085372234***
Kepada Bapak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Yth. Tolong tindak seorang Kepling di Kecamatan Medan Denai. Ketika saya ingin mengurus surat pindah, biaya yang diwajibkan sangat memberatkan. Kalau pun minta urus surat-surat yang lain harus ada uang dulu. Tolonglah Pak ditindaklanjuti. Terima kasih.
Hanya Rp2.500
Terima kasih atas laporannya. Yang sangat disesalkan adalah informasi yang diberikan tidak lengkap. Di Kecamatan Medan Denai ada enam kelurahan bagaimana saya harus mendindak oknum yang melakukan hal itu?
Namun pada dasarnya, pengurusan surat pindah hanya dikenakan biaya Rp2.500, dan itu tertuang pada Perda No 1 Tahun 2010. Jika lebih dari itu yang dibebankan kepada masyarakat, maka yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Secara tegas saya mengatakan, jika diketahui adanya aparat pemerintahan di bawah jajaran Disdukcapil Kota Medan yang melakukan hal tersebut, akan mendapat tindakan tegas dari saya.
Muslim Harahap
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil