081933236***
Yang terhormat bapak wali kota Medan, pak sesuai dengan peraturan daerah (perda) kota Medan, bahwa parkir di plaza dikenakan Rp 2.000 per-5 jam. Tapi beda pada prakteknya dilapangan, pengelola parkir di plaza mengutip Rp3.000, pada para pengunjung mohon bapak perhatian. Terima kasih.
Tidak Boleh Mengutip di Luar Perda
Terima kasih atas informasinya, tolong plaza yang mana mengutip retribusi parkir tidak sesuai ketentuan perda yang dikeluarkan. Kita akan melakukan pengecekan pada plaza yang bersangkutan. Plaza tersebut tidak boleh mengutip retribusi parkir diluar ketentuan peraturan yang dikeluarkan.
Budi Haryono
Kabag Humas Pemko Medan