085361311xxx
Kepada Pemko Medan saya Suheri Chan warga Lingkungan VI Kelurahan Siti Rejo III, Medan Amplas merasa dirugikan atas kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait masalah catatan sipil kependudukan.
Pasalnya anggota keluarga saya yang baru lulus SMK tak dapat mengurus KTP karena NIK yang bersangkutan tidak tertera dalam data base kecamatan. Padahal KTP itu sangat dibutuhkan segera untuk keberangkatan dan pengurusan paspor, yang sangat saya tidak terima lagi, data dan NIK orangtua saya, dihapus dan dinyatakan sudah meninggal.
Padahal saya selaku kepala keluarga di dalam kartu keluarga (KK) masih memiliki orang tua yang masih sehat. Pendataan kependudukan seperti itu sangat merugikan keluarga besar, kami tidak terima atas kejadian itu. Jelas-jelas sudah merugikan keluarga kami dalam hal administrasi. Siapa yang harus bertanggung jawab dalam hal ini? Mohon tanggapan dari pihak-pihak terkait. Tertanda Suheri Chan.
Datang ke Disduk dan Capil
Terima kasih informasinya, kami sampaikan kepada pengirim sms untuk langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk dan Capil) Kota Medan. Karena hal tersebut ada dua kemungkinan, ada persoalan kesalahan input data ataupun masalah pendataan di lapangan. Jadi, penyelesaiannya bisa langsung ke dinas tersebut, melaporkan tentang NIK-nya. Saya garansi bisa segera mungkin selesai.
Syaiful Bahri Lubis
Sekda Medan
Masih Terdaftar di Kecamatan
Terima kasih laporannya, kami beritahukan sepanjang masih ada nomor NIK-nya, dan belum ada meminta surat pindah dari kecamatan, ataupun tak ada surat kematian. Maka, warga yang sudah memiliki KK dan memiliki NIK masih terdaftar di data kependudukan kecamatan.
Edliaty
Camat Medan Amplas
Harus Segera Diperbaiki
Pendataan penduduk harus baik, jangan sampai ada lagi persoalan. Bila sekarang ini sejumlah warga Kota Medan sudah masuk dalam daftar data base kependudukan, maka sudah sebaiknya tetap dilakukan pendataan ulang setiap tahunnya. Sehingga, tak ada ditemukan kasalahan input data. Selanjutnya, apabila ditemukan kesalahan input data ada baiknya pihak kecamatan langsung menjemput data kependudukan dengan terlebih dahulu menerima laporan pengaduan. Kemudian, di bawa ke disduk dan capil. Karena, persoalan kependudukan tersebut merupakan persoalan yang tak boleh ada kesalahan sampai berlangsung lama. Bila salah, segera dilakukan perbaikan.
Ilhamsyah
Ketua Komisi A DPRD Medan