081265292xxx
Bapak Wali Kota yang terhormat, kenapa mengurus surat akte lahir anak di Medan biayanya Rp150.000, apakah bagi yang beragama kristen harus di nikahkan lagi versi pemerintah baru bisa mendapatkan surat akte lahir anak? tidak sah kah surat nikah dari gereja untuk mengurus surat akte lahir anak tersebut?
Lapor ke Disduk dan Catatan Sipil
Terimakasih laporannya, sebaiknya mengurus langsung tanpa melalui perantara atau calo. Karena untuk mengurus langsung hanya dikenakan biaya denda administrasi sebesar Rp10 ribu, itupun apabila mengurus akte kelahiran bagi anak yang berusia di atas 60 hari.
Kami jelaskan, surat kawin gereja itu belum bisa dipedomani untuk membuat surat akte kelahiran anak.
Karena surat kawin gereja itu, merupakan pencatatan nikah secara agama hanya di gereja, harus ditindak lanjuti untuk mencatatkan akte perkawinan dan akte catatan sipilnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk dan Capil) Kota Medan.
Dengan dicatatkannya di Disduk dan Capil inilah yang dinyatakan dicatat secara administrasi di negara ini. Kemudian, bagian untuk dikeluarkannya akte kelahiran.
Khairun Ansar Lubis
Kepala Bidang Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan
Harus Diberi Kemudahan
Secara prosedural memang ada yang dibuat masing-masing instansi, tapi sudah seharusnya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk dan Capil) memberlakukan kebijakan yang memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasinya.
Satu contoh yang disampaikan warga, surat kawin dari gereja dari Kota Medan yang tidak diakui. Sebenarnya, alasan inilah yang belum bisa dipastikan secara nyata. Apa salahnya Disduk dan Capil memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Mulai sekarang ini, Kadisduk dan capil ini harus memikirkan jangan lagi mempersulit masyarakat, kemudian surat nikah dari gereja Kota Medan setidaknya bisa diterima. Sebab, masyarakat yang mau mengurus administrasi ini merupakan masyarakat yang tertib administrasi.
Ilhamsyah SE
Ketua Komisi A DPRD Medan