081361197xxx
Bapak Wali Kota yang terhormat, apakah anak bisa menggantikan bapaknya menjadi Kepling di karenakan bapaknya sudah meninggal dan mereka sudah tidak tinggal di daerah tersebut tepatnya di Jalan Multatulì Kelurahan Hamdan lingkungan IV Kecamatan Medan Maimun.
Kami Cek Keplingnya
Terimakasih laporannya, kami jelaskan di dalam aturan tidak ada diatur tentang jabatan Kepala Lingkungan bisa diturunkan kepada anak kandungnya, Tapi, pengangkatan Kepling diangkat atas usulan Lurah dan di SK-kan Camat. Di dalam Perwal, seorang menjadi Kepling harus menetap di wilayahnya, harus penduduk di Lingkungan tersebut. Maka tidak dibolehkan, tidak ada diatur eks penduduk.
Khusus untuk kepling di wilayah tersebut, kami akan cek kembali mengenai statusnya seperti apa. Kemudian, pihaknya akan menanyakan langsung ke Lurah.
M Sofyan
Kepala Bagian Tata Pemerintah
Pemko Medan
Kepling Bukan Warisan
Jabatan Kepala Lingkungan bukan jabatan warisan, apabila jabatannya merupakan warisan dari orang tua, kemudian si anaknya tidak tinggal di lingkungannya. Tentunya, ini jelas salah. Kami bukan menyalahkan jabatan tersebut, tapi si Keplingnya tidak tinggal di wilayahnya.
Kami ingatkan, jangan sampai Kepling ini menjadi satu pekerjaan yang menjadi pekerjan warisan. Sebab, Kepling bekerja untuk memberikan dan membantu masyarakat.
Kemudian, kami tegaskan Camat harus bijaksana, kalau kepling berhalangan tetap, jangan berikan kepada orang yang tidak mampu atau orang yang bukan berada berdomisili di wilayah tersebut. Ini harus segera ditindak lanjuti oleh camat.
Ilhamsyah SE
Ketua Komisi A DPRD Medan