25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Retribusi Parkir Menyalahi Perda

081933236***

Yang terhormat bapak wali kota Medan, pak sesuai dengan peraturan daerah (perda) kota Medan, bahwa parkir di plaza dikenakan Rp 2.000 per-5 jam. Tapi beda pada prakteknya dilapangan, pengelola parkir di plaza mengutip Rp3.000, pada para pengunjung mohon bapak perhatian. Terima kasih.

Tidak Boleh Mengutip di Luar Perda

Terima kasih atas informasinya, tolong plaza yang mana mengutip retribusi parkir tidak sesuai ketentuan perda yang dikeluarkan. Kita akan melakukan pengecekan pada plaza yang bersangkutan. Plaza tersebut tidak boleh mengutip retribusi parkir diluar ketentuan peraturan yang dikeluarkan.

Budi Haryono
Kabag Humas Pemko Medan

081933236***

Yang terhormat bapak wali kota Medan, pak sesuai dengan peraturan daerah (perda) kota Medan, bahwa parkir di plaza dikenakan Rp 2.000 per-5 jam. Tapi beda pada prakteknya dilapangan, pengelola parkir di plaza mengutip Rp3.000, pada para pengunjung mohon bapak perhatian. Terima kasih.

Tidak Boleh Mengutip di Luar Perda

Terima kasih atas informasinya, tolong plaza yang mana mengutip retribusi parkir tidak sesuai ketentuan perda yang dikeluarkan. Kita akan melakukan pengecekan pada plaza yang bersangkutan. Plaza tersebut tidak boleh mengutip retribusi parkir diluar ketentuan peraturan yang dikeluarkan.

Budi Haryono
Kabag Humas Pemko Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/