahkan pengunduran dirinya. Sebab, surat-surat pendukung seperti tanda terima surat pengunduran dirinya oleh partai dan surat keterangan pengunduran diri sedang di proses dapat diserahkan paling lambat 5 hari sejak ditetapkan sebagai calon.
“Kemudian dalam pasal 69 ayat (1) dikatakan, bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPR/DPRD, dapat menyampaikan keputusan pemberhentianya tersebut paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau 30 hari sebelum tanggal 9 Desember 2020,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dari 4 orang yang berstatus Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di Pilkada Medan 2020, hanya Bobby Nasution yang tidak berstatus sebagai pejabat di lingkungan lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif. Sedangkan Bapaslon yang akan menjadi lawannya di Pilkada Medan, yakni Akhyar Nasution merupakan Plt Wali Kota Medan dan Wakilnya Salman Alfarisi merupakan Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi PKS.
Tak hanya itu, sosok Aulia Rahman yang akan mendampingi Bobby di Pilkada Medan juga merupakan anggota legislatif. Hingga saat ini, politisi Partai Gerindra itu masih menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Medan. Kedua Bapaslon tersebut pun akan segara mendaftarkan diri di kantor KPU Kota Medan sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada tanggal 4 September hingga 6 September 2020.
PKS Resmi Usung Akhyar-Salman
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengusung Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi di Pilkada Medan 2020. Ketua Tim Pemenangan Pemilu dan Pilkada (TPP) Pusat PKS, Chairul Anwar secara virtual di Kantor DPP PKS, mengumumkan sekaligus serahkan surat keputusan (SK) rekomendasi kepada 213 bacakada se Indonesia, yang daerahnya menggelar Pilkada, Sabtu (29/8).
“Kota Medan, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi.” ujar Anwar saat mengumumkan daftar paslon yang didukung PKS dalam Rakornas PKS melalui pesan tertulis yang diterima Sumut Pos, Minggu (30/8).
Selain Medan, TPP DPP PKS juga mengumumkan sejumlah pasangan kandidat dari Provinsi Sumut yang akan bertarung di Pilkada serentak 2020. Yakni Rahmat Sori Alam Harahap-Usman Jakfar di Pilkada Binjai, HM Jakfar Nasution-Atika Azmi di Pilkada Mandailing Natal, Soekriman-Tengku Ryan Novandi (Serdang Bedagai), Erik Adrata Ritonga-Elya Rosa Siregar (Labuhanbatu), Rizal Munthe-Aripay Tambunan (Labuhanbatu Utara), Syahrial-Waris Tolib (Tanjungbalai), Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing (Sibolga), Kristian Zebua-Anofuli Lase (Nias), dan Radiapoh Hasiholan-Zony Waldi (Simalungun).
Rakornas tersebut berjalan lancar. Selain penyerahan SK juga sekaligus penyerahan Form B1 KWK dan penandatangan pakta integritas terhadap seluruh calon kada yang diusung PKS untuk Pilkada Serentak 2020.
Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman menuturkan dari 270 Pilkada Serentak di Tanah Air, pihaknya ikut serta pada 230 daerah dan hingga saat ini sudah 210 SK yang diterbitkan. PKS juga menargetkan kemenangan 60 persen dalam Pilkada yang diikuti kali ini.
Ketua PKS Sumut H Hariyanto dalam arahannya di depan para bacakada menyampaikan bahwa kader-kader PKS akan berjuang memenangkan calon yang telah resmi diusung PKS. “Setelah para calon kepala daerah sudah resmi diusung PKS, maka mulai dari tingkat pusat hingga ranting, PKS akan berjuang memenangkan calon tersebut, itu budaya kami,” ujar dia.
Terpisah, Sekretaris DPD PKS Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong mengatakan, PKS telah membuktikan komitmennya untuk menolak paslon tunggal dengan mengusung paslon lainnya yang merupakan kader PKS di Pilkada Medan 2020. “Tugas partai itu bukan hanya untuk mendukung, tetapi juga untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya sebagai pilihan bagi masyarakat. Nah, sekarang kita sudah wujudkan komitmen itu, sekarang semua kita kembalikan kepada masyarakat, biar masyarakat yang memilih yang terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Akhyar Minta Dukungan Warga
Dukungan dari Partai Demokrat dan PKS sudah cukup mengantarkan Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi mengikuti kontestasi Pilkada Medan. Atas dukungan kedua partai tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan itu mengucapkan terima kasih.
Hal ini terlihat dari video Akhyar yang beredar di media sosial. “Selamat pagi salam sejahtera bagi kita semua, terima kasih kepada partai demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah memberikan amanah kepada saya Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi untuk berpasangan didalam Pilkada Kota Medan 2020,” ujar Akhyar melalui video, Minggu (30/8).
Dalam video berdurasi 47 detik itu, Akhyar yang mengenakan kemeja berwarna pink itu tidak lupa meminta dukungan kepada masyarakat. “Kami mohon dukungan dan doa restu dan pilihan dari seluruh warga Medan, doakan kami memimpin Kota Medan dengan penuh amanah dan kepercayaan, terima kasih,” ungkapnya.
NasDem Belum Tentukan Dukungan
Hingga kemarin, Partai NasDem belum juga menuntukan arah dukungannya untuk Pilkada Medan. Padahal sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh sudah menyatakan akan mengusung dan mendukung Bobby Afif Nasution di Pilkada Medan. Namun saat pengumuman pasangan bakal calon kepala daerah di DPW Partai NasDem pada Jumat (28/8) kemarin, tidak ada nama Bobby Nasution dan Aulia Rachman diumumkan sebagai bakal calon di Pilkada Medan.
“Rencananya bila sampai hari ini (kemarin) tidak ada info juga, maka besok (hari ini) akan kita tanyakan langsung kepada Ketua DPW. Sebab belum ada info yang kita terima sampai saat ini, kita juga masih menunggu infonya,” kata Ketua DPD NasDem Kota Medan, Afif Abdillah kepada Sumut Pos, Minggu (30/8).
Pun begitu, Afif tetap tidak dapat memastikan apakah DPP Partai NasDem akan tetap mengusung Bobby-Aulia atau justru mengusung pasangan calon lain. “Sejauh ini saya tidak ada dengar partai akan berubah pikiran. Yang saya tahu sampai saat ini DPP mendukung Bobby-Aulia. Tapi begitu pun tidak ada yang tidak mungkin dalam politik, sebab politik ini dinamis,” ujarnya.
Ada kemungkinan, jelas Afif, partai pemilik 4 kursi di DPRD Medan itu akan mengumumkan dukungannya kepada Bobby-Aulia di saat-saat terakhir atau injury time. “Bisa jadi di akhir waktu nanti diumumkannya. Pendaftarannya kan dibuka tanggal 4, ditutup tanggal 6 (September). Tapi sudah pasti tidak mungkin diumumkan lewat tanggal 6, pasti sebelumnya atau tepat disaat Bapaslon akan mendaftar. Sebagai Ketua DPD di Medan saya pasti akan ikut mengantarkan Bapaslon yang DPP usung saat mendaftar ke kantor KPU Medan,” jelasnya.
Pun begitu, pihaknya akan menyarankan Bapaslon Bobby-Aulia untuk mendaftarkan diri paling lambat di hari kedua pendaftaran atau tanggal 5 September, bila DPP Partai NasDem telah memberikan surat resmi dukungannya yang sempat tertunda tanpa alasan yang hingga kini belum diketahui tersebut. “Kita nanti menyarankan agar mendaftar itu paling lambat di tanggal 5, bukan di hari terakhir. Supaya bila ada kekurangan berkas, maka masih ada waktu untuk menyiapkannya,” tandasnya. (map/prn)