25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dewan Pindah Parpol Masih Diberi Fasilitas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – -Sekretariat DPRD Kota Medan masih memberikan fasiltas kepada dua anggota DPRD Medan yaitu Godfried Effendi Lubis dan Landen Marbun. Padahal, kedua anggota dewan tersebut telah pindah partai politik dan masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif 2019.

Sekretaris DPRD Medan Abdul Aziz tak menampik mereka masih mendapatkan hak-haknya. “Fasilitas sebagai anggota DPRD Medan masih kita berikan, karena permohonan pengunduran diri keduanya masih diproses,” ujarnya, kemarin.

Namun demikian, Aziz mengaku Godfried dan Landen terakhir kali mendapat fasilitas sebagai anggota DPRD Medan pada 1 Oktober mendatang. “Memang sudah masuk DCT, tapi mereka terakhir menerima haknya pada 1 Oktober nanti. Kalau sekarang kan belum tanggal 1 (Oktober),” sebutnya.

Aziz juga mengaku, pada dasarnya pihaknya mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalankan surat nomor 160/6324/OTDA, tentang pemberhentian anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari parpol berbeda untuk mengikuti Pemilu 2019.

“Artinya, mulai 1 Oktober 2018 anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari parpol berbeda dipastikan tidak akan menerima gaji dan tunjangan lagi,” pungkasnya.

Sementara, Ketua KPU Medan Herdensi Adnin menyebutkan hingga penetapan DCT lalu, proses pemberhentian Godfried dan Landen masih terus berproses. Untuk itu, pada pemberkasan keduanya, SK Pemberhentian sebagai anggota DPRD Medan belum dilampirkan. “SK pemberhentian keduanya masih berproses. Mereka hanya melampirkan surat pengunduran diri dan dikuatkan tanda terima dari Ketua DPRD Medan. Sesuai PKPU No. 20, hal itu dibenarkan karena proses pemberhentian itu diluar jangkauan keduanya,” terang Herdensi kepada wartawan.

Menurutnya, proses pemberhentian dan terbitnya SK tersebut membutuhkan waktu. Sehingga Peraturan KPU memberikan kelonggaran. “Mendapatkan sepucuk surat itu tidak mudah. Ada prosesnya, mulai dari partai, gubernur dan lainnya,” ujarnya.

Kapuspen Kemendagri, Bahtiar mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan kepada provinsi dan kabupaten/kota agar tidak lagi memberikan gaji dan tunjangan kepada anggota dewan yang pindah parpol. “Ketika sudah sah ditetapkan menjadi DCT dari parpol lain, maka hak-hak anggota dewan sudah harus berhenti. Hal itu sesuai dengan UU 23/2014 dan PP 12/2018,” jelas Bahtiar ketika dihubungi wartawan.

Ditegaskan Bahtiar, anggota DPRD yang lompat pagar atau pindah partai tidak bisa lagi menerima hak-haknya sebagai anggota legislatif terhitung 1 Oktober 2018. “Kalau memaksa dia terima yang bukan haknya, nanti bisa menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Maka, ketika itu terjadi yang bersangkutan harus kembalikan uangnya kepada negara atau bisa juga kerugian negara karena pembayaran yang tidak sah,” ujarnya.

Diketahui, Godfried Efendi Lubis dari Partai Gerindra pindah ke Partai Perindo. Sedangkan Landen Marbun dari Partai Hanura pindah ke Partai NasDem. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – -Sekretariat DPRD Kota Medan masih memberikan fasiltas kepada dua anggota DPRD Medan yaitu Godfried Effendi Lubis dan Landen Marbun. Padahal, kedua anggota dewan tersebut telah pindah partai politik dan masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif 2019.

Sekretaris DPRD Medan Abdul Aziz tak menampik mereka masih mendapatkan hak-haknya. “Fasilitas sebagai anggota DPRD Medan masih kita berikan, karena permohonan pengunduran diri keduanya masih diproses,” ujarnya, kemarin.

Namun demikian, Aziz mengaku Godfried dan Landen terakhir kali mendapat fasilitas sebagai anggota DPRD Medan pada 1 Oktober mendatang. “Memang sudah masuk DCT, tapi mereka terakhir menerima haknya pada 1 Oktober nanti. Kalau sekarang kan belum tanggal 1 (Oktober),” sebutnya.

Aziz juga mengaku, pada dasarnya pihaknya mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalankan surat nomor 160/6324/OTDA, tentang pemberhentian anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari parpol berbeda untuk mengikuti Pemilu 2019.

“Artinya, mulai 1 Oktober 2018 anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari parpol berbeda dipastikan tidak akan menerima gaji dan tunjangan lagi,” pungkasnya.

Sementara, Ketua KPU Medan Herdensi Adnin menyebutkan hingga penetapan DCT lalu, proses pemberhentian Godfried dan Landen masih terus berproses. Untuk itu, pada pemberkasan keduanya, SK Pemberhentian sebagai anggota DPRD Medan belum dilampirkan. “SK pemberhentian keduanya masih berproses. Mereka hanya melampirkan surat pengunduran diri dan dikuatkan tanda terima dari Ketua DPRD Medan. Sesuai PKPU No. 20, hal itu dibenarkan karena proses pemberhentian itu diluar jangkauan keduanya,” terang Herdensi kepada wartawan.

Menurutnya, proses pemberhentian dan terbitnya SK tersebut membutuhkan waktu. Sehingga Peraturan KPU memberikan kelonggaran. “Mendapatkan sepucuk surat itu tidak mudah. Ada prosesnya, mulai dari partai, gubernur dan lainnya,” ujarnya.

Kapuspen Kemendagri, Bahtiar mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan kepada provinsi dan kabupaten/kota agar tidak lagi memberikan gaji dan tunjangan kepada anggota dewan yang pindah parpol. “Ketika sudah sah ditetapkan menjadi DCT dari parpol lain, maka hak-hak anggota dewan sudah harus berhenti. Hal itu sesuai dengan UU 23/2014 dan PP 12/2018,” jelas Bahtiar ketika dihubungi wartawan.

Ditegaskan Bahtiar, anggota DPRD yang lompat pagar atau pindah partai tidak bisa lagi menerima hak-haknya sebagai anggota legislatif terhitung 1 Oktober 2018. “Kalau memaksa dia terima yang bukan haknya, nanti bisa menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Maka, ketika itu terjadi yang bersangkutan harus kembalikan uangnya kepada negara atau bisa juga kerugian negara karena pembayaran yang tidak sah,” ujarnya.

Diketahui, Godfried Efendi Lubis dari Partai Gerindra pindah ke Partai Perindo. Sedangkan Landen Marbun dari Partai Hanura pindah ke Partai NasDem. (ris/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/