32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tinjau Ulang SIMB di Jalan HM Joni

081263454xxx
Bapak Wali Kota Medan Yth dan Bapak Kepala TRTB Kota Medan, kami mohon untuk meninjau ulang izin yang diberikan kepada pemegang SIMB Nomor 648.1/0073 Jalan HM Joni 98-A Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota karena membangun pondasi bangunan di parit sehingga membuat saluran air limbah kami di Gang Semesta Lingkungan X Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota jadi tersumbat. Perlu Bapak ketahui bahwa saluran air tersebut sudah ada lebih dari 50 tahun yang lalu tapi karena arogannya pemilik yang baru membeli tanah atau mungkin ada kong kali kong dengan aparat Bapak di level bawah, maka membangun sesuka hatinya tanpa memikirkan kepentingan masyarakat banyak. Terima kasih atas perhatian yang Bapak berikan.

Kami Teruskan
Terima kasih atas informasinya. Laporan ini akan kami teruskan ke dinas terkait dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan untuk ditindaklanjuti. Keberatan warga juga dapat disampaikan ke pihak kecamatan untuk bersama-sama memeriksa keberadaan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang ada.

Budi Haryono SSTP MAP
Kabag Humas Pemko Medan

——–

Bongkar Apabila Bermasalah
Dinas TRTB Medan tak beres. Mereka tak pernah melihat izin bangunan yang mereka keluarkan dengan kenyataan di lapangan. Laporan warga ini salah satu contohnya. Untuk itu, kita minta kepada Wali Kota Medan Rahudman Harahap untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan. Dinas TRTB Medan untuk segera menindaklanjuti dan menindak bangunan tersebut apabila bermasalah. Kita tidak ingin masyarakat yang baik dan taat menjadi korban gara-gara bangunan seperti ini.

Parlaungan Simangunsong
Ketua Komisi D DPRD Medan

081263454xxx
Bapak Wali Kota Medan Yth dan Bapak Kepala TRTB Kota Medan, kami mohon untuk meninjau ulang izin yang diberikan kepada pemegang SIMB Nomor 648.1/0073 Jalan HM Joni 98-A Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota karena membangun pondasi bangunan di parit sehingga membuat saluran air limbah kami di Gang Semesta Lingkungan X Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota jadi tersumbat. Perlu Bapak ketahui bahwa saluran air tersebut sudah ada lebih dari 50 tahun yang lalu tapi karena arogannya pemilik yang baru membeli tanah atau mungkin ada kong kali kong dengan aparat Bapak di level bawah, maka membangun sesuka hatinya tanpa memikirkan kepentingan masyarakat banyak. Terima kasih atas perhatian yang Bapak berikan.

Kami Teruskan
Terima kasih atas informasinya. Laporan ini akan kami teruskan ke dinas terkait dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan untuk ditindaklanjuti. Keberatan warga juga dapat disampaikan ke pihak kecamatan untuk bersama-sama memeriksa keberadaan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang ada.

Budi Haryono SSTP MAP
Kabag Humas Pemko Medan

——–

Bongkar Apabila Bermasalah
Dinas TRTB Medan tak beres. Mereka tak pernah melihat izin bangunan yang mereka keluarkan dengan kenyataan di lapangan. Laporan warga ini salah satu contohnya. Untuk itu, kita minta kepada Wali Kota Medan Rahudman Harahap untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan. Dinas TRTB Medan untuk segera menindaklanjuti dan menindak bangunan tersebut apabila bermasalah. Kita tidak ingin masyarakat yang baik dan taat menjadi korban gara-gara bangunan seperti ini.

Parlaungan Simangunsong
Ketua Komisi D DPRD Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/