081375456xxx
Trotoar di Medan bukan lagi milik dan untuk pejalan kaki. Tapi untuk pedagang dan pemilik ruko. Lihat Jalan Pandu, Jalan Asia, dan lain-lain. Macam mana ini wahai bapak-bapak yang berwenang?
Kami Cek
Terimakasih informasinya, kami dari Sat Pol PP akan mengecek wilayah tersebut untuk ditindaklanjuti. Sebagaimana Perda dan Peraturan Wali Kota Medan, pedagang dilarang menggunkan trotoar untuk berdagang.
Kami segera berkoordinasi dengan pihak aparatur kecamatan untuk memberikan teguran kepada para pedagang. Bila para pedagang tak juga pindah, maka kami akan menggunakan aturan untuk menertibkan dan menjaga trotoar agar tak digunakan untuk berdagang.
Kriswan
Kasat Pol PP Kota Medan
Semua Pihak Duduk Bersama
Adalah kewajiban serta amanah perundang-undangan untuk menata keindahan Kota Medan. Tapi, penegakkan itu tak lupa dengan memperhatikan kepentingan hajat hidup orang banyak, khususnya dalam hal mencari nafkah. Namun, perlu dipertegas untuk para pedagang yang masih berdagang di atas trotoar sebaiknya segera pindah bila memiliki tempat pengganti, ataupun kalau tidak memiliki tempat lainnya sebaiknya ditata serapi mungkin dan dibuat tidak permanen. Sehingga, sifatnya tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya yang akan menggunakan fasilitas trotoar. Kepada Sat Pol PP dan Camat, sebaiknya duduk bersama dengan warga agar tidak memancing hal lainnya. Setiap persoalan pasti ada solusi yang tepat untuk diambil. Terimakasih.
Ilhamsyah
Ketua Komisi A DPRD Medan