30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Syarat Pengurusan SPPT

081263358xxx
Kepada Bapak Kadispenda Medan yang terhormat, saya mau bertanya sejak PBB diambil alih oleh dinas Bapak apa benar SPPT sudah tidak diantar lagi ke rumah warga? Kalau benar, apa saja syarat, biaya, dan berapa lama untuk mengurus SPPT? Apakah pembayaran PBB tidak bisa melalui Bank? Itu saja Pak, atas bantuannya saya ucapkan terima kasih dan kepada Sumut Pos tolong dimuat dan jaya selalu.

Di Kantor Kelurahan Wajib Pajak
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP.PBB) mengenai pajak terutang.yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak.
Cara Mendapatkan SPPT.

a. Mengambil sendiri di Kantor Kelurahan/Kepala Desa/di tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditunjuk.
b. Dalam rangka pelayanan, SPPT dapat dikirim melalui kantor Pos dan Giro atau diantarkan oleh aparat Kelurahan/Desa.

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank atau Kantor Pos dan Giro yang tercantum pada SPPT atau petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.
Pembayaran harus dilakukan sekaligus (tidak diperkenankan mencicil).

Syahrul Harahap
Kadis Pendapatan Daerah Kota Medan

081263358xxx
Kepada Bapak Kadispenda Medan yang terhormat, saya mau bertanya sejak PBB diambil alih oleh dinas Bapak apa benar SPPT sudah tidak diantar lagi ke rumah warga? Kalau benar, apa saja syarat, biaya, dan berapa lama untuk mengurus SPPT? Apakah pembayaran PBB tidak bisa melalui Bank? Itu saja Pak, atas bantuannya saya ucapkan terima kasih dan kepada Sumut Pos tolong dimuat dan jaya selalu.

Di Kantor Kelurahan Wajib Pajak
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP.PBB) mengenai pajak terutang.yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak.
Cara Mendapatkan SPPT.

a. Mengambil sendiri di Kantor Kelurahan/Kepala Desa/di tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditunjuk.
b. Dalam rangka pelayanan, SPPT dapat dikirim melalui kantor Pos dan Giro atau diantarkan oleh aparat Kelurahan/Desa.

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank atau Kantor Pos dan Giro yang tercantum pada SPPT atau petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.
Pembayaran harus dilakukan sekaligus (tidak diperkenankan mencicil).

Syahrul Harahap
Kadis Pendapatan Daerah Kota Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/