087867854xxx
Assalamualaikum, saya puas pernyataan dari Lurah Sudirejo II, Medan Kota tentang pemberhentian secara hormat tiga kepala lingkungan (kepling), tapi ada satu oknum bawahan lurah yang menemui tiga kepling untuk bisa bertahan harus bayar Rp5 juta dengan menjual nama bapak lurah dan oknum tersebut. Dia menyebut bukan lurah saja yang bisa diberhentikan dia pun bisa para kepling yang lain, tolong bapak sekda memanggil oknum berinisial As karena oknum itu yang membuat polemik panjang di kantor Lurah Sudirejo II dan dia juga yang beri keputusan tentang pengangkatan kepling lingkungan II dan mempunyai tiga calon karena sebelum pengangkatan oknum tersebut.
Calon kepling menjumpai mantan pimpinan OKP di kelurahan tersebut, sekali lagi saya aplus atas pernyataan bapak lurah, saya sebagai tokoh pemuda di kelurahan siap dan mendukung kebijakan Bapak Barita Laut Dalimunte dan satu pesan, saya dukung remaja masjid di Kelurahan Sudirejo II bisa jadi pelopor bangsa ke depan. Terima kasih Sumut Pos yang telah memuat SMS saya. Wassalam.
Buat Laporan Tertulis
Terima kasih informasinya, kami dari Pemko Medan tetap melaksanakan kinerja sesuai aturan. Apabila ada ditemukan pelanggaran atas aturan, maka kami berikan sanksi sesuai aturan yang ada.
Berkaitan kepada laporan via SMS yang menyebutkan adanya oknum staf kelurahan meminta uang kepada kepling, sebaiknya buat laporan tertulis kepada camat, inspektorat dan wali kota. Dengan adanya laporan tertulis itu, maka bisa dilakukan penindakan. Selanjutnya, tunjukkan juga bukti-buktinya.
Syaiful Bahri, Sekda Medan
Inspektorat Harus Turun
Sekecil apapun informasi masyarakat untuk Pemko Medan harus ditanggapi, karena suara rakyat adalah suara hati. Dengan adanya bentuk laporan pungutan biaya untuk mempertahankan jabatan kepling, hal itu sudah sangat luar biasa. Apalagi permintaan itu dilakukan oknum staf kelurahan.
Selanjutnya, wali kota juga harus memerintahkan inspektorat segera turun ke kelurahan itu dan memeriksa nama yang disebutkan. Dengan turunnya tim itu, bisa diketahui bentuk pelanggarannya. Karena bila benar terbukti adanya pungut memungut untuk mempertahankan jabatan, sangat jelas itu sudah melanggar aturan.
Ilhamsyah SH
Ketua Komisi A DPRD Medan