26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Lapangan Merdeka Binjai Bukan Lokasi Kampanye

MEJENG: Seorang pengunjung sedang mejeng di Lapangan Merdeka Binjai, beberapa waktu lalu.( Foto : Ist/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menetapkan lima titik yang diizinkan untuk partai politik (parpol) menjadi lokasi kampanye. Untuk Lapangan Merdeka, Taman Balita, dan Taman Remaja ditetapkan bersama KPU-Pemko Binjai dilarang menjadi lokasi tempat kampanye.

Itu diutarakan Sekretaris KPU Binjai, Syariful Azmi Nasution, Rabu (26/9). “Kampanye boleh dilakukan di tempat terbuka dan tertutup. Di tempat terbuka dibolehkan di Lapangan Tanahseribu, Lapangan Payaroba, Lapangan Limau Mungkur, Lapangan Bola Kebunlada, depan Kantor Dishub Binjai dan Lapangan Kancil Mas di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbanglangkat, Binjai Timur,” urai Azmi.

Selain itu, sambung Azmi, lokasi yang dilarang untuk berkampanye pemilu sekaligus memasang Alat Peraga Kampanye (APK) ada di rumah ibadah termasuk halamannya, rumah sakit, tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

Tempat yang dilarang itu, kata Azmi, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018 tentang perubahan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Azmi melanjutkan, KPU sudah merencanakan rapat koordinasi dengan Parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait rencana pemasangan APK. Kata Azmi, ada APK yang difasilitasi oleh KPU Binjai.

“Parpol juga boleh mencetaknya. Itupun yang dicetak oleh parpol berdasarkan disepakati bersama dengan KPU dan Bawaslu untuk jumlah APK,” urainya.

APK untuk parpol dirancang atau desainnya dari parpol itu sendiri. Tapi catatannya, APK yang dibuat parpol boleh mencantumkan atau memasukan foto dari para Bakal Calon Legislatifnya (Bacaleg).

“Kalau Bacalegnya masing-masing enggak boleh pasang. Itu Peraturan KPU baru. APK yang dibuat oleh parpol yang mencantumkan foto para caleg itu dipasang berdasarkan lokasi yang ditentukan,” kata dia.

Menurut dia, lokasi pemasangan APK dan kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kota Binjai masing-masing kelurahan diperbolehkan pada satu titik saja. Itu berlaku untuk pemasangan APK parpol, DPD, DPRD Kota Binjai hingga Capres dan Cawapres.

Dia mencontohkan, Kelurahan Satria, Binjai Kota yang dibolehkan di sepanjang Jalan Samanhudi. “Penetapan itu mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tandasnya. (ted/azw)

 

MEJENG: Seorang pengunjung sedang mejeng di Lapangan Merdeka Binjai, beberapa waktu lalu.( Foto : Ist/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menetapkan lima titik yang diizinkan untuk partai politik (parpol) menjadi lokasi kampanye. Untuk Lapangan Merdeka, Taman Balita, dan Taman Remaja ditetapkan bersama KPU-Pemko Binjai dilarang menjadi lokasi tempat kampanye.

Itu diutarakan Sekretaris KPU Binjai, Syariful Azmi Nasution, Rabu (26/9). “Kampanye boleh dilakukan di tempat terbuka dan tertutup. Di tempat terbuka dibolehkan di Lapangan Tanahseribu, Lapangan Payaroba, Lapangan Limau Mungkur, Lapangan Bola Kebunlada, depan Kantor Dishub Binjai dan Lapangan Kancil Mas di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbanglangkat, Binjai Timur,” urai Azmi.

Selain itu, sambung Azmi, lokasi yang dilarang untuk berkampanye pemilu sekaligus memasang Alat Peraga Kampanye (APK) ada di rumah ibadah termasuk halamannya, rumah sakit, tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

Tempat yang dilarang itu, kata Azmi, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018 tentang perubahan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Azmi melanjutkan, KPU sudah merencanakan rapat koordinasi dengan Parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait rencana pemasangan APK. Kata Azmi, ada APK yang difasilitasi oleh KPU Binjai.

“Parpol juga boleh mencetaknya. Itupun yang dicetak oleh parpol berdasarkan disepakati bersama dengan KPU dan Bawaslu untuk jumlah APK,” urainya.

APK untuk parpol dirancang atau desainnya dari parpol itu sendiri. Tapi catatannya, APK yang dibuat parpol boleh mencantumkan atau memasukan foto dari para Bakal Calon Legislatifnya (Bacaleg).

“Kalau Bacalegnya masing-masing enggak boleh pasang. Itu Peraturan KPU baru. APK yang dibuat oleh parpol yang mencantumkan foto para caleg itu dipasang berdasarkan lokasi yang ditentukan,” kata dia.

Menurut dia, lokasi pemasangan APK dan kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kota Binjai masing-masing kelurahan diperbolehkan pada satu titik saja. Itu berlaku untuk pemasangan APK parpol, DPD, DPRD Kota Binjai hingga Capres dan Cawapres.

Dia mencontohkan, Kelurahan Satria, Binjai Kota yang dibolehkan di sepanjang Jalan Samanhudi. “Penetapan itu mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tandasnya. (ted/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/