26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bangunan Berdiri di Atas Parit

0878644694xxx

Apakah boleh mendirikan bangunan di atas parit di Kota Medan, apalagi bangunan menyebabkan setiap hujan selalu saja banjir? Tolong buka hati dan buka mata Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, tolong ditertibkan bangunan yang berdiri di atas parit. Sepertinya Kadis TRTB Medan yang sekarang ini benar-benar tidak menjalankan program mengentaskan banjir yang dicanangkan Bapak Wali Kota Medan, Rahudman Harahap. Bahkan, Kadis TRTB sudah mencoreng malu kepada Wali Kota Medan yang terus berusaha membenahi Kota Medan untuk bebas dari banjir.

Langgar Perda

Terima kasih pertanyaannya, kami sampaikan sesuai Perda No.9/2004 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, setiap bangunan harus memegang surat izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Pemko Medan. Selanjutnya tata bangunan harus mengacu ke dalam perda dan tak boleh mengambil sebagian fasilitas publik.

Nah, pada kaitannya ada bangunan berdiri di atas parit. Maka kami akan koordinasikan hal ini kepada Dinas TRTB untuk segera menindak lanjutinya, karena secara aturan tak dibenarkan ada bangunan berdiri di atas parit. Selanjutnya, kami minta kepada aparat kecamatan untuk menyampaikan laporan kepada Dinas TRTB.

Khairul Bukhari, Kabag Humas Pemko Medan

0878644694xxx

Apakah boleh mendirikan bangunan di atas parit di Kota Medan, apalagi bangunan menyebabkan setiap hujan selalu saja banjir? Tolong buka hati dan buka mata Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, tolong ditertibkan bangunan yang berdiri di atas parit. Sepertinya Kadis TRTB Medan yang sekarang ini benar-benar tidak menjalankan program mengentaskan banjir yang dicanangkan Bapak Wali Kota Medan, Rahudman Harahap. Bahkan, Kadis TRTB sudah mencoreng malu kepada Wali Kota Medan yang terus berusaha membenahi Kota Medan untuk bebas dari banjir.

Langgar Perda

Terima kasih pertanyaannya, kami sampaikan sesuai Perda No.9/2004 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, setiap bangunan harus memegang surat izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Pemko Medan. Selanjutnya tata bangunan harus mengacu ke dalam perda dan tak boleh mengambil sebagian fasilitas publik.

Nah, pada kaitannya ada bangunan berdiri di atas parit. Maka kami akan koordinasikan hal ini kepada Dinas TRTB untuk segera menindak lanjutinya, karena secara aturan tak dibenarkan ada bangunan berdiri di atas parit. Selanjutnya, kami minta kepada aparat kecamatan untuk menyampaikan laporan kepada Dinas TRTB.

Khairul Bukhari, Kabag Humas Pemko Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/