087869583xxx
Kepada Bapak Walikota saya mau tanya sebenarnya mengurus KTP dikenakan biaya atau tidak? Kalau dikenakan dalam jumlah berapa? Karena kakak saya dikenakan biaya Rp50.000 dan saya Rp20.000.
Gratis
Terimakasih untuk pertanyaannya. Sesuai dengan undangan yang disampaikan kepada warga. Bahwa tertulis di situ pengurusan KTP tidak dikenakan pembiayaan. Bila warga memiliki bukti fisik adanya pungutan agar dilaporkan kepada pihak kepolisian karena itu sudah ilegal. Segera juga buat laporan tertulis kepada Pemko Medan.
Darusalam Pohan, Kadis Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Medan
——
Pemko Harus Lebih Tegas
Terimakasih atas laporannya. Memang sesuai Perda, pengurusan KTP dilakukan secara geratis. Untuk itu, warga yang merasa dipungut biaya agar melaporkan hal itu ke Komisi A DPRD Kota Medan untuk kita tindaklanjuti.
Pemko Medan juga yang membawahi pemerintahan di kecamatan dan kelurahan agar lebih tegas menyuarakan pengurusan KTP secara gratis. Jangan hanya wacana dan menjadi asap seperti ini.
Ilhamsyah
Ketua Komisi A DPRD Kota Medan