26 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Retribusi Parkir Menyalahi Perda

081933236***

Yang terhormat bapak wali kota Medan, pak sesuai dengan peraturan daerah (perda) kota Medan, bahwa parkir di plaza dikenakan Rp 2.000 per-5 jam. Tapi beda pada prakteknya dilapangan, pengelola parkir di plaza mengutip Rp3.000, pada para pengunjung mohon bapak perhatian. Terima kasih.

Tidak Boleh Mengutip di Luar Perda

Terima kasih atas informasinya, tolong plaza yang mana mengutip retribusi parkir tidak sesuai ketentuan perda yang dikeluarkan. Kita akan melakukan pengecekan pada plaza yang bersangkutan. Plaza tersebut tidak boleh mengutip retribusi parkir diluar ketentuan peraturan yang dikeluarkan.

Budi Haryono
Kabag Humas Pemko Medan

081933236***

Yang terhormat bapak wali kota Medan, pak sesuai dengan peraturan daerah (perda) kota Medan, bahwa parkir di plaza dikenakan Rp 2.000 per-5 jam. Tapi beda pada prakteknya dilapangan, pengelola parkir di plaza mengutip Rp3.000, pada para pengunjung mohon bapak perhatian. Terima kasih.

Tidak Boleh Mengutip di Luar Perda

Terima kasih atas informasinya, tolong plaza yang mana mengutip retribusi parkir tidak sesuai ketentuan perda yang dikeluarkan. Kita akan melakukan pengecekan pada plaza yang bersangkutan. Plaza tersebut tidak boleh mengutip retribusi parkir diluar ketentuan peraturan yang dikeluarkan.

Budi Haryono
Kabag Humas Pemko Medan

spot_img

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/