30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Speksi Becak Harus dari Yayasan atau Koperasi?

085371782xxx
Kepada Dinas Perhubungan Kota Medan, kenapa mengurus speksi becak harus melalui yayasan atau koperasi? Sementara koperasi banyak meminta biaya.

Speksi Boleh Tanpa Yayasan atau Koperasi
Terimakasih untuk pertanyaannya. Pengusaha dan pemilik becak bermotor memang harus memiliki kartu pengawasan sendiri yang harus diurus melalui yayasan atau perusahaan betor. Kartu pengawasan tersebut, menjadi surat jalan atau izin pengendara betor karenanya suar ini wajib dimiliki. Namun untuk sepeksi boleh diurus tanpa yayasan atau koperasi.

Armansyah Lubis
Kadis Perhubungan Kota Medan

——-

Lepas Semua Birokrasi
Mengurus speksi atau perpanjangan surat lainnya itu kan hak pribadi pengendara becak motor (betor).
Mereka membayar dengan menggunakan uang pribadi kok, bukan uang koperasi atau yayasan. Jadi seharusnya hal-hal seperti itu sudah dilepas yaitu birokrasi yang kaku seperti itu. Mungkin selama ini pengurusan melalui yayasan atau koperasi untuk penjamin terhadap pengendara betor tadi.

Hanya perlu juga diingat kalau ada sesuatu permasalahan toh yang bertanggungjawab pengendara betor itu tadi. Pihak bank juga sebagai satu korporasi punya aturan yang baku kok kalau untuk pinjaman. Junjung tinggi lah hak pribadi dari pengendara betor tadi.

Aripay Tambunan
Anggota DPRD Medan

085371782xxx
Kepada Dinas Perhubungan Kota Medan, kenapa mengurus speksi becak harus melalui yayasan atau koperasi? Sementara koperasi banyak meminta biaya.

Speksi Boleh Tanpa Yayasan atau Koperasi
Terimakasih untuk pertanyaannya. Pengusaha dan pemilik becak bermotor memang harus memiliki kartu pengawasan sendiri yang harus diurus melalui yayasan atau perusahaan betor. Kartu pengawasan tersebut, menjadi surat jalan atau izin pengendara betor karenanya suar ini wajib dimiliki. Namun untuk sepeksi boleh diurus tanpa yayasan atau koperasi.

Armansyah Lubis
Kadis Perhubungan Kota Medan

——-

Lepas Semua Birokrasi
Mengurus speksi atau perpanjangan surat lainnya itu kan hak pribadi pengendara becak motor (betor).
Mereka membayar dengan menggunakan uang pribadi kok, bukan uang koperasi atau yayasan. Jadi seharusnya hal-hal seperti itu sudah dilepas yaitu birokrasi yang kaku seperti itu. Mungkin selama ini pengurusan melalui yayasan atau koperasi untuk penjamin terhadap pengendara betor tadi.

Hanya perlu juga diingat kalau ada sesuatu permasalahan toh yang bertanggungjawab pengendara betor itu tadi. Pihak bank juga sebagai satu korporasi punya aturan yang baku kok kalau untuk pinjaman. Junjung tinggi lah hak pribadi dari pengendara betor tadi.

Aripay Tambunan
Anggota DPRD Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/